Advertisement
Pengemudi Ojek Online Bakal Gelar Demo Lanjutan
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Aksi demonstrasi para pengemudi ojek online di sejumlah wilayah di Indonesia bakal berlanjut. Sebelumnya mereka serentak berdemo di beberapa wilayah pada Kamis (29/8/2024).
Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Garda Indonesia, Igun Wicaksana, mengonfirmasi bahwa demo lanjutan akan dilakukan sampai pihak pemerintah dan DPR RI merespons dengan konkret terkait legalitas status pengemudi ojek online di Indonesia.
Advertisement
"Maka kami akan terus melakukan aksi massa secara bergelombang di seluruh Indonesia dengan berbagai komunitas dan aliansi aksi lokal di setiap provinsi maupun nasional," ujar Igun kepada Bisnis.com jaringan Harianjogja.com, Sabtu (31/8/2024).
Kendati demikian, dia belum dapat memastikan kapan aksi lanjutan itu akan digelar. "Masih sedang didiskusikan serentak secara nasional," katanya.
Perlu diketahui, polemik antara aplikator dan pengemudi ojol terjadi karena status hubungan kerja bukan sebagai karyawan, melainkan kemitraan. Oleh sebab itu, perlindungan pengemudi ojol sebagai tenaga kerja belum ada aturan yang mendasarinya.
Sebelumnya, pada aksi demo yang digelar Kamis (29/8/2024) kemarin, terdapat enam tuntutan yang disuarakan oleh para pengemudi ojol kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika.
BACA JUGA: Bertarung di Pilkada 2024, Ini Kekayaan Abdul Halim Muslih dan Joko Budi Purnomo
Tuntutan pertama, yaitu revisi dan penambahan pasal Permenkominfo No. 1 Tahun 2012 tentang formula tarif layanan pos komersial untuk mitra ojek online dan kurir online di Indonesia.
Kedua, yakni Kominfo wajib mengevaluasi dan memonitoring segala bentuk kegiatan bisnis dan program aplikator yang dianggap mengandung unsur ketidakadilan terhadap mitra pengemudi ojek online dan kurir online di Indonesia.
Selanjutnya, tuntutan ketiga yakni menghapus program layanan tarif hemat untuk pengantaran barang dan makanan pada semua aplikator yang dinilai tidak manusiawi dan memberikan rasa ketidakadilan terhadap mitra driver ojol dan kurir online.
Keempat, penyeragaman tarif layanan pengantaran barang dan makanan di semua aplikator. Kelima, tolak promosi aplikator yang dibebankan kepada pendapatan mitra driver.
Terakhir, tuntutan keenam yaitu melegalkan ojek online di Indonesia dengan membuat Surat Keputusan Bersama (SKB) beberapa Kementerian terkait yang membawahi ojek online sebagai angkutan sewa khusus.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Volkswagen Bakal Tutup Pabrik di Jerman, 15000 Karyawan Terancam PHK
- Rencana Pembatasan BBM Bersubsidi Bisa Berdampak, Ini Kata Indef
- Harga Emas Antam Akhir Pekan Ini Melonjak, Rp1.465 Juta per Gram
- Peringatan Gempa Megathrust, PHRI DIY: Picu Geliat Wisata Menurun
- Stabilisasi Harga Beras, Disperindag DIY Ajukan Usulan Tambahan Anggaran untuk Operasi Pasar
Advertisement
Tanaman Cabai di Galur Terserang Hama, Dinas Pertanian Kulonprogo Lakukan Ini
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Harga Telur, Cabai, dan Bawang Kembali Naik Hari Ini
- Bank Digital Menawarkan Bunga Tinggi, Ternyata Ini Alasannya
- 722 Ribu Tiket Kereta Api Habis Terjual di Masa Libur Panjang Maulid Nabi
- Rencana Pembatasan BBM Bersubsidi Bisa Berdampak, Ini Kata Indef
- Ini Rencana OJK untuk Memudahkan Pembiayaan UMKM
- Meski Lesu, Penjualan Grand Max Kalahkan Suzuki Carry dan Mitsubishi L300 di Segmen Pick Up
- Anggaran Tahun Depan Turun Drastis, Kementerian Investasi/BKPM Bakal Dievaluasi
Advertisement
Advertisement