Advertisement
PPN Jadi 12% di 2025, Pakar Sebut Kenaikan Pajak Wajar Asal Momentumnya Tepat
Pajak - Ilustrasi - Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA— Pemerintah berencana mengimplementasikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% per 1 Januari 2025 mendatang.
Sekretaris Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) Cabang Yogyakarta, Y Sri Susilo berpendapat tidak masalah jika pemerintah akan meningkatkan persentase PPN, akan tetapi dalam kondisi seperti saat ini dia menyarankan agar menunda terlebih dahulu.
Sri mengatakan tidak ada yang bisa memastikan kondisi ekonomi pada 1 Januari 2025 mendatang, akan seperti sejak awal tahun sampai saat ini kondisi ekonomi Indonesia sedang tidak baik-baik saja. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) menurutnya cukup tinggi, deflasi juga terjadi berulang hingga 5 kali.
Advertisement
BACA JUGA: Terancam Gagal Panen, Ratusan Hektar Tanaman Bawang Kulonprogo Terserang Hama
Menurutnya indikator lain adalah pertumbuhan ekonomi pada triwulan II 2024 sedikit menurun dibandingkan triwulan I. Purchasing Managers Index (PMI), kata Sri, juga turun selama triwulan III 2024 di bawah 50%, serta indikator lainnya.
"Kalau kondisi ini terus berlangsung sampai akhir tahun, tentu kebijakan pemerintah menaikkan PPN tadi ini saya kira tidak pas," ucapnya, Senin (14/10/2024).
Dia menjelaskan menaikkan tarif pajak sangat dimungkinkan jika ekonomi sedang tumbuh dan baik-baik saja. Sri berpandangan menaikkan pajak di negara manapun adalah hal yang wajar, namun harus pintar-pintar memilih momentum.
Lebih lanjut ia mengatakan dengan menaikkan PPN pemerintah berharap bisa meningkatkan pendapatan negara. Akan tetapi masyarakat juga bisa menunda belanja untuk kebutuhan sekunder dan tersiernya, sehingga penerimaan malah tidak sesuai proyeksi.
"PPN rata-rata semua produk manufaktur atau dari pabrik, jadi pasti akan terdampak langsung semua. Memang ini masih 1 Januari, tapi saya kok yakin ekonomi kita gak jauh beda dengan kondisi saat ini," tuturnya.
Senada, Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DIY, Timotius Apriyanto berpandangan pemerintah perlu menunda semua kebijakan yang berdampak pada masalah konsumsi masyarakat. Salah satunya kenaikan PPN menjadi 12%.
Ia juga berpendapat pemerintah harus fokus memberikan stimulus kebijakan untuk mendongkrak kelas menengah dengan berbagai kebijakan insentif. Di sisi lain tetap memberikan bantuan sosial bagi kelas bawah.
"Agar rencana kenaikan PPN menjadi 12% ditunda," ucapnya.
BACA JUGA: Ancam Tanaman Padi di Banjararum, 865 Ekor Tikus Berhasil Digeropyok
Melansir dari JIBI/Bisnis.com Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Dwi Astuti bahwa penyesuaian tarif PPN sebesar 1%, dari 11% menjadi 12%, akan mengikuti amanat Undang-Undang (UU) No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
"Mengenai waktu implementasinya, kami berpedoman pada amanat UU HPP, yaitu paling lambat 1 Januari 2025," ujarnya.
Ditjen Pajak berpandangan bahwa PPN 12% akan memberikan manfaat yang lebih besar terhadap masyarakat dan memperkuat perekonomian negara, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Libur Akhir Tahun 2025, Omzet Pedagang Pantai Depok Turun 25 Persen
Advertisement
Inggris Terbitkan Travel Warning Terbaru, Indonesia Masuk Daftar
Advertisement
Berita Populer
- Harga Emas UBS dan Galeri24 Turun, Cek Update Hari Ini
- Maknai Natal 2025, BRI Peduli Salurkan Puluhan Ribu Paket Sembako
- Harga Cabai Rawit Merah Rp69.750, Telur Ayam Rp33.000
- Emas Antam Terjun Bebas, Harga Turun Rp95.000 per Gram
- Serapan Pupuk Bersubsidi di DIY Tembus 90 Persen
- Istana Soroti Lonjakan Harga Telur dan Daging Ayam Jelang 2026
- Mentan Temukan MinyaKita Dijual di Atas HET
Advertisement
Advertisement




