Pedagang Banyak yang Menolak Uang Tunai, Rupiah Seolah-olah Kehilangan Nilai
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Pedagang atau merchant disebut banyak yang hanya mau menerima pembayaran secara nontunai dan menolak uang tunai dari konsumen, sehingga seolah-olah uang rupiah telah kehilangan nilainya. Praktisi hukum ekonomi Hendra Setiawan Boen dari Frans & Setiawan Law Office menyoroti hal ini.
“Ketika pandemi wajar wajib cashless karena menghindari perpindahan virus yang mungkin menempel di uang, tapi sekarang pandemi sudah usai. Bagaimana mungkin mereka hidup di Indonesia namun menolak uang rupiah?” tanya Hendra dalam keterangan di Jakarta, Kamis (17/20/2024).
Advertisement
Hal itu disampaikan Hendra menanggapi fenomena pedagang atau merchant yang semakin mengedepankan pembayaran melalui dompet digital, kartu debit, atau kartu kredit atau mekanisme secara cashless dan menolak uang tunai untuk bertransaksi di toko mereka.
Hendra memahami bahwa para merchant lebih suka cashless, karena mereka tidak repot mempersiapkan uang kembalian dan menghitung pemasukan secara harian serta menghindari pencurian, tapi para merchant juga harus mempertimbangkan konsumen.
"Bagaimana bila konsumen hanya memegang uang tunai karena dompet digital mereka sudah habis. Atau bagaimana bila ada konsumen lebih menyukai bertransaksi dengan uang kartal karena menghindari pencurian data yang salah satu modusnya melalui kartu debit dan kredit," ujarnya.
Kendati demikian, Hendra setuju dengan kebijakan cashless untuk usaha tertentu. Pembayaran nontunai bisa dipahami bila untuk transaksi yang sama-sama menguntungkan pelaku usaha dan konsumen, misalnya pembelian barang bernilai mahal yang lebih aman bila transaksi.
Kemudian pada pembayaran parkir atau tol yang bisa menyebabkan kemacetan panjang bila dilakukan secara tunai karena pengemudi dan penjaga booth harus menghitung pecahan uang kembalian.
"Tetapi masak untuk beli makanan, minuman, baju atau nonton bioskop saja dipaksa harus cashless,” ujarnya.
Hendra meminta agar pemerintah dan Bank Indonesia tidak hanya mengimbau, tapi juga menerapkan sanksi bagi pelaku usaha yang membandel misalnya membatalkan kode QRIS mereka.
Sebelumnya, Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Doni Primanto Joewono dalam konferensi pers Rapat Dewan Gubernur BI di Kompleks BI, Jakarta, Rabu (16/10), menegaskan bahwa pedagang wajib menerima pembayaran uang tunai karena berdasarkan UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, setiap orang dilarang menolak untuk menerima rupiah sebagai pembayaran di wilayah NKRI.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pembatasan Anggaran Perdin Bakal Berdampak pada MICE di Jogja, Ini Strategi yang akan Dilakukan PHRI DIY
- Wakil Menteri Luar Negeri Minta Dunia Hentikan Hubungan Ekonomi dengan Israel
- Harga Emas Antam Hari Ini 12 November 2024 Turun Drastis, Termurah Rp791.000
- Jelang Natal dan Tahun Baru, Menko Zulhas Klaim Stok Beras Aman
- Pemerintah Hapus Utang Petani dan Nelayan, Ini Syarat-syaratnya
Advertisement
Pencari Rumput di Cangkringan Digigit Anjing, Korban dan Pemilik Tengah Bermediasi
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Emas Investasi Cerdas Kalangan Anak Muda
- Internetan Bebas Khawatir Mulai Rp9.000-an
- Dukung MBG, Grab & Ovo Pelopori Digitalisasi Standard Kebersihan Makanan
- Pembatasan Anggaran Perdin Bakal Berdampak pada MICE di Jogja, Ini Strategi yang akan Dilakukan PHRI DIY
- Ketahuan Curang, Pertamina Hentikan Oprasional Satu SPBU di Jogja
- Harga Pangan Hari Ini 14 November 2024: Bawang Merah dan Cabai Rawit Naik Lagi
- Dukung Produk Lokal, Alfamart Berikan Potongan Harga Khusus Produk UMKM
Advertisement
Advertisement