Advertisement
Tarif Cukai Bakal Naik Lagi Tahun Depan, Ini Perkiraan Harga Baru Sejumlah Merek Rokok
Rokok - Ilustrasi - StockCake
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) atau cukai rokok bakal naik lagi pada 2025. Perubahan tarif cukai ini seiring berakhirnya tarif multiyears 2023-2024.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyepakati usulan tarif cukai rokok naik minimal 5% pada tahun depan.
Advertisement
Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR, Wahyu Sanjaya menyampaikan kenaikan tarif tersebut hanya berlaku untuk jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM).
Sementara untuk jenis rokok dari Sigaret Kretek Tangan (SKT), DPR mendorong pemerintah untuk membatasi kenaikannya. “Membatasi kenaikan CHT pada jenis SKT untuk mendorong penambahan penyerapan tenaga kerja,” ujar dia dalam kesimpulan Rapat Kerja BAKN dengan Kementerian Keuangan soal CHT, Selasa (10/9/2024).
Kenaikan tarif ini diketahui lebih rendah dari tarif multiyears 2023 dan 2024 yang rata-rata mengalami kenaikan sebesar 10% per tahun untuk semua golongan.
Ke depannya, DPR turut meminta pemerintah segera merumuskan roadmap atau peta jalan kebijakan Industri Hasil Tembakau dengan penyederhanaan layer dan tahapan kenaikan secara bertahap untuk perideo 1-15 tahun.
Selain itu, kenaikan tarif juga harus mempertimbangkan faktor kesehatan, pengawasan, penerimaan negara, dan keberlangsungan usaha. Penyesuaian tarif ini sebelumnya tercantum dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025 yang menjadi dasar perumusan RAPBN 2025.
Di mana disebutkan bahwa intensifikasi kebijakan tarif CHT akan dilakukan melalui tarif bersifat multiyears, kenaikan tarif yang moderat, penyederhanaan layer, dan mendekatkan disparitas tarif antar-layer.
Saat ini, cukai hasil tembakau masih menjadi komoditas utama penyumbang kas negara meski tarifnya sudah dinaikkan sepanjang dua tahun terakhir. Sementara dalam Buku II Nota Keuangan yang disampaikan dalam Pidato Kenegaraan Jokowi pada 16 Agustus lalu, tarif CHT akan sangat mempengaruhi penerimaan kepabeanan dan cukai melalui tarif multiyears yang moderat serta penyederhanaan layer hasil tembakau.
Alhasil, tarif cukai ini akan mempengaruhi harga rokok. Bisnis melakukan simulasi perhitungan kenaikan harga rokok 5% dari harga saat ini, dengan asumsi tarif cukai rokok 2025 adalah 5%.
Berikut daftar kenaikan harga sejumlah merek rokok:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JiBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Minimarket di Kulonprogo Resmi Larang Kantong Plastik
Advertisement
Thailand Legalkan Pernikahan Sesama Jenis, Dorong Ekonomi Pelangi
Advertisement
Berita Populer
- Harga Emas Logam Mulia Antam, UBS dan Galeri24 Hari Ini 2 Januari 2026
- Harga Pangan Nasional: Cabai Rawit dan Telur Masih Tinggi
- Melalui Perahu Literasi, BRI Peduli Dorong Pendidikan di Tolitoli
- Kekayaan Elon Musk Tembus US$726 Miliar
- KAI Daop 6 Tebar Diskon Tiket 30 Persen hingga 10 Januari 2026
- Perputaran Uang di DIY Tembus Rp9 Triliun Selama Libur Nataru
Advertisement
Advertisement



