Advertisement

PPN Jadi 12% di 2025, Pakar Sebut Kenaikan Pajak Wajar Asal Momentumnya Tepat

Anisatul Umah
Selasa, 15 Oktober 2024 - 07:27 WIB
Abdul Hamied Razak
PPN Jadi 12% di 2025, Pakar Sebut Kenaikan Pajak Wajar Asal Momentumnya Tepat Pajak - Ilustrasi - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA— Pemerintah berencana mengimplementasikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% per 1 Januari 2025 mendatang.

Sekretaris Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) Cabang Yogyakarta, Y Sri Susilo berpendapat tidak masalah jika pemerintah akan meningkatkan persentase PPN, akan tetapi dalam kondisi seperti saat ini dia menyarankan agar menunda terlebih dahulu.

Sri mengatakan tidak ada yang bisa memastikan kondisi ekonomi pada 1 Januari 2025 mendatang, akan seperti sejak awal tahun sampai saat ini kondisi ekonomi Indonesia sedang tidak baik-baik saja. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) menurutnya cukup tinggi, deflasi juga terjadi berulang hingga 5 kali.

Advertisement

BACA JUGA: Terancam Gagal Panen, Ratusan Hektar Tanaman Bawang Kulonprogo Terserang Hama

Menurutnya indikator lain adalah pertumbuhan ekonomi pada triwulan II 2024 sedikit menurun dibandingkan triwulan I. Purchasing Managers Index (PMI), kata Sri, juga turun selama triwulan III 2024 di bawah 50%, serta indikator lainnya.

"Kalau kondisi ini terus berlangsung sampai akhir tahun, tentu kebijakan pemerintah menaikkan PPN tadi ini saya kira tidak pas," ucapnya, Senin (14/10/2024).

Dia menjelaskan menaikkan tarif pajak sangat dimungkinkan jika ekonomi sedang tumbuh dan baik-baik saja. Sri berpandangan menaikkan pajak di negara manapun adalah hal yang wajar, namun harus pintar-pintar memilih momentum.

Lebih lanjut ia mengatakan dengan menaikkan PPN pemerintah berharap bisa meningkatkan pendapatan negara. Akan tetapi masyarakat juga bisa menunda belanja untuk kebutuhan sekunder dan tersiernya, sehingga penerimaan malah tidak sesuai proyeksi.

"PPN rata-rata semua produk manufaktur atau dari pabrik, jadi pasti akan terdampak langsung semua. Memang ini masih 1 Januari, tapi saya kok yakin ekonomi kita gak jauh beda dengan kondisi saat ini," tuturnya.

Senada, Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DIY, Timotius Apriyanto berpandangan pemerintah perlu menunda semua kebijakan yang berdampak pada masalah konsumsi masyarakat. Salah satunya kenaikan PPN menjadi 12%.

Ia juga berpendapat pemerintah harus fokus memberikan stimulus kebijakan untuk mendongkrak kelas menengah dengan berbagai kebijakan insentif. Di sisi lain tetap memberikan bantuan sosial bagi kelas bawah.

"Agar rencana kenaikan PPN menjadi 12% ditunda," ucapnya.

BACA JUGA: Ancam Tanaman Padi di Banjararum, 865 Ekor Tikus Berhasil Digeropyok

Melansir dari JIBI/Bisnis.com Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Dwi Astuti bahwa penyesuaian tarif PPN sebesar 1%, dari 11% menjadi 12%, akan mengikuti amanat Undang-Undang (UU) No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).  

"Mengenai waktu implementasinya, kami berpedoman pada amanat UU HPP, yaitu paling lambat 1 Januari 2025," ujarnya.

Ditjen Pajak berpandangan bahwa PPN 12% akan memberikan manfaat yang lebih besar terhadap masyarakat dan memperkuat perekonomian negara, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Petani Bantul Masih Kekurangan Ratusan Traktor, Ini Daerah yang Membutuhkan

Bantul
| Jum'at, 27 Desember 2024, 17:07 WIB

Advertisement

alt

Wisata Air Panorama Boyolali Jadi Favorit di Musim Libur Natal

Wisata
| Rabu, 25 Desember 2024, 17:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement