Advertisement
Anggota DPR Minta Bea Masuk Barang China Dikhususkan untuk Industri Tekstil

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Perdagangan (Kemendag) bakal mengenakan bea masuk barang dari China sebesar 200%.
Anggota Komisi VI DPR RI Darmadi Durianto meminta aturan bea masuk yang bakal dituangkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) ini hanya khusus untuk industri tekstil.
Advertisement
"Yang terancam kan industri tekstil, jadi model kebijakannya sebaiknya dikhususkan untuk industri itu," katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (30/6/2024).
Dia mengatakan setiap sektor industri seharusnya kebijakannya atau pendekatannya berbeda-beda, tidak bisa disamakan begitu saja karena habitat atau iklim bisnisnya berbeda antara industri satu dengan lainnya.
Menurut dia, jika kebijakan tersebut ditujukan untuk melindungi industri tekstil maka model kebijakannya pun mesti dibuat lebih spesifik alias tidak digeneralisir atau diterapkan kepada seluruh industri lainnya.
Menurut dia, langkah yang paling relevan yang harus dilakukan Kemendag, yaitu mengidentifikasi persoalan pada setiap sektor industri dengan dibarengi kajian yang mendalam. "Kemendag harus mempelajari pasar setiap industri melalui kajian yang komprehensif. Ini penting dilakukan agar resep yang akan diterapkan efektif," ujarnya.
Darmadi memperkirakan potensi membanjirnya barang ilegal sulit dibendung, jika kebijakan tersebut diterapkan tanpa dibarengi dengan penegakan hukum yang memadai.
"Setiap kebijakan yang dikenakan pajak sampai 200 persen maka pasti akan banyak masuk barang ilegal, industri dalam negeri kita ujungnya akan collapse jika barang ilegal membanjiri industri dalam negeri," katanya.
BACA JUGA: 28 WNA Terdampar di Pantai Sukabumi, Polisi: Tak Ada Satupun Punya Paspor
Darmadi kembali mengingatkan ada sejumlah sektor industri selain tekstil yang jika kebijakan tersebut diterapkan justru berpotensi bakal mengancam keberlangsungan bisnis mereka.
Dia mencontohkan industri kosmetik, elektronik dan alas kaki bisa terancam, sehingga perlu strategi atau pendekatan kebijakan yang berbeda untuk industri tersebut.
"Jadi tidak boleh semua industri diperlakukan sama untuk kebijakan impornya. Jangan sampai kebijakan itu justru mengancam industri lainnya," ujarnya.
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengungkapkan akan mengenakan bea masuk, bahkan dengan nilai hingga 200 persen pada barang-barang asal China dalam menyikapi persoalan perang dagang antara Negeri Tirai Bambu itu dengan Amerika Serikat (AS).
Perang dagang China dan AS, Menurut dia, menyebabkan terjadinya over capacity dan over supply di China, yang membanjiri Indonesia, termasuk pakaian, baja, tekstil, dan lain sebagainya karena pasar negara-negara Barat menolak mereka.
"Maka satu hari dua hari ini, mudah-mudahan sudah selesai Permendag (Peraturan Menteri Perdagangan)-nya. Jika sudah selesai maka dikenakan apa yang kita sebut sebagai bea masuk, kita pakai tarif sebagai jalan keluar untuk perlindungan atas barang yang deras masuk ke sini," ujar Zulkifli, di Bandung, Jawa Barat, Jumat (26/6/2024).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Semarakkan Solo Raya Great Sale 2025, Ada Diskon Tarif Kereta Api 10 Persen, Ini Daftarnya
- Penuhi Syarat Keselamatan Terbang, Garuda Indonesia Buka Lagi Rute Jakarta-Doha
- Kecurangan Beras Rugikan Konsumen Rp99,35 Triliun harus Ditindak
- Harga Bawang Merah Masih Tinggi di Level Rp42.528 per Kilogram
- Shopee Tambah Beban Baru Biaya Transaksi untuk Seller
Advertisement

Kuatkan Ikatan Alumni, KA FISIP UNS Gelar Ruang Rindu di Jogja
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Harga Emas Minggu 29 Juni 2025: Tren Penurunan Harga Jual
- Pemerintah Pastikan Tarif Dasar Listrik Non Subsidi Tidak Naik, Ini Daftar Harganya
- Harga Emas UBS dan galeri24 di Pegadaian Turun Drastis, Rp1.863 Juta per Gram
- Muhammadiyah Mau Buka Bank Syariah, OJK Beri Bocoran
- Semarakkan Solo Raya Great Sale 2025, Ada Diskon Tarif Kereta Api 10 Persen, Ini Daftarnya
Advertisement
Advertisement