Bawa Barang dari Luar Negeri, Begini Cara Hitung Pajaknya
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Jika membawa barang bawaan dari luar negeri, maka Anda wajib melewati pemeriksaan oleh bea cukai dan siap-siap dikenakan pajak. Simak apa saja barangnya dan bagaimana cara menghitung pajaknya.
Dilansir dari Peraturan Menteri Keuangan Republik (Permenkeu) No.199/2019 dan laman klikpajak.id, Selasa (27/8/2024), bea adalah pungutan pajak atas barang atau komoditas dalam hal kegiatan ekspor maupun impor.
Advertisement
Sedangkan cukai adalah pungutan negara yang dikenakan pada barang-barang tertentu yang memiliki sifat dan karakteristik khusus.
Pemerintah telah menetapkan tarif normal bea masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) untuk beberapa barang luar negeri yang dibawa ke dalam negeri.
BACA JUGA: Punya Potensi Besar, Indonesia Optimistis Wujudkan Swasembada Pangan Tanpa Impor
Berikut regulasi membawa barang bawaan dari luar negeri:
- Buku dan barang lainnya yang termasuk dalam Kode HS 4901, 4902, 4903, dan 4904 dikenakan bea masuk sebesar 0%, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 0%, dan PPh Pasal 22 impor sebesar 0%.
- Tas, koper, dan sejenisnya yang termasuk dalam Kode HS 4202 dikenakan tarif bea masuk sebesar 15% – 20%.
- Produk tekstil, garmen, dan sejenisnya yang termasuk dalam Kode HS 61, 62, dan 63 dikenakan PPN sebesar 11%.
- Alas kaki, sepatu, dan sejenisnya yang termasuk dalam Kode HS 64 dikenakan tarif bea masuk sebesar 15%-25%.
Untuk menghitung pajak setiap barang yang dibawa, begini langkah-langkahnya:
- Hitung nilai dasar atau Cost-Insurance-Freight (CIF) CIF = Harga barang (cost) + nilai asuransi (insurance) + biaya kirim (freight).
- Hitung CIF CIF x Tarif bea masuk 7,5%. Namun, khusus untuk barang seperti tas, sepatu, dan garmen dikenakan tarif bea masuk khusus seperti yang sudah disebutkan di atas.
- Hitung Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Angka hasil dari penjumlahan CIF akan menjadi nilai DPP.
- Hitung nilai akhir.
- DPP x PPN 11% x PPh (kecuali PPh telah dikecualikan oleh pemerintah).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JiBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ribuan Orang Teken Petisi Tolak PPN 12 Persen
- Harga Emas Antam Hari Ini 20 November Naik Signifikan, Rp1.498 Juta per Gram
- Garuda Indonesia Dukung Rencana Pemerintah Turunkan Harga Tiket Pesawat
- Dampak Aksi Boikot 47 Gerai KFC Tutup, 17 Restoran Pizza Hut Berhenti Beroperasi
- Harga Emas Antam Hari Ini 18 November 2024 Naik Signifikan, Rp1.476 Juta per Gram.
Advertisement
Kampanye Terakhir Harda-Danang sapa Pendukungnya dengan Senam Sleman Sehat
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Kiprahnya Diakui Hingga Internasional, Contact Center PLN Site Semarang Siap Layani Masyarakat Jelang Nataru
- OJK DIY: Ada 7 Alasan Pelajar dan Mahasiswa Mudah Terjerat Judi Online
- Penurunan BI Rate Tak Serta Merta Turunkan Bunga Kredit, Ini Penjelasan BI DIY..
- UMP 2025 Belum Juga Ditetapkan, Ini Dia Besaran UMP 2024 di Setiap Provinsi
- Tercapai 100%, Pendapatan Negara dari Deviden BUMN Tembus Rp85,5 Triliun Tahun Ini
- Boikot Belanja Barang akibat PPN 12%, Begini Respons DJP DIY
- Berencana Tutup 13 Gerai Sepanjang 2024, Begini Perjalanan Matahari Dept. Store di Indonesia
Advertisement
Advertisement