Advertisement
Hingga Juni Ada 12 Bank Bangkrut, LPS Pasang Skenario Selamatkan Simpanan Nasabah

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Hingga Juni 2024, sebanyak 12 bank bangkrut di Indonesia. Simpanan nasabah pun diselamatkan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Terbaru, muncul bank bangkrut bernama PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda) yang kemudian dicabut izinnya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Setelah dicabut izin usahanya oleh OJK, likuidasi dan klaim simpanan nasabah menjadi wewenang Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Advertisement
Sekretaris Lembaga LPS Annas Iswahyudi mengatakan LPS bergerak cepat membayarkan klaim simpanan nasabah BPR Jepara Artha yang berlokasi di Jepara, Jawa Tengah. Dalam waktu 5 hari kerja sejak BPR Jepara Artha dicabut izin usahanya yakni pada 21 Mei 2024, LPS telah membayar klaim penjaminan simpanan tahap pertama sebesar Rp61,5 miliar, milik 29.642 nasabah.
Dia menyatakan dalam pengurusan klaim simpanan, nasabah wajib memenuhi syarat 3T, yakni tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga simpanan yang diterima tidak melebihi tingkat bunga penjaminan, dan tidak melakukan tindak pidana yang merugikan bank.
BACA JUGA: JJLS Kelok 23 Bakal Dilengkapi Rest Area, Segini Luasnya
"Bagi nasabah yang simpanannya memenuhi syarat tersebut dan terdapat dalam daftar simpanan layak bayar yang diumumkan LPS agar menyiapkan dokumen persyaratan yang diperlukan, yaitu identitas diri dan bukti kepemilikan simpanan seperti buku tabungan atau bilyet deposito,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (7/6/2024).
Sebelum BPR Jepara Artha bangkrut, terdapat bank lainnya yang juga gulung tikar pada tahun ini, salah satunya PT BPR Bali Artha Anugrah. Bank asal Bali itu dicabut izin usahanya oleh OJK melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-34/D.03/2024 tanggal 4 April 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bali Artha Anugrah.
Setelah dicabut izin usahanya oleh OJK, LPS melakukan proses likuidasi dan klaim simpanan nasabahnya. Hingga saat ini, proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah telah masuk tahap pembayaran ketiga yakni pada 28 Mei 2024 serta tahap pembayaran keempat pada 4 Juni 2024.
Apabila ditotal, sepanjang tahun berjalan 2024 sudah ada 12 bank yang bangkrut dan dicabut izin usahanya oleh OJK. Kesemua bank bangkrut merupakan bank perekonomian rakyat (BPR).
Sementara, pada tahun lalu, terdapat empat bank bangkrut di Indonesia. Apabila ditarik sejak 2005, maka total ada 134 bank bangkrut di Tanah Air.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Prabowo Sebut Lahan KAI Bisa Dimanfaatkan untuk Program 3 Juta Rumah
- KKP Targetkan Indonesia Stop Impor Garam pada 2027
- Pengusaha Rokok Berharap Tidak Ada Kenaikan Cukai Tahun Depan
- Domain dot id Tembus 1,3 Juta Pengguna, Buka Peluang Ekonomi Baru
- Harga Minyak Mentah RI, Agustus Turun Jadi 66,07 dolar AS per barel
Advertisement

Penyuluh KUA Sewon Launching Program Pemberantasan Buta Huruf Al-Quran
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Kendalikan Konsumsi, Ekonom UGM Usul Cukai Rokok Sebaiknya Naik
- Harga Pangan Hari Ini: Beras Medium, Bawang, hingga Cabai Turun
- Kadin: Renovasi 500 Rumah Layak Huni Ditarget Selesai April 2025
- Bahlil Minta SPBU Swasta Kolaborasi dengan Pertamina Terkait Stok
- Dukung Ekonomi Nasional, BI Rate Dipangkas Jadi 4,75 Persen
- BI Yakin Ekonomi RI 2025 Tumbuh di Atas Titik Tengah
- Prabowo Sebut Lahan KAI Bisa Dimanfaatkan untuk Program 3 Juta Rumah
Advertisement
Advertisement