Advertisement
Hingga Juni Ada 12 Bank Bangkrut, LPS Pasang Skenario Selamatkan Simpanan Nasabah
![Hingga Juni Ada 12 Bank Bangkrut, LPS Pasang Skenario Selamatkan Simpanan Nasabah](https://img.harianjogja.com/posts/2024/06/09/1177419/lps-antara.jpg)
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Hingga Juni 2024, sebanyak 12 bank bangkrut di Indonesia. Simpanan nasabah pun diselamatkan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Terbaru, muncul bank bangkrut bernama PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda) yang kemudian dicabut izinnya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Setelah dicabut izin usahanya oleh OJK, likuidasi dan klaim simpanan nasabah menjadi wewenang Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Advertisement
Sekretaris Lembaga LPS Annas Iswahyudi mengatakan LPS bergerak cepat membayarkan klaim simpanan nasabah BPR Jepara Artha yang berlokasi di Jepara, Jawa Tengah. Dalam waktu 5 hari kerja sejak BPR Jepara Artha dicabut izin usahanya yakni pada 21 Mei 2024, LPS telah membayar klaim penjaminan simpanan tahap pertama sebesar Rp61,5 miliar, milik 29.642 nasabah.
Dia menyatakan dalam pengurusan klaim simpanan, nasabah wajib memenuhi syarat 3T, yakni tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga simpanan yang diterima tidak melebihi tingkat bunga penjaminan, dan tidak melakukan tindak pidana yang merugikan bank.
BACA JUGA: JJLS Kelok 23 Bakal Dilengkapi Rest Area, Segini Luasnya
"Bagi nasabah yang simpanannya memenuhi syarat tersebut dan terdapat dalam daftar simpanan layak bayar yang diumumkan LPS agar menyiapkan dokumen persyaratan yang diperlukan, yaitu identitas diri dan bukti kepemilikan simpanan seperti buku tabungan atau bilyet deposito,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (7/6/2024).
Sebelum BPR Jepara Artha bangkrut, terdapat bank lainnya yang juga gulung tikar pada tahun ini, salah satunya PT BPR Bali Artha Anugrah. Bank asal Bali itu dicabut izin usahanya oleh OJK melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-34/D.03/2024 tanggal 4 April 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bali Artha Anugrah.
Setelah dicabut izin usahanya oleh OJK, LPS melakukan proses likuidasi dan klaim simpanan nasabahnya. Hingga saat ini, proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah telah masuk tahap pembayaran ketiga yakni pada 28 Mei 2024 serta tahap pembayaran keempat pada 4 Juni 2024.
Apabila ditotal, sepanjang tahun berjalan 2024 sudah ada 12 bank yang bangkrut dan dicabut izin usahanya oleh OJK. Kesemua bank bangkrut merupakan bank perekonomian rakyat (BPR).
Sementara, pada tahun lalu, terdapat empat bank bangkrut di Indonesia. Apabila ditarik sejak 2005, maka total ada 134 bank bangkrut di Tanah Air.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kenaikan Tarif PPN 12 Persen, DPR Tunggu Keputusan Presiden Terpilih Prabowo Subianto
- Bukan Aoka, BPOM Perintahkan Roti Okko Ditarik dari Pasaran, Berikut Penjelasannya
- Gapmmi Belum Bisa Pastikan Kebenaran Kasus Roti Aoka
- BPBD DIY Bikin Program Hotel Tangguh Bencana, PHRI: Sudah Beberapa Kali Disimulasikan
- Harga Emas Antam Hari Ini Jumat (19/7), Turun Rp8.000 per Gram
Advertisement
![alt](https://img.harianjogja.com/posts/2024/07/27/1182760/klithih-kekerasan-jalanan-freepik.jpg)
Klitih Terjadi di Jalan Kretek-Siluk Bantul hingga Korban Patah Tulang, Ini Penjelasan Polisi
Advertisement
![alt](https://img.harianjogja.com/posts/2024/07/24/1182437/taman-ablekambang.jpg)
Taman Balekambang Solo Resmi Dibuka Kamis 25 Juli 2024, Segini Tarif Masuk dan Jam Operasionalnya
Advertisement
Berita Populer
- Bantah Ada BBM Baru, Begini Penjelasan Luhut
- Bank BPD DIY Luncurkan QRIS Dinamis, Pengguna Tak Perlu Masukkan Nominal Pembayaran
- Ini Lima Negara Pemasok Utang Terbesar untuk Indonesia
- Pj Gubernur Jateng Dampingi Presiden Jokowi Lepas Ekspor 16 Ribu Pasang Sepatu Ke Amerika
- Indonesia Berada di Urutan Empat Produsen Kopi Terbesar di Dunia
- Kolaborasi Telin dan MEF Percepat Transformasi Digital di Indonesia
- Tingkatkan Peran Koperasi, Dinkop UKM DIY Gelar Simposium Nasional
Advertisement
Advertisement