Pengemudi Ojek Online Bakal Gelar Demo Lanjutan
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Aksi demonstrasi para pengemudi ojek online di sejumlah wilayah di Indonesia bakal berlanjut. Sebelumnya mereka serentak berdemo di beberapa wilayah pada Kamis (29/8/2024).
Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Garda Indonesia, Igun Wicaksana, mengonfirmasi bahwa demo lanjutan akan dilakukan sampai pihak pemerintah dan DPR RI merespons dengan konkret terkait legalitas status pengemudi ojek online di Indonesia.
Advertisement
"Maka kami akan terus melakukan aksi massa secara bergelombang di seluruh Indonesia dengan berbagai komunitas dan aliansi aksi lokal di setiap provinsi maupun nasional," ujar Igun kepada Bisnis.com jaringan Harianjogja.com, Sabtu (31/8/2024).
Kendati demikian, dia belum dapat memastikan kapan aksi lanjutan itu akan digelar. "Masih sedang didiskusikan serentak secara nasional," katanya.
Perlu diketahui, polemik antara aplikator dan pengemudi ojol terjadi karena status hubungan kerja bukan sebagai karyawan, melainkan kemitraan. Oleh sebab itu, perlindungan pengemudi ojol sebagai tenaga kerja belum ada aturan yang mendasarinya.
Sebelumnya, pada aksi demo yang digelar Kamis (29/8/2024) kemarin, terdapat enam tuntutan yang disuarakan oleh para pengemudi ojol kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika.
BACA JUGA: Bertarung di Pilkada 2024, Ini Kekayaan Abdul Halim Muslih dan Joko Budi Purnomo
Tuntutan pertama, yaitu revisi dan penambahan pasal Permenkominfo No. 1 Tahun 2012 tentang formula tarif layanan pos komersial untuk mitra ojek online dan kurir online di Indonesia.
Kedua, yakni Kominfo wajib mengevaluasi dan memonitoring segala bentuk kegiatan bisnis dan program aplikator yang dianggap mengandung unsur ketidakadilan terhadap mitra pengemudi ojek online dan kurir online di Indonesia.
Selanjutnya, tuntutan ketiga yakni menghapus program layanan tarif hemat untuk pengantaran barang dan makanan pada semua aplikator yang dinilai tidak manusiawi dan memberikan rasa ketidakadilan terhadap mitra driver ojol dan kurir online.
Keempat, penyeragaman tarif layanan pengantaran barang dan makanan di semua aplikator. Kelima, tolak promosi aplikator yang dibebankan kepada pendapatan mitra driver.
Terakhir, tuntutan keenam yaitu melegalkan ojek online di Indonesia dengan membuat Surat Keputusan Bersama (SKB) beberapa Kementerian terkait yang membawahi ojek online sebagai angkutan sewa khusus.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Harga Emas Antam Hari Ini 20 November Naik Signifikan, Rp1.498 Juta per Gram
- Garuda Indonesia Dukung Rencana Pemerintah Turunkan Harga Tiket Pesawat
- Dampak Aksi Boikot 47 Gerai KFC Tutup, 17 Restoran Pizza Hut Berhenti Beroperasi
- Harga Emas Antam Hari Ini 18 November 2024 Naik Signifikan, Rp1.476 Juta per Gram.
- Nilai Impor pada Oktober 2024 Capai 21,94 Miliar Dolar AS, Naik 16,54 Persen
Advertisement
Prakiraan Cuaca BMKG Jumat 22 November 2024: DIY Hujan Ringan Siang hingga Malam
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- BI Janjikan Insentif untuk Perbankan Dukung Program 3 Juta Rumah
- Di Electricity Connect 2024, PLN Galang Kolaborasi Global Wujudkan Transisi Energi di Indonesia
- Hasil Sidak, 4 SPBU di DIY Ditutup karena Melakukan Kecurangan, Ini Daftarnya
- OJK Awasi Ketat Entitas Pinjol KoinP2P
- Perbanyak Transaksi di GoFood, Menangkan Pengalaman Eksklusif Konser MALIQ & DEssentials
- Ekonom Dukung Keputusan BI Tahan Suku Bunga 6%
- PPN Jadi 12% Tahun Depan, Harga Barang Elektronik Juga Bakal Ikut Naik
Advertisement
Advertisement