Advertisement
Bea Cukai Yogyakarta Sita 308.800 Rokok Ilegal
Tim Bea Cukai Yogyakarta berhasil menyita 308.800 batang rokok ilegal di Jl. Daendels, Kretek, Glagah, Kecamatan Temon, Kabupaten Kulonprogo, pada Rabu (24/7 - 2024). / Ist
Advertisement
JOGJA—Bea Cukai Yogyakarta berhasil menyita 308.800 batang rokok ilegal senilai Rp426.144.000. Ratusan ribu rokok ilegal itu diungkap dalam operasi di Jl. Daendels, Kretek, Glagah, Kecamatan Temon, Kabupaten Kulonprogo, pada Rabu (24/7) sekitar pukul 22.30 WIB.
Dalam penindakan itu ada dua pelaku yang ditangkap yakni FA dan MW. Keduanya mengangkut rokok ilegal menggunakan mobil Toyota Innova Reborn Tipe G warna hitam. Total potensi kerugian negara (Cukai+PPn HT+Pajak Rokok) dari tindakan kedua pelaku itu mencapai Rp295.590.000.
Advertisement
Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta, Tedy Himawan, menjelaskan pengungkapan kasus berawal dari informasi intelijen bahwa terdapat dugaan pengiriman BKC HT berupa rokok menggunakan sarana pengangkut mobil. “Berdasarkan informasi yang didapat, sekitar pukul 19.00 WIB Tim Bea Cukai Yogyakarta segera menindaklanjuti dengan melakukan patroli darat dan penyisiran di Jalur Daendels–Pantai Selatan, Kulonprogo serta melakukan pengamatan terhadap sarana pengangkut yang sesuai ciri-ciri yang dinformasikan,” kata Tedy Himawan dalam rilis kepada Harian Jogja, Senin (5/8).
Tedy Himawan menambahkan pada pukul 21.50 WIB, Tim Bea Cukai Yogyakarta menemukan sarana pengangkut. Tim segera menghentikan sarana pengangkut tersebut dan memeriksa.
BACA JUGA: Pemadam Kebakaran Jogja Targetkan Respons Kasus Kasus Hanya 10 Menit
“Berdasarkan hasil pemeriksaan singkat, sarana pengangkut tersebut kedapatan mengangkut BKC HT berupa rokok jenis SKM berbagai merek tanpa dilekati pita cukai. Tim Bea Cukai Yogyakarta segera melakukan penindakan dan mengamankan sopir serta barang bukti,” jelasnya.
Terhadap barang bukti, sarana pengangkut, beserta sopir dan kernet dibawa ke Kantor Bea Cukai Yogyakarta untuk dilakukan penelitian lebih lanjut.
Tedy Himawan menambahkan sejumlah barang bukti yang disita yang tidak dilekati dengan pita cukai yakni rokok SKM merek PMM (32.000 batang), merek Flash (32.000), merek Rile-X (36.000 batang), merek R Premium Bold (120.000 batang), merek Balveer (12.800 batang), merek Shogun (12.000 batang), merek Asmara Tea (24.000), merek Platinum (32.000 batang), merek Lois (4.000 batang), merek Boss Caffe Latte (4.000 batang). (***)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Sate Klathak Mbah Sukarjo Hadirkan Kuliner Khas di Pusat Kota
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement




