Tapera, Tabungan Perumahan Rakyat atau Tabungan Pemberat Rakyat
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Pemerintah Republik Indonesia mewajibkan pekerja di Tanah Air membayar Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Iuran dari aparatur sipil negara (ASN) maupun swasta ini untuk simpanan masyarakat, apabila ke depan ingin membeli rumah atau diambil setelah kepesertaan berakhir.
Regulasi baru tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.21/2024 tentang perubahan atas PP No.25/2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 20 Mei 2024. Besaran simpanan peserta ditetapkan sebesar 3% dari gaji atau upah peserta, atau penghasilan untuk peserta pekerja mandiri. Artinya akan ada pemotongan gaji para pekerja setiap bulannya untuk iuran Tapera.
Advertisement
Bagi peserta yang merupakan pekerja, iuran ditanggung pemberi kerja sebesar 0,5% dan pekerja sebesar 2,5%. Sedangkan, untuk peserta pekerja mandiri seluruh simpanan ditanggung olehnya. Aturan soal ini tercantum dalam pasal 15 Tapera.
Dalam keterangannya, Jokowi maklum atas munculnya keberatan atas kebijakan baru ini. Menurutnya, masyarakat pasti akan berhitung seberapa besar gaji yang bakal dipotong. "Iya semua dihitung lah. Biasa. Dalam kebijakan yang baru itu pasti masyarakat juga ikut berhitung, mampu atau enggak mampu, berat atau enggak berat," kata Jokowi di Jakarta Pusat, dikutip dari Bisnis, Senin (27/5).
Jokowi menyamakan kewajiban iuran Tapera mirip dengan iuran BPJS Kesehatan. Saat itu, awalnya bagi masyarakat di luar penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan merasa keberatan lantaran harus membayar iuran dari gajinya tiap bulan. Namun seiring berjalannya program tersebut, masyarakat yang awalnya keberatan membayar iuran kini sudah merasakan sendiri fasilitas kesehatan yang diperoleh.
"Seperti dulu BPJS, di luar yang PBI yang gratis 96 juta kan juga ramai, tetapi setelah berjalan saya kira merasakan manfaatnya rumah sakit tidak dipungut biaya," katanya.
Seiring berjalannya waktu, Jokowi mengatakan masyarakat akan mendapatkan keuntungan-keuntungan dari programnya. “Kalau belum [berlangsung programnya] biasanya pro dan kontra," kata Jokowi.
Sebagai informasi, pemberi kerja wajib menyetorkan simpanan setiap bulan, paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya dari bulan simpanan yang bersangkutan ke rekening Dana Tapera. Apabila tanggal 10 jatuh pada hari libur, simpan dibayarkan pada hari kerja pertama setelah libur. Untuk pekerja mandiri juga wajib membayar simpanan paling lambat tanggal 10 setiap bulan. Pembayaran dilakukan melalui bank kustodian, bank penampung, atau pihak lainnya.
Pemberi kerja juga wajib mendaftarkan pekerjanya paling lambat 7 tahun sejak PP No.25/2020 berlaku yaitu pada 20 Mei 2020. Artinya, pemberi kerja paling lambat mendaftarkan pekerjanya pada 2027 mendatang. Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho, mengatakan dana yang terhimpun dari peserta akan dikelola oleh BP Tapera sebagai simpanan. Dia memastikan dana tersebut akan dikembalikan kepada peserta Tapera ketika kepesertaannya berakhir sesuai dengan jumlah hasil pemukanya.
"Dana yang dikembalikan kepada peserta Tapera ketika masa kepesertaannya berakhir, berupa sejumlah simpanan pokok berikut dengan hasil pemupukannya,” kata Heru.
Melalui aturan baru ini, masyarakat dalam kategori berpenghasilan rendah dan belum memiliki rumah pertama dapat mengajukan manfaat pembiayaan Tapera, sepanjang telah menjadi peserta Tapera. "Perubahan atas PP ini adalah upaya pemerintah untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan dan akuntabilitas pengelolaan dana Tapera," ungkapnya.
Memberatkan Pekerja Berpenghasilan Rendah
Aturan baru Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dianggap memberatkan karyawan, terutama yang berpenghasilan rendah. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN), Ristadi, merasa ragu apabila program Tapera mampu mewujudkan para pekerja untuk memiliki rumah.
Salah satu penyebab keraguan ini, lantaran upah minimum regional (UMP) di sebagian daerah tergolong kecil. “Saya agak ragu kalau program Tapera ini mampu wujudkan pekerja memiliki rumah sendiri,” katanya, Selasa (28/5).
Ristadi menggambarkan pekerja dengan gaji Rp3,5 juta. Besaran potongan 3% menghasilkan iuran senilai Rp105.000 per bulan untuk Tapera. Dia mencontohkan harga rumah minimalis berada di harga Rp250 juta. Artinya butuh 2.000 bulan alias 166 tahun untuk pekerja dengan UMP tersebut bisa mengumpulkan Rp250 juta. Atau iuran Tapera mencapai Rp 200.000 per bulan, maka butuh 1.000 bulan untuk mencapai Rp200 juta. “Kalau murni dari tabungan Tapera, kira-kira reliable tidak? (pengenaan iuran tersebut),” kata Ristadi.
Apabila pemerintah memberikan subsidi perumahan untuk program, maka akan sangat membantu. Misalnya pemerintah memberikan subsidi 75% dari harga rumah, maka akan lebih cepat terwujud seorang pekerja mendapatkan rumah. “Misal cukup pekerja tabung Tapera total Rp50 juta, bisa dapat rumah subsidi dengan harga Rp200 jutaan,” katanya.
Sementara untuk kondisi saat ini, iuran Tapera dianggap berpotensi memberatkan para pekerja, terlebih bagi mereka yang penghasilannya kurang untuk menutupi biaya hidup. Ristadi sepakat apabila tujuan program Tapera baik, yaitu agar rakyat berpenghasilan rendah memiliki rumah.
“Soal berat atau tidak, ya tergantung cara pandang pekerja, kalau dianggap hitung-hitung tabung ya enggak berat karena dana Tapera tidak hilang dan bisa diambil. Tapi kalau pekerja yang penghasilannya sudah kurang untuk menutupi biaya hidup, ya tentu berat,” kata Rustadi.
Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera)
Dasar hukum:
- Peraturan Pemerintah No.21/2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) No.25/2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
- Tanggal pengesahan:
- 20 Mei 2024
Apa Itu Tapera?
- Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) adalah dana simpanan yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu.
- Tapera hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir.
Pengelolaan Tapera:
Pengelolaan Tapera adalah kegiatan untuk menghimpun dana masyarakat yang dilakukan secara bersama dan saling tolong-menolong antar peserta. Tujuannya untuk menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah yang layak dan terjangkau bagi peserta.
Pengelola:
Dana program Tapera dikelola oleh Badan Pengelola Tapera (BP Tapera).
Peserta Tapera:
Peserta yang termasuk dalam kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dapat memperoleh manfaat berupa Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Bangun Rumah (KBR), dan Kredit Renovasi Rumah (KRR) dengan tenor panjang hingga 30 tahun dan suku bunga tetap di bawah suku bunga pasar.
Golongan yang masuk dalam kategori peserta:
Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)
Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN)
Prajurit TNI
Prajurit siswa TNI
Anggota Polri
Pejabat negara
Pekerja/buruh BUMN
Pekerja/buruh BUMD
Pekerja/buruh BUMS
Pekerja lainnya yang menerima gaji atau upah.
Besaran Iuran Tapera:
- Iuran peserta sebesar 3%.
- Iuran tersebut akan ditanggung bersama oleh pekerja dan pemberi kerja. Pekerja mendapat porsi 2,5% dari gajinya, dan pemberi kerja mendapat porsi 0,5%.
- Besaran iuran simpanan bagi pekerja mandiri atau freelance sepenuhnya ditanggung sendiri yakni sebesar 3%.
- Nantinya, dasar perhitungan penentuan besaran iuran tersebut akan dilaksanakan dengan ketentuan khusus.
Kepesertaan berakhir:
- Telah pensiun bagi Pekerja
- Telah mencapai usia 58 tahun bagi Pekerja Mandiri
- Peserta meninggal dunia
- Peserta tidak memenuhi lagi kriteria sebagai Peserta selama 5 tahun berturut-turut.
Akses ke pembiayaan rumah:
Untuk mendapatkan pembiayaan perumahan dari Tapera, harus memenuhi persyaratan yaitu:
- Mempunyai masa Kepesertaan Tapera paling singkat 12 bulan
- Peserta termasuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR)
- Peserta belum memiliki rumah
- Peserta menggunakannya untuk pembiayaan pemilikan rumah pertama, pembangunan rumah pertama, atau perbaikan rumah pertama.
Delapan daftar potongan gaji yang berpotensi dibebankan kepada karyawan swasta
PPh 21
Gaji karyawan akan dipotong untuk Pajak Penghasilan Pasal 21 atau PPh 21 yang dasarnya adalah wajib.
PPh 21 adalah pajak wajib yang dikenakan baik pada perseorangan maupun badan yang memiliki penghasilan.
Hal ini diatur dalam Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 serta Peraturan Dirjen Pajak Nomor Per-32/PJ/2015.
Tarif pajak 21 disesuaikan dengan beberapa hal seperti gaji pokok, tunjangan, penghasilan tidak kena pajak, dan lain sebagainya yang masuk ke dalam penghitungan pajak final.
BPJS Kesehatan
Potongan BPJS Kesehatan sebesar 5% yang diambil dari gaji bulanan karyawan.
Iuran sebesar 5% tersebut, dibebankan 4% untuk perusahaan dan 1% untuk karyawannya sendiri.
BPJS Ketenagakerjaan JKK dan JKM
Gaji karyawan juga mendapat potongan untuk iuran BPJS Ketenagakerjaan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Iuran yang dibebankan yakni sekitar 0,24% untuk JKK dan 0,3 % untuk JKM.
BPJS Ketenagakerjaan
JHT BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Hari Tua (JHT) juga ditanggung oleh karyawan.
Iurannya diambil sebesar 2% dari gaji bulanan.
BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Pensiun
Iuran BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Pensiun (JP) sebesar 3%, ditanggung oleh perusahaan dan karyawan.
Perusahaan membayar 2% BPJS Ketenagakerjaan JP, sedangkan 1% diambil dari gaji bulanan karyawan.
Asuransi Kesehatan
Sejumlah perusahaan juga membebani karyawannya dengan pemotongan gaji untuk asuransi kesehatan.
Namun aturan asuransi kesehatan ini bersifat opsional. Karyawan dapat mengambil iuran atau tidak sama sekali.
Besaran iuran asuransi kesehatan pun berbeda-beda, tergantung jenis pelayanan kesehatan yang akan diambil.
Koperasi Karyawan
Iuran tambahan yaitu koperasi karyawan.
Beberapa perusahaan akan memotong gaji karyawan yang ikut menjadi anggota koperasi.
Fungsi koperasi perusahaan ini yakni sebagai fasilitas simpan pinjam, yang pembayaran pinjamannya dijaminkan dari gaji bulanan.
Sebagai contoh, karyawan A menjadi anggota koperasi dan mengambil pinjaman Rp10.000.000. Nantinya perusahaan akan memotong gaji A sebesar 2-5% setiap bulannya untuk melunasi cicilan.
Tapera
Iuran Tapera besarannya 3%.
Dibebankan pada karyawan dan perusahaan.
Skema iuran Tapera yakni 0,5% ditanggung perusahaan, dan 2,5% diambil dari gaji bulanan pekerja.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ribuan Orang Teken Petisi Tolak PPN 12 Persen
- Harga Emas Antam Hari Ini 20 November Naik Signifikan, Rp1.498 Juta per Gram
- Garuda Indonesia Dukung Rencana Pemerintah Turunkan Harga Tiket Pesawat
- Dampak Aksi Boikot 47 Gerai KFC Tutup, 17 Restoran Pizza Hut Berhenti Beroperasi
- Harga Emas Antam Hari Ini 18 November 2024 Naik Signifikan, Rp1.476 Juta per Gram.
Advertisement
Perluasan RSUD Panembahan Senopati Bantul Tinggal Menunggu Izin Gubernur
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Ekonom Dukung Keputusan BI Tahan Suku Bunga 6%
- PPN Jadi 12% Tahun Depan, Harga Barang Elektronik Juga Bakal Ikut Naik
- Menyambut Masa Depan Cerah Emas dan Pangan pada 2025
- Ketimbang Kenaikan PPN, Ekonom Sarankan Pemerintah Bidik Kalangan Super Rich
- Mengenal Galeri 24, Anak Perusahaan Pegadaian untuk Investasi Emas
- Harga MinyaKita Melambung hingga Rp18.000, Kemendag Segera Panggil Distributor
- GATF Kembali Digelar di Jakarta, Hadirkan Lebih dari 500 Ribu Kursi dengan Harga Terjangkau
Advertisement
Advertisement