Advertisement

Promo November

Pengemudi Ojek Online Bakal Gelar Demo Lanjutan

Newswire
Sabtu, 31 Agustus 2024 - 23:37 WIB
Maya Herawati
Pengemudi Ojek Online Bakal Gelar Demo Lanjutan Massa yang tergabung dalam Koalisi Ojol Nasional (KON) berunjuk rasa di Jalan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (29/8/2024). Kemenkominfo berkomitmen untuk mencari solusi yang adil dan akan segera bertemu dengan aplikator untuk membahas tuntutan pengemudi ojek daring dan kurir. ANTARA FOTO/Muhammad Ramdan - rwa.

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Aksi demonstrasi para pengemudi ojek online di sejumlah wilayah di Indonesia bakal berlanjut. Sebelumnya mereka serentak berdemo di beberapa wilayah pada Kamis (29/8/2024).

Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Garda Indonesia, Igun Wicaksana, mengonfirmasi bahwa demo lanjutan akan dilakukan sampai pihak pemerintah dan DPR RI merespons dengan konkret terkait legalitas status pengemudi ojek online di Indonesia.

Advertisement

"Maka kami akan terus melakukan aksi massa secara bergelombang di seluruh Indonesia dengan berbagai komunitas dan aliansi aksi lokal di setiap provinsi maupun nasional," ujar Igun kepada Bisnis.com jaringan Harianjogja.com, Sabtu (31/8/2024).

Kendati demikian, dia belum dapat memastikan kapan aksi lanjutan itu akan digelar. "Masih sedang didiskusikan serentak secara nasional," katanya.

Perlu diketahui, polemik antara aplikator dan pengemudi ojol terjadi karena status hubungan kerja bukan sebagai karyawan, melainkan kemitraan. Oleh sebab itu, perlindungan pengemudi ojol sebagai tenaga kerja belum ada aturan yang mendasarinya.

Sebelumnya, pada aksi demo yang digelar Kamis (29/8/2024) kemarin, terdapat enam tuntutan yang disuarakan oleh para pengemudi ojol kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika.

BACA JUGA: Bertarung di Pilkada 2024, Ini Kekayaan Abdul Halim Muslih dan Joko Budi Purnomo

Tuntutan pertama, yaitu revisi dan penambahan pasal Permenkominfo No. 1 Tahun 2012 tentang formula tarif layanan pos komersial untuk mitra ojek online dan kurir online di Indonesia.

Kedua, yakni Kominfo wajib mengevaluasi dan memonitoring segala bentuk kegiatan bisnis dan program aplikator yang dianggap mengandung unsur ketidakadilan terhadap mitra pengemudi ojek online dan kurir online di Indonesia.

Selanjutnya, tuntutan ketiga yakni menghapus program layanan tarif hemat untuk pengantaran barang dan makanan pada semua aplikator yang dinilai tidak manusiawi dan memberikan rasa ketidakadilan terhadap mitra driver ojol dan kurir online.

Keempat, penyeragaman tarif layanan pengantaran barang dan makanan di semua aplikator. Kelima, tolak promosi aplikator yang dibebankan kepada pendapatan mitra driver.

Terakhir, tuntutan keenam yaitu melegalkan ojek online di Indonesia dengan membuat Surat Keputusan Bersama (SKB) beberapa Kementerian terkait yang membawahi ojek online sebagai angkutan sewa khusus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Prakiraan Cuaca BMKG Jumat 22 November 2024: DIY Hujan Ringan Siang hingga Malam

Jogja
| Jum'at, 22 November 2024, 05:37 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement