Advertisement
Pakar UGM Sebut Ormas Keagamaan Tidak Punya Kapabilitas di Tambang
Ilustrasi tambang / Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA— Pengamat Ekonomi Energi UGM, Fahmy Radhi mengatakan kebijakan pemerintah memberikan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) kepada ormas keagamaan sangat tidak tepat. Menurutnya ormas keagamaan tidak punya kapabilitas dan kemampuan dana untuk melakukan eksplorasi dan eksploitasi pertambangan.
Dia khawatir ormas keagamaan akan menjadi broker atau makelar dengan mengalihkan WIUPK kepada perusahaan tambang swasta. Menurutnya usaha pertambangan di Indonesia masih ada di wilayah abu-abu yang penuh dengan tindak pidana pertambangan.
Advertisement
"Ormas keagamaan hanya akan berperan sebagai broker alias makelar," paparnya, Rabu (12/6/2024).
Baca Juga: Jaringan Gusdurian Tolak Izin Tambang untuk Ormas Keagamaan
Fahmy menyebut jika pemerintah ingin meningkatkan kesejahteraan rakyat melalui ormas keagamaan bisa dilakukan dengan opsi pemberian profitability index (PI) kepada ormas keagamaan.
Sebagaimana yang telah dilakukan perusahaan pertambangan kepada Pemerintah Daerah (Pemda). Pemberian PI lebih sesuai dengan kapasitas dan karakteristik ormas keagamaan dan tidak berisiko.
"Pemerintah sebaiknya membatalkan, paling tidak merevisi PP Nomor 25 Tahun 2024 karena lebih besar mudharatnya ketimbang manfaatnya," pintanya.
Baca Juga: Sebabkan Kerusakan Lingkungan, Warga NU Alumni UGM Tolak Tambang untuk Ormas
Ia menyayangkan pemerintah tetap meneken PP Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara di tengah resistensi berbagai kalangan.
"PP itu memberikan WIUPK dengan prioritas kepada ormas keagamaan," jelasnya.
Baca Juga: Peluang Ormas Kelola Tambang Tetap Berlanjut di Era Prabowo-Gibran
Melansir dari JIBI/Bisnis.com, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menyebut pihaknya sangat selektif dalam memberikan WIUPK kepada ormas keagamaan.
Bahlil menyampaikan sebelum IUP diberikan akan dilihat dahulu badan usaha yang didirikan ormas tersebut. Apakah layak atau belum.
"Selama ini kami lakukan sesuai dengan kaidah norma dan mereka jaga lingkungan, jaga pajak, bayar pajak, kenapa enggak," kata Bahlil.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Puncak Arus Balik Lebaran 2026, Daop 6 Jogja Padat 66 Ribu Penumpang
- Tak Perlu Buru-buru, Batas Lapor SPT Pajak Tiba-tiba Mundur
- KAI Prediksi Puncak Arus Balik Kereta Api Mulai Terjadi Minggu Ini
- Komisaris Tinjau Kesiapan PLN di Masjid Raya Baiturrahman Semarang
- Puncak Arus Mudik, Kementerian ESDM dan PLN Cek Operasional SPKLU
Advertisement
ASN di DIY Diminta Tinggalkan Kendaraan Pribadi Ketimbang WFA
Advertisement
Bioskop Nyaman Rp5 Ribu di Museum Sonobudoyo Masih Sepi Peminat
Advertisement
Berita Populer
- Puncak Arus Balik Lebaran 2026, Daop 6 Jogja Padat 66 Ribu Penumpang
- Lonjakan Arus Balik, InJourney Airports Siapkan Ribuan Extra Flight
- Harga Emas Pegadaian Naik Hari Ini 26 Maret, UBS Tembus Rp2,86 Juta
- Harga Emas Antam Hari Ini Stagnan, Nilai Buyback Justru Merosot
- Okupansi Hotel di DIY Turun, Wisatawan Pilih Solo dan Magelang
- Ekspor Batu Bara Kena Pungutan Baru, Berlaku Mulai 1 April 2026
- Rupiah Menguat Tipis Saat Pasar Menunggu Sinyal Damai Iran
Advertisement
Advertisement





