Advertisement
Jumlah PHK Terus Naik, Klaim Program JKP Ikut Melonjak
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Angka pemutusan hubungan kerja (PHK) terus meningkat. Salah satu buktinya adalah jumlah nominal klaim program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang dibayar BPJS Ketenagakerjaan sepanjang Januari-Agustus 2024 ini meningkat 13% (year-on-year/yoy) dibanding periode yang sama tahun lalu.
Data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mencatat jumlah pekerja terkena PHK Januari-Agustus 2024 mencapai 190.639 pekerja, naik 27,75% (yoy) dibanding periode Januari-Agustus 2023 sebanyak 149.227 pekerja. "Selama 2024 hingga 31 Agustus BPJS Ketenagakerjaan telah membayarkan manfaat JKP sejumlah lebih dari 37.000 pekerja ter-PHK dengan total nominal mencapai Rp264,61 miliar," kata Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Oni Marbun, Minggu (22/9/2024).
Advertisement
Sementara itu, hingga 31 Agustus 2024 total dana kelolaan program JKP BPJS Ketenagakerjaan mencapai Rp13,74 triliun.
Adapun, pada periode Januari-Juli 2024, klaim JKP yang dibayar BPJS Ketenagakerjaan mencapai Rp237,04 miliar. Artinya, pada Agustus lalu BPJS Ketenagakerjaan membayar klaim JKP sebesar Rp27,57 miliar.
Lonjakan klaim JKP pada Agustus tersebut sejalan dengan PHK yang meningkat 7,87% (month-to-monthimtm) dari 42.863 pekerja pada Juli 2024 bertambah menjadi 46.240 pekerja pada Agustus 2024. "Sejalan dengan dengan masih berguirnya gelombang PHK, tren klaim JKP sejak Januari juga menangalami peningkatan," kata Oni.
BACA JUGA: Unicorn eFishery PHK Karyawan, Ini Alasannya
Sementara dari sisi aset, pada periode Januari-Juli 2024 aset kelolaan JKP mencapai Rp13,43 triliun. Artinya, pada Agustus 2024 terjadi penambahan aset JKP sebesar Rp0,31 triliun meskipun jumlah klaim JKP membesar.
Dalam tren PHK yang meningkat, Oni menegaskan pihaknya berkomitmen mengelola dana program JKP secara profesional, transparan, hati-hati serta sesuai aturan yang berlaku. "Kami mengelola dengan prinsip liability driven yang artinya kami tidak hanya mencari return, tetapi juga memastikan bahwa klaim dari peserta bisa kami bayarkan dengan demikian pekerja di Indonesia bisa Bekerja Keras Bebas Cemas dikarenakan dana pekerja dipastikan aman dan tersedia untuk memenuhi kebutuhan para pekerja.”
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JiBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pemerintahan Prabowo Diminta Bangun Industri LPG Bahan Baku Lokal
- Toko Online Temu Asal China Dilarang Masuk Indonesia, Ini Alasan Menkominfo
- Mendag Sita 11.000 Ton Siku Baja Tanpa SNI Senilai Rp11 Miliar
- Kawasan Ekonomi Khusus Indonesia Diklaim Mampu Menarik Investasi dari Jepang
- Harga Rokok di Indonesia Disebut Terlalu Murah, Picu Banyaknya Perokok
Advertisement
Cek Kondisi Cuaca Hari Ini di Jogja, Sabtu 12 Oktober 2024
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- OJK Akan Terbitkan Aturan Asuransi, Penjaminan dan Dana Pensiun di 2025
- Harga Emas Antam Hari Ini, 11 Oktober 2024, Naik Jadi Rp1,48 Juta per Gram
- Sejarah Panjang Bong Suwung yang Kini Suwung usai Ditertibkan KAI
- Harga BBM Turun Bisa Bikin Deflasi Lagi? Ini Penjelasan BPS DIY
- Hasil Table Top di Bali, Asita DIY Sebut Masih Banyak PR untuk Gaet Wisman ke Jogja
- Tekan Angka Stunting, Alfamart Sahabat Posyandu Kembali Digelar di Kota Jogja
- PAFI Kota Kediri Berkontribusi pada Peningkatan Kompetensi Apoteker
Advertisement
Advertisement