Advertisement
Bawa Barang dari Luar Negeri, Begini Cara Hitung Pajaknya

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Jika membawa barang bawaan dari luar negeri, maka Anda wajib melewati pemeriksaan oleh bea cukai dan siap-siap dikenakan pajak. Simak apa saja barangnya dan bagaimana cara menghitung pajaknya.
Dilansir dari Peraturan Menteri Keuangan Republik (Permenkeu) No.199/2019 dan laman klikpajak.id, Selasa (27/8/2024), bea adalah pungutan pajak atas barang atau komoditas dalam hal kegiatan ekspor maupun impor.
Advertisement
Sedangkan cukai adalah pungutan negara yang dikenakan pada barang-barang tertentu yang memiliki sifat dan karakteristik khusus.
Pemerintah telah menetapkan tarif normal bea masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) untuk beberapa barang luar negeri yang dibawa ke dalam negeri.
BACA JUGA: Punya Potensi Besar, Indonesia Optimistis Wujudkan Swasembada Pangan Tanpa Impor
Berikut regulasi membawa barang bawaan dari luar negeri:
- Buku dan barang lainnya yang termasuk dalam Kode HS 4901, 4902, 4903, dan 4904 dikenakan bea masuk sebesar 0%, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 0%, dan PPh Pasal 22 impor sebesar 0%.
- Tas, koper, dan sejenisnya yang termasuk dalam Kode HS 4202 dikenakan tarif bea masuk sebesar 15% – 20%.
- Produk tekstil, garmen, dan sejenisnya yang termasuk dalam Kode HS 61, 62, dan 63 dikenakan PPN sebesar 11%.
- Alas kaki, sepatu, dan sejenisnya yang termasuk dalam Kode HS 64 dikenakan tarif bea masuk sebesar 15%-25%.
Untuk menghitung pajak setiap barang yang dibawa, begini langkah-langkahnya:
- Hitung nilai dasar atau Cost-Insurance-Freight (CIF) CIF = Harga barang (cost) + nilai asuransi (insurance) + biaya kirim (freight).
- Hitung CIF CIF x Tarif bea masuk 7,5%. Namun, khusus untuk barang seperti tas, sepatu, dan garmen dikenakan tarif bea masuk khusus seperti yang sudah disebutkan di atas.
- Hitung Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Angka hasil dari penjumlahan CIF akan menjadi nilai DPP.
- Hitung nilai akhir.
- DPP x PPN 11% x PPh (kecuali PPh telah dikecualikan oleh pemerintah).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JiBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Domain dot id Tembus 1,3 Juta Pengguna, Buka Peluang Ekonomi Baru
- Harga Minyak Mentah RI, Agustus Turun Jadi 66,07 dolar AS per barel
- Jadwal Bus Damri Jogja Semarang Hari Ini 15 September 2025
- Ini Rencana Penyaluran Kedit BBNI Saat Kantongi Rp55 Triliun Dana Pemerintah
- Pendiri Wings Group, Harjo Sutanto Meninggal Dunia
Advertisement

Jadwal Bus Malioboro ke Parangtritis Selasa 16 September 2025
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Cek Harga Emas Hari Ini, Antam, UBS dan Galeri24, 15 September 2025
- Harga Minyak Mentah RI, Agustus Turun Jadi 66,07 dolar AS per barel
- Hingga Juli 2025, Utang Luar Negeri Indonesia Capai Rp7.089 Triliun
- Pekerja Bisa Nikmati Relaksasi Bunga KPR Lewat BPJS Ketenagakerjaan
- Domain dot id Tembus 1,3 Juta Pengguna, Buka Peluang Ekonomi Baru
- Anggaran Rp114 Triliun untuk Kemenkes 2026 Disepakati Komisi IX DPR
- KUR Perumahan Rp130 Triliun Dipastikan Cair Tahun Ini
Advertisement
Advertisement