Advertisement
Bagi Pengguna Gas Melon yang Belum Daftar di Pangkalan, Ini Solusi dari Pertamina
LPG 3 Kg di pangkalan. - Ilustrasi - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah (JBT) menyampaikan pembeli Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 Kg atau gas melon per 1 Juni 2024 yang belum terdaftar di pangkalan akan dilayani dengan menunjukkan KTP.
Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga JBT, Brasto Galih Nugroho mengatakan sejak Desember 2023 semua pangkalan LPG 3 Kg di Jateng & DIY sudah bisa bertransaksi dengan pencatatan digital melalui NIK.
Advertisement
Dia menjelaskan agar bisa dicatat secara digital, konsumen perlu menunjukkan NIK di KTP-nya. Hanya saja, waktu itu masih ditolerir pangkalan LPG 3 kg yang belum 100% melaksanakan pencatatan digital dan masih di log book.
Brasto mengatakan per Juni 2024 besok, semua pangkalan LPG 3 kg wajib mencatat secara digital di sistem melalui pencatatan NIK. "Konsumen yang belum terdata masih bisa dilayani dengan menunjukkan KTP dan KK untuk didata," ucapnya, Rabu (29/5/2024).
Lebih lanjut dia mengatakan mestinya penambahan konsumen baru LPG 3 Kg tidak banyak. Misalnya ada keluarga miskin baru atau muncul usaha mikro baru.
Baca Juga
Pembelian Gas Melon per 1 Juni Wajib Pakai KTP
Viral Gas Melon Isinya Kurang, Ini Tanggapan Kementerian ESDM
Agen & Pangkalan yang Jual LPG 3 kg Tanpa KTP Siap-Siap Ditutup
Pertamina meminta bagi rumah tangga mampu dan usaha yang levelnya di atas usaha mikro agar menggunakan LPG nonsubsidi. Sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Migas No.B-2461/MG.05/DJM/2022.
Ada delapan golongan yang dilarang menggunakan LPG 3 yaitu restaurant, hotel, usaha binatu, usaha tani tembakau, usaha peternakan, usaha batik, usaha jasa las, usaha pertanian yang belum mendapatkan konversi dari pemerintah.
"Rumah tangga mampu dan usaha yang levelnya di atas usaha mikro agar menggunakan LPG non subsidi," lanjutnya.
Melansir dari JIBI/Bisnis.com, Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VII DPR menyampaikan per 1 Juni 2024 pembelian LPG 3 Kg wajib menggunakan KTP.
Riva menyampaikan per 30 April 2024, sudah ada 41,8 juta NIK yang terdaftar untuk program Subsidi Tepat LPG. Dari jumlah tersebut, 88% pendaftarnya berasal dari sektor rumah tangga.
Perinciannya adalah 35,9 juta NIK berasal dari sektor rumah tangga, 5,8 juta NIK berasal dari sektor usaha mikro, 70.300 NIK berasal dari pengecer, 29.600 NIK dari nelayan sasaran dan 12.800 NIK petani sasaran.
"Dapat kami laporkan bahwa per 1 Juni nantinya pada saat akan melakukan pembelian LPG 3 kg itu nanti akan dipersyaratkan untuk menggunakan KTP," ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- BPS Sebut Ekonomi RI Kuartal III/2025 Tumbuh 5,04 Persen
- Pertamina Pastikan Pertalite di Jawa Timur Bebas Air dan Etanol
- Harga Pangan Hari Ini, Cabai Rp 40 Ribu, Bawang Merah Rp41 Ribu per Kg
- PLN UP3 Yogyakarta Siagakan Lebih dari 500 Petugas Hadapi Musim Hujan
- Kemnaker Buka 80.000 Kuota Magang Nasional Tahap 2
Advertisement
Advertisement
Wisata DEB Balkondes Karangrejo Borobudur Ditawarkan ke Eropa
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement




