Advertisement
Gapmmi Belum Bisa Pastikan Kebenaran Kasus Roti Aoka
Roti Aoka dikabarkan mengandung bahan pengawet berbahaya. / Dok. ptindonesiabakeryfamilyrnrn
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kasus Roti Aoka yang santer disebut mengandung zat pengawet berbahaya menjadi sorotan Gabungan Produsen Makanan dan Minuman Indonesia (Gapmmi).
Ketua Umum Gapmmi, Adhi S. Lukman, mengakui belum bisa memastikan kebenaran kabar adanya kandungan zat pengawet berbahaya Sodium Dehydroacetate dalam Roti Aoka. Menurutnya, kasus viral yang menyeret produsen Roti Aoka PT Indonesia Bakery Family tengah ditangani oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Advertisement
"Itu sudah ditangani oleh BPOM, kita percayakan pada BPOM saja, kami juga baru dapat infonya," ujar Adhi saat ditemui di Kawasan Senayan, Senin (22/7/2024).
Kendati begitu, Adhi membenarkan bahwa Sodium Dehydroacetate memang tidak masuk ke dalam positive list dari BPOM bahan pengawet untuk produk makanan dan minuman.
Menurutnya, selama ini bahan pengawet yang paling umum digunakan untuk produk roti adalah jenis propionat. Dia pun menegaskan bahwa bahan pengawet yang diizinkan pun, kata dia, hanya dapat digunakan dalam batasan tertentu.
"Banyak sih pengawet yang diperbolehkan, ada benzoat masih boleh. Propionat biasanya kalau roti, itu dibolehkan tapi tidak boleh melebih batas yang telah ditentukan," jelas Adhi.
BACA JUGA: Emosi karena Permintaan Tidak Dituruti, Pemuda 20 Tahun Membunuh Ayahnya di Sleman
Berdasarkan catatan Bisnis.com, jaringan Harianjogja.com, Jumat (19/7/2024), Indonesia Bakery Family (PT IBF), produsen Roti Aoka, memberikan klarifikasi isu viral soal produknya mengandung bahan pengawet berbahaya. Head Legal PT IBF Kemas Ahmad Yani memastikan penggunaan bahan pengawet kosmetik sebagai pengawet dalam produk roti adalah tidak benar.
Tuduhan ini telah memicu kekhawatiran dan keresahan di kalangan konsumen yang setia mengonsumsi produk mereka.
"Produk Roti Aoka telah dilakukan pengujian oleh Badan Obat dan Makanan Republik Indonesia dan telah mendapatkan ijin edar untuk seluruh variannya sebagaimana tercantum dalam kemasan produk Roti Aoka," katanya dalam keterangan tertulis, Jumat (19/7/2024).
Dia menambahkan seluruh produk roti Aoka tidak mengandung sodium dehydroacetate dan masa kedaluwarsa bukan 6 bulan sebagaimana dikutip beberapa media.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Puncak Arus Balik Lebaran 2026, Daop 6 Jogja Padat 66 Ribu Penumpang
- Tak Perlu Buru-buru, Batas Lapor SPT Pajak Tiba-tiba Mundur
- KAI Prediksi Puncak Arus Balik Kereta Api Mulai Terjadi Minggu Ini
- Komisaris Tinjau Kesiapan PLN di Masjid Raya Baiturrahman Semarang
- Puncak Arus Mudik, Kementerian ESDM dan PLN Cek Operasional SPKLU
Advertisement
ASN di DIY Diminta Tinggalkan Kendaraan Pribadi Ketimbang WFA
Advertisement
Bioskop Nyaman Rp5 Ribu di Museum Sonobudoyo Masih Sepi Peminat
Advertisement
Berita Populer
- Puncak Arus Balik Lebaran 2026, Daop 6 Jogja Padat 66 Ribu Penumpang
- Lonjakan Arus Balik, InJourney Airports Siapkan Ribuan Extra Flight
- Harga Emas Pegadaian Naik Hari Ini 26 Maret, UBS Tembus Rp2,86 Juta
- Harga Emas Antam Hari Ini Stagnan, Nilai Buyback Justru Merosot
- Okupansi Hotel di DIY Turun, Wisatawan Pilih Solo dan Magelang
- Ekspor Batu Bara Kena Pungutan Baru, Berlaku Mulai 1 April 2026
- Rupiah Menguat Tipis Saat Pasar Menunggu Sinyal Damai Iran
Advertisement
Advertisement







