Advertisement
Presiden Prabowo Perintahkan Kementerian Perindustrian untuk Menyelamatkan Sritex
Foto ilustrasi karyawan industri tekstil / Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Presiden Prabowo Subianto memerintahkan Kementerian Perindustrian untuk melakukan penyelamatan kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk. (SRIL) atau Sritex seusai dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Semarang.
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan bahwa langkah penyelamatan bakal dilakukan sesuai perintah Presiden Prabowo Subianto.
Advertisement
Menperin Agus menyatakan bahwa Prabowo Subianto sudah memerintahkan Kementerian Perindustrian, Kementerian Keuangan, bersama dengan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Menteri Tenaga Kerja untuk segera mengkaji beberapa opsi dan skema untuk menyelamatkan Sritex.
"Opsi dan skema penyelamatan ini akan disampaikan dalam waktu secepatnya, setelah empat kementerian selesai merumuskan cara penyelamatan," kata Agus dalam keterangan resmi, Jumat (25/10/2024).
Agus menuturkan bahwa fokus pemerintah saat ini adalah menyelamatkan karyawan Sritex yang terancam kena pemutusan hubungan kerja (PHK).
BACA JUGA: IPhone 16 Dipastikan Dilarang Dijual di Indonesia, Ini Kata Kementerian Perindustrian
"Pemerintah akan segera mengambil langkah-langkah agar operasional perusahaan tetap berjalan dan pekerja bisa diselamatkan dari PHK," ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, emiten tekstil, PT Sri Rejeki Isman Tbk. atau Sritex (SRIL) resmi dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang lewat putusan PN Semarang atas perkara nomor 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg.
Pembacaan putusan kepailitan Sritex dan perusahaan lainnya itu dilakukan pada Senin (21/10/2024) di PN niaga Semarang. Dikutip dari situs resmi SIPP PN Semarang, Kamis (24/10/2024), pemohon yaitu PT Indo Bharat Rayon mengajukan pembatalan perdamaian dengan pihak termohon lantaran lalai dalam memenuhi kewajiban pembayaran.
Adapun, pihak termohon tak hanya Sritex, tetapi juga anak perusahaan lainnya yaitu, PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya.
Dalam perkara ini, PT Indo Bharat meminta PN Niaga untuk membatalkan putusan PN Semarang No.12/Pdt.Sus PKPU/2021.PN.Niaga.Smg pada 25 Januari 2022 terkait Pengesahan Rencana Perdamaian (Homologasi).
"Menyatakan PT Sri Rejeki Isman Tbk., PT Sinar Pantja Djaja, PT Biratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya pailit dengan segala akibat hukumnya," tulis pernyataan dalam putusan terbaru.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Thailand Bakal Hapus Bebas Visa, Turis Wajib Verifikasi Saldo Keuangan
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Tes Kopdes Merah Putih 2026 Dimulai Besok, Ini Cara Cetak Kartu
- Prabowo Target 25.000 Koperasi Merah Putih, Dimulai 1.000 Unit
- Aturan Impor Baru 2026, Kemendag Batasi Komoditas Pangan
- Harga Emas Pegadaian Turun Hari Ini, Antam Rp2,89 Juta
- Kinerja APBN DIY Maret 2026: Belanja Negara Tembus Rp4,71 Triliun
- Harga BBM 1 Mei: Masih Aman, Tapi Waspadai Sinyal Baru
Advertisement
Advertisement






