Advertisement
Jumlah PHK Terus Naik, Klaim Program JKP Ikut Melonjak
BPJS Ketenagakerjaan / Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Angka pemutusan hubungan kerja (PHK) terus meningkat. Salah satu buktinya adalah jumlah nominal klaim program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang dibayar BPJS Ketenagakerjaan sepanjang Januari-Agustus 2024 ini meningkat 13% (year-on-year/yoy) dibanding periode yang sama tahun lalu.
Data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mencatat jumlah pekerja terkena PHK Januari-Agustus 2024 mencapai 190.639 pekerja, naik 27,75% (yoy) dibanding periode Januari-Agustus 2023 sebanyak 149.227 pekerja. "Selama 2024 hingga 31 Agustus BPJS Ketenagakerjaan telah membayarkan manfaat JKP sejumlah lebih dari 37.000 pekerja ter-PHK dengan total nominal mencapai Rp264,61 miliar," kata Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Oni Marbun, Minggu (22/9/2024).
Advertisement
Sementara itu, hingga 31 Agustus 2024 total dana kelolaan program JKP BPJS Ketenagakerjaan mencapai Rp13,74 triliun.
Adapun, pada periode Januari-Juli 2024, klaim JKP yang dibayar BPJS Ketenagakerjaan mencapai Rp237,04 miliar. Artinya, pada Agustus lalu BPJS Ketenagakerjaan membayar klaim JKP sebesar Rp27,57 miliar.
Lonjakan klaim JKP pada Agustus tersebut sejalan dengan PHK yang meningkat 7,87% (month-to-monthimtm) dari 42.863 pekerja pada Juli 2024 bertambah menjadi 46.240 pekerja pada Agustus 2024. "Sejalan dengan dengan masih berguirnya gelombang PHK, tren klaim JKP sejak Januari juga menangalami peningkatan," kata Oni.
BACA JUGA: Unicorn eFishery PHK Karyawan, Ini Alasannya
Sementara dari sisi aset, pada periode Januari-Juli 2024 aset kelolaan JKP mencapai Rp13,43 triliun. Artinya, pada Agustus 2024 terjadi penambahan aset JKP sebesar Rp0,31 triliun meskipun jumlah klaim JKP membesar.
Dalam tren PHK yang meningkat, Oni menegaskan pihaknya berkomitmen mengelola dana program JKP secara profesional, transparan, hati-hati serta sesuai aturan yang berlaku. "Kami mengelola dengan prinsip liability driven yang artinya kami tidak hanya mencari return, tetapi juga memastikan bahwa klaim dari peserta bisa kami bayarkan dengan demikian pekerja di Indonesia bisa Bekerja Keras Bebas Cemas dikarenakan dana pekerja dipastikan aman dan tersedia untuk memenuhi kebutuhan para pekerja.”
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JiBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Harga Pangan Hari Ini, Cabai Rp 40 Ribu, Bawang Merah Rp41 Ribu per Kg
- PLN UP3 Yogyakarta Siagakan Lebih dari 500 Petugas Hadapi Musim Hujan
- Kemnaker Buka 80.000 Kuota Magang Nasional Tahap 2
- Cek Harga Sembako Hari Ini, Cabai Rp39 Ribu, Telur Rp31 Ribu
- Kemnaker Siapkan Perpres Ojol, Tekankan Aspek Keadilan Kerja
Advertisement
Tren Event Sport Tourism Tingkatkan Pergerakan Wisatawan di DIY
Advertisement
Wisata DEB Balkondes Karangrejo Borobudur Ditawarkan ke Eropa
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement



