Advertisement
Diskon Transportasi Nataru Diharapkan Dongkrak Wisatawan ke DIY
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA— Pemerintah resmi meluncurkan program diskon tiket transportasi nasional untuk periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026. Stimulus ini berlaku untuk berbagai moda, mulai dari kereta api hingga pesawat, guna mendorong mobilitas masyarakat pada akhir tahun.
Ketua Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) DIY, Bobby Ardiyanto Setyo Aji, berharap kebijakan tersebut mampu mendongkrak kunjungan wisatawan sebesar 20%–30%. Namun ia menilai besaran dampaknya tetap dipengaruhi kondisi ekonomi pada triwulan IV.
Advertisement
“Kalau perekonomian tumbuh positif tentu efeknya akan baik. Tapi kalau ekonomi belum begitu bagus, dampaknya tidak akan terlalu besar. Harapannya paling tidak 20%–30%,” katanya.
Bobby menjelaskan bahwa pada momentum Nataru biasanya harga tiket transportasi naik, baik untuk kereta api maupun pesawat. Karena itu, pemerintah hadir menjalankan fungsi kontrol melalui kebijakan diskon agar pergerakan wisata lebih terakselerasi.
BACA JUGA
“Mudah-mudahan pergerakan ekonomi kita bagus sehingga kebijakan ini bisa menggerakkan wisata saat Nataru,” ujarnya.
Terkait kunjungan wisatawan mancanegara (wisman), Bobby menyebut pola pergerakan saat Nataru umumnya datang dari negara yang memiliki penerbangan langsung ke DIY serta komunitas ekspatriat di Indonesia. Sementara wisman dari Eropa biasanya datang pada periode high season.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan bahwa kebijakan diskon transportasi merupakan arahan langsung Presiden Prabowo Subianto agar masyarakat memperoleh layanan transportasi yang lebih terjangkau.
“Mobilitas masyarakat merupakan komponen penting yang berperan besar mendorong pertumbuhan ekonomi, sehingga perlu dioptimalkan selama libur Nataru 2025/2026,” ujarnya.
Airlangga menambahkan, diskon tiket ini telah disiapkan sejak awal memasuki triwulan IV, termasuk melalui pembahasan teknis di Satuan Tugas Percepatan Program Strategis Pemerintah (Satgas P2SP).
Dasar hukum kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) empat kementerian/lembaga—Menhub, Menkeu, BP BUMN, dan BPI Danantara—yakni SKB Nomor PJ-MHB 9 Tahun 2025; Nomor 303.2 Tahun 2025; Nomor 20 Tahun 2025; dan Nomor SKB.10/DI-BP/X/2025 tertanggal 28 Oktober 2025.
“SKB tersebut mengatur penugasan kepada BUMN sektor transportasi untuk memberikan diskon tarif sebagai stimulus ekonomi pada libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026,” ungkap Airlangga. (**)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Rentenir dan Pinjol Ilegal Kini Bisa Dipidana, Ini Aturannya
- Pemerintah Tanggung PPh 21 Pekerja 5 Sektor Padat Karya 2026
- Venezuela Punya Cadangan Minyak Terbesar, tapi Produksi Anjlok
- Penjualan Tiket KAI Tembus 4 Juta pada Arus Balik Nataru
- GIPI DIY: Nataru Ramai, Lama Tinggal Wisatawan Masih Jadi PR
Advertisement
Bupati Bantul: Anggaran Turun, Layanan Publik Tak Boleh Menurun
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Harga Emas Hari Ini 7 Januari 2026, UBS dan Galeri24 Melonjak
- Rentenir dan Pinjol Ilegal Kini Bisa Dipidana, Ini Aturannya
- Ekonomi Vietnam Tumbuh 8,02 Persen pada 2025, Tertinggi 3 Tahun
- Konsumsi Dex Series di Jateng-DIY Naik 35,6 Persen Saat Nataru 2026
- Libur Nataru, Konsumsi Listrik di DIY Meningkat 16 Persen
- 75 Persen Tiket Nataru Dibeli Lewat Access by KAI
Advertisement
Advertisement




