Advertisement

Promo November

Bawa Barang dari Luar Negeri, Begini Cara Hitung Pajaknya

Arief Junianto
Selasa, 27 Agustus 2024 - 22:07 WIB
Arief Junianto
Bawa Barang dari Luar Negeri, Begini Cara Hitung Pajaknya Ilustrasi import. - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Jika membawa barang bawaan dari luar negeri, maka Anda wajib melewati pemeriksaan oleh bea cukai dan siap-siap dikenakan pajak. Simak apa saja barangnya dan bagaimana cara menghitung pajaknya.

Dilansir dari Peraturan Menteri Keuangan Republik (Permenkeu) No.199/2019 dan laman klikpajak.id, Selasa (27/8/2024), bea adalah pungutan pajak atas barang atau komoditas dalam hal kegiatan ekspor maupun impor.

Advertisement

Sedangkan cukai adalah pungutan negara yang dikenakan pada barang-barang tertentu yang memiliki sifat dan karakteristik khusus.

Pemerintah telah menetapkan tarif normal bea masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) untuk beberapa barang luar negeri yang dibawa ke dalam negeri.

BACA JUGA: Punya Potensi Besar, Indonesia Optimistis Wujudkan Swasembada Pangan Tanpa Impor

Berikut regulasi membawa barang bawaan dari luar negeri:

  1. Buku dan barang lainnya yang termasuk dalam Kode HS 4901, 4902, 4903, dan 4904 dikenakan bea masuk sebesar 0%, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 0%, dan PPh Pasal 22 impor sebesar 0%.
  2. Tas, koper, dan sejenisnya yang termasuk dalam Kode HS 4202 dikenakan tarif bea masuk sebesar 15% – 20%.
  3. Produk tekstil, garmen, dan sejenisnya yang termasuk dalam Kode HS 61, 62, dan 63 dikenakan PPN sebesar 11%.
  4. Alas kaki, sepatu, dan sejenisnya yang termasuk dalam Kode HS 64 dikenakan tarif bea masuk sebesar 15%-25%.

Untuk menghitung pajak setiap barang yang dibawa, begini langkah-langkahnya:

  1. Hitung nilai dasar atau Cost-Insurance-Freight (CIF) CIF = Harga barang (cost) + nilai asuransi (insurance) + biaya kirim (freight).
  2. Hitung CIF CIF x Tarif bea masuk 7,5%. Namun, khusus untuk barang seperti tas, sepatu, dan garmen dikenakan tarif bea masuk khusus seperti yang sudah disebutkan di atas.
  3. Hitung Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Angka hasil dari penjumlahan CIF akan menjadi nilai DPP.
  4. Hitung nilai akhir.
  5. DPP x PPN 11% x PPh (kecuali PPh telah dikecualikan oleh pemerintah). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JiBI/Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Kampanye Terakhir Harda-Danang sapa Pendukungnya dengan Senam Sleman Sehat

Sleman
| Minggu, 24 November 2024, 12:37 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement