Advertisement

Jumlah PHK Terus Naik, Klaim Program JKP Ikut Melonjak

Akbar Maulana al Ishaqi
Minggu, 22 September 2024 - 19:17 WIB
Arief Junianto
Jumlah PHK Terus Naik, Klaim Program JKP Ikut Melonjak BPJS Ketenagakerjaan / Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Angka pemutusan hubungan kerja (PHK) terus meningkat. Salah satu buktinya adalah jumlah nominal klaim program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang dibayar BPJS Ketenagakerjaan sepanjang Januari-Agustus 2024 ini meningkat 13% (year-on-year/yoy) dibanding periode yang sama tahun lalu.

Data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mencatat jumlah pekerja terkena PHK Januari-Agustus 2024 mencapai 190.639 pekerja, naik 27,75% (yoy) dibanding periode Januari-Agustus 2023 sebanyak 149.227 pekerja. "Selama 2024 hingga 31 Agustus BPJS Ketenagakerjaan telah membayarkan manfaat JKP sejumlah lebih dari 37.000 pekerja ter-PHK dengan total nominal mencapai Rp264,61 miliar," kata Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Oni Marbun, Minggu (22/9/2024).

Advertisement

Sementara itu, hingga 31 Agustus 2024 total dana kelolaan program JKP BPJS Ketenagakerjaan mencapai Rp13,74 triliun.

Adapun, pada periode Januari-Juli 2024, klaim JKP yang dibayar BPJS Ketenagakerjaan mencapai Rp237,04 miliar. Artinya, pada Agustus lalu BPJS Ketenagakerjaan membayar klaim JKP sebesar Rp27,57 miliar.

Lonjakan klaim JKP pada Agustus tersebut sejalan dengan PHK yang meningkat 7,87% (month-to-monthimtm) dari 42.863 pekerja pada Juli 2024 bertambah menjadi 46.240 pekerja pada Agustus 2024. "Sejalan dengan dengan masih berguirnya gelombang PHK, tren klaim JKP sejak Januari juga menangalami peningkatan," kata Oni.

BACA JUGA: Unicorn eFishery PHK Karyawan, Ini Alasannya

Sementara dari sisi aset, pada periode Januari-Juli 2024 aset kelolaan JKP mencapai Rp13,43 triliun. Artinya, pada Agustus 2024 terjadi penambahan aset JKP sebesar Rp0,31 triliun meskipun jumlah klaim JKP membesar.

Dalam tren PHK yang meningkat, Oni menegaskan pihaknya berkomitmen mengelola dana program JKP secara profesional, transparan, hati-hati serta sesuai aturan yang berlaku. "Kami mengelola dengan prinsip liability driven yang artinya kami tidak hanya mencari return, tetapi juga memastikan bahwa klaim dari peserta bisa kami bayarkan dengan demikian pekerja di Indonesia bisa Bekerja Keras Bebas Cemas dikarenakan dana pekerja dipastikan aman dan tersedia untuk memenuhi kebutuhan para pekerja.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JiBI/Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

KPU Bantul Resmi Menetapkan 3 Paslon dalam Pilkada 2024

Bantul
| Minggu, 22 September 2024, 19:57 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Tempat-Tempat Wisata di Vietnam yang Jadi Favorit Wisatawan

Wisata
| Kamis, 19 September 2024, 23:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement