Advertisement
Bawa Barang dari Luar Negeri, Begini Cara Hitung Pajaknya

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Jika membawa barang bawaan dari luar negeri, maka Anda wajib melewati pemeriksaan oleh bea cukai dan siap-siap dikenakan pajak. Simak apa saja barangnya dan bagaimana cara menghitung pajaknya.
Dilansir dari Peraturan Menteri Keuangan Republik (Permenkeu) No.199/2019 dan laman klikpajak.id, Selasa (27/8/2024), bea adalah pungutan pajak atas barang atau komoditas dalam hal kegiatan ekspor maupun impor.
Advertisement
Sedangkan cukai adalah pungutan negara yang dikenakan pada barang-barang tertentu yang memiliki sifat dan karakteristik khusus.
Pemerintah telah menetapkan tarif normal bea masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) untuk beberapa barang luar negeri yang dibawa ke dalam negeri.
BACA JUGA: Punya Potensi Besar, Indonesia Optimistis Wujudkan Swasembada Pangan Tanpa Impor
Berikut regulasi membawa barang bawaan dari luar negeri:
- Buku dan barang lainnya yang termasuk dalam Kode HS 4901, 4902, 4903, dan 4904 dikenakan bea masuk sebesar 0%, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 0%, dan PPh Pasal 22 impor sebesar 0%.
- Tas, koper, dan sejenisnya yang termasuk dalam Kode HS 4202 dikenakan tarif bea masuk sebesar 15% – 20%.
- Produk tekstil, garmen, dan sejenisnya yang termasuk dalam Kode HS 61, 62, dan 63 dikenakan PPN sebesar 11%.
- Alas kaki, sepatu, dan sejenisnya yang termasuk dalam Kode HS 64 dikenakan tarif bea masuk sebesar 15%-25%.
Untuk menghitung pajak setiap barang yang dibawa, begini langkah-langkahnya:
- Hitung nilai dasar atau Cost-Insurance-Freight (CIF) CIF = Harga barang (cost) + nilai asuransi (insurance) + biaya kirim (freight).
- Hitung CIF CIF x Tarif bea masuk 7,5%. Namun, khusus untuk barang seperti tas, sepatu, dan garmen dikenakan tarif bea masuk khusus seperti yang sudah disebutkan di atas.
- Hitung Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Angka hasil dari penjumlahan CIF akan menjadi nilai DPP.
- Hitung nilai akhir.
- DPP x PPN 11% x PPh (kecuali PPh telah dikecualikan oleh pemerintah).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JiBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Thai AirAsia Sambung Kembali Penerbangan Internasional di GBIA
Advertisement
Berita Populer
- Prabowo Pangkas BUMN Jadi 200 Entitas Usaha, Optimistis Untung
- Pertamina Patra Niaga Kembangkan SAF dari Minyak Jelantah
- Trump Klaim India Tak Lagi Beli Minyak dari Rusia
- Harga Emas Antam di Pegadaian Hari Ini, Tembus Rp2,6 Juta
- Kopdes Merah Putih Didorong Jadi Pusat Logistik dan Pemasaran Desa
- Menkeu Purbaya Bandingkan Pertumbuhan Ekonomi Era SBY dan Jokowi
- Presiden Prabowo Minta Purbaya Tinjau Ulang PP Devisa Hasil Ekspor
Advertisement
Advertisement