Advertisement
Pemerintah Bentuk Satgas Penurunan Harga Tiket Pesawat
Tiket pesawat / Ilustrasi freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA–Pemerintah telah membentuk satuan tugas (satgas) penurunan harga tiket pesawat, sebagai upaya untuk menciptakan harga tiket pesawat yang lebih efisien di Indonesia.
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno mengatakan pembentukan Satgas penurunan harga tiket pesawat sudah dilakukan.
Advertisement
"Itu sudah diadakan rapat koordinasinya, dan sudah diperintahkan ada sembilan langkah ke depan, termasuk pembentukan satgas untuk penurunan (harga) tiket pesawat,” ujar Sandiaga setelah acara Road to: Run For Independence Day 2024 di Kawasan GBK, Jakarta, Minggu (14/7/2024)
Ia menjelaskan, satgas tersebut terdiri dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian), Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves), serta Kementerian/ Lembaga (K/L) terkait lainnya.
Dalam kesempatan ini, ia menyampaikan bahwa bukan hanya bahan bakar Avtur saja yang berkontribusi membuat harga tiket pesawat mahal di dalam negeri.
Namun demikian, lanjutnya, terdapat aspek lain seperti beban pajak hingga beban biaya operasional. “Jadi, itu semua akan dikaji dan akan dipastikan bahwa industri penerbangan kita efisien, seperti industri penerbangan di luar negeri," ujar Sandiaga.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyebut sedang menyiapkan langkah efisiensi penerbangan untuk menurunkan harga tiket pesawat, salah satunya terkait evaluasi operasi biaya pesawat.
BACA JUGA: Kemenhub Bakal Kaji Kembali Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah Tiket Pesawat
“Kami menyiapkan beberapa langkah untuk efisiensi penerbangan dan penurunan harga tiket, misalnya evaluasi operasi biaya pesawat,” ujar Luhut.
Luhut menjelaskan bahwa Cost Per Block Hour (CBH) yang merupakan komponen biaya operasi pesawat terbesar, perlu diidentifikasi rincian pembentukannya.
“Kami juga merumuskan strategi untuk mengurangi nilai CBH tersebut, berdasarkan jenis pesawat dan layanan penerbangan,” ujar Luhut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Jadwal Lengkap KRL Solo-Jogja Rabu 4 Februari 2026, Cek Jamnya
Advertisement
Wisata ke Meksiko Dilarang Bawa Vape, Turis Terancam Penjara 8 Tahun
Advertisement
Berita Populer
- Harga Emas Pegadaian Turun, Galeri24 dan UBS Kompak Terkoreksi
- Satgas Saber Awasi Harga Daging Sapi Jelang Ramadhan 2026
- Harga Cabai Rawit Merah Tembus Rp64.150 per Kg Hari Ini
- Harga Emas Antam Terjun Rp183.000, Buyback Ikut Turun
- Cek Saldo Minimum Mandiri, BRI, BNI Terbaru Februari 2026
- Elon Musk Merger SpaceX dan xAI, Valuasi Capai Rp25.154 Triliun
Advertisement
Advertisement



