Advertisement
Tak Perlu Khawatir, Menabung di Bank Digital Telah Dijamin LPS
Dunia digital - ilustrasi - Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Otoritas Jasa Keuangan (OJK) DIY menyebut sama dengan bank konvensional, menabung di bank digital juga dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Sehingga masyarakat tidak perlu khawatir.
Kepala OJK DIY, Eko Yunianto mengatakan sesuai dengan Undang-Undang, OJK merupakan otoritas melakukan pengawasan pada industri perbankan. Dia menjelaskan bank digital adalah bank melakukan kegiatannya secara digital.
Advertisement
BACA JUGA : Pengguna Aplikasi Raya Capai 750.000 Nasabah, Kini Buka CB di Jogja
OJK sudah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) terkait produk dan aktivitas yang bisa dilakukan oleh bank. POJK tersebut juga menjamin risiko. "Untuk simpanan di bank tetap dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan LPS," katanya, Rabu (12/6/2024).
Oleh karena itu mestinya masyarakat tidak perlu khawatir menabung di bank baik digital dan konvensional. Sepanjang nasabah paham dan mengikuti perkembangan teknologi. "Mestinya tidak [membuat masyarakat khawatir]," lanjutnya.
Sebelumnya, Head of Transaction Services Operations PT Bank Jago Tbk, Widiarto Proboprasetyo mengatakan literasi perlu didorong terlebih dahulu sebelum masyarakat menggunakan produk jasa keuangan. Agar paham tentang apa financial habit yang baik.
BACA JUGA : Perkarya Pemahaman Media tentang Bank Sentral, BI DIY Gelar Capacity Building
"Kita bisa memanfaatkan semua baik produk digital dan produk bank konven di luar sana," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Jadwal KRL Jogja-Solo 16 April 2026, Berangkat dari Tugu ke Palur
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement






