Advertisement
Tarif Cukai Bakal Naik Lagi Tahun Depan, Ini Perkiraan Harga Baru Sejumlah Merek Rokok

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) atau cukai rokok bakal naik lagi pada 2025. Perubahan tarif cukai ini seiring berakhirnya tarif multiyears 2023-2024.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyepakati usulan tarif cukai rokok naik minimal 5% pada tahun depan.
Advertisement
Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR, Wahyu Sanjaya menyampaikan kenaikan tarif tersebut hanya berlaku untuk jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM).
Sementara untuk jenis rokok dari Sigaret Kretek Tangan (SKT), DPR mendorong pemerintah untuk membatasi kenaikannya. “Membatasi kenaikan CHT pada jenis SKT untuk mendorong penambahan penyerapan tenaga kerja,” ujar dia dalam kesimpulan Rapat Kerja BAKN dengan Kementerian Keuangan soal CHT, Selasa (10/9/2024).
Kenaikan tarif ini diketahui lebih rendah dari tarif multiyears 2023 dan 2024 yang rata-rata mengalami kenaikan sebesar 10% per tahun untuk semua golongan.
Ke depannya, DPR turut meminta pemerintah segera merumuskan roadmap atau peta jalan kebijakan Industri Hasil Tembakau dengan penyederhanaan layer dan tahapan kenaikan secara bertahap untuk perideo 1-15 tahun.
Selain itu, kenaikan tarif juga harus mempertimbangkan faktor kesehatan, pengawasan, penerimaan negara, dan keberlangsungan usaha. Penyesuaian tarif ini sebelumnya tercantum dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025 yang menjadi dasar perumusan RAPBN 2025.
Di mana disebutkan bahwa intensifikasi kebijakan tarif CHT akan dilakukan melalui tarif bersifat multiyears, kenaikan tarif yang moderat, penyederhanaan layer, dan mendekatkan disparitas tarif antar-layer.
Saat ini, cukai hasil tembakau masih menjadi komoditas utama penyumbang kas negara meski tarifnya sudah dinaikkan sepanjang dua tahun terakhir. Sementara dalam Buku II Nota Keuangan yang disampaikan dalam Pidato Kenegaraan Jokowi pada 16 Agustus lalu, tarif CHT akan sangat mempengaruhi penerimaan kepabeanan dan cukai melalui tarif multiyears yang moderat serta penyederhanaan layer hasil tembakau.
Alhasil, tarif cukai ini akan mempengaruhi harga rokok. Bisnis melakukan simulasi perhitungan kenaikan harga rokok 5% dari harga saat ini, dengan asumsi tarif cukai rokok 2025 adalah 5%.
Berikut daftar kenaikan harga sejumlah merek rokok:
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JiBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Sri Mulyani Ungkap Saldo Akhir APBN 2024 Sebesar Rp457,5 Triliun
- Harga BBM Non Subsidi di Jogja Naik per Juli 2025, Pertamax Kini Rp12.500 per Liter
- Semarakkan Solo Raya Great Sale 2025, Ada Diskon Tarif Kereta Api 10 Persen, Ini Daftarnya
- Penuhi Syarat Keselamatan Terbang, Garuda Indonesia Buka Lagi Rute Jakarta-Doha
- Kecurangan Beras Rugikan Konsumen Rp99,35 Triliun harus Ditindak
Advertisement

Bagus Adi Prayogo, Korban Meninggal Kapal Tenggelam KKN-PPM UGM Dikenal Sosok Mahasiswa Berprestasi dan Peduli Lingkungan
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- TikTok Akan Dibeli Orang Kaya di AS, Begini Respons Pemerintah China
- Kelola Sampah Sepenuh Hati, Bisnis Hotel Semakin Berseri
- Semarakkan Liburan Sekolah, MORAZEN Yogyakarta dan Waterboom Jogja Gelar Lomba Mewarnai
- Update! Harga Bahan Pangan Selasa 1 Juli 2025
- Pakar Energi UGM Sebut Kenaikan Harga BBM Non Subsidi Sudah Tepat
- Astra Motor Yogyakarta Ajak Honda Community Riding Santai Malam Hari
- Inflasi Juni 2025 Capai 0,19 Persen, Harga Beras hingga Cabai Jadi Biang Kerok
Advertisement
Advertisement