Advertisement

Begini Gambaran Bisnis Sritex Setelah Dinyatakan Pailit

Newswire
Sabtu, 26 Oktober 2024 - 19:07 WIB
Maya Herawati
Begini Gambaran Bisnis Sritex Setelah Dinyatakan Pailit Buruh berjalan keluar dari pabrik PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis (24/10/2024). Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang menyatakan perusahaan tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex dinyatakan pailit, hal tersebut tercantum dalam putusan dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Semarang. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha - tom.

Advertisement

Harianjogja.com, SOLO—Pabrik tekstil dengan belasan ribu karyawan yang konon sebagai yang terbesar di Asia Tenggara dinyatakan pailit. Sritex pabrik tekstil megah ini berada di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah ini berdiri di atas lahan seluas 79 hektare didirikan oleh HM Lukminto.

Namun, siapa sangka, Lukminto yang sukses membesarkan Sritex , memulai perjalanan bisnis sebagai pedagang di Pasar Klewer, Solo. Di tangan Lukminto, Sritex yang berdiri sejak tahun 1966 itu sukses mengekspor produknya ke berbagai negara, termasuk membuat pakaian militer di sejumlah negara.

Advertisement

Makin besar pabrik tersebut, kian banyak pula karyawan yang direkrutnya. Saking banyaknya karyawan, pada momentum tertentu, seperti perayaan HUT RI, pabrik ini mengadakan upacara kemerdekaan sekaligus karnaval yang diikuti oleh para karyawan.

Nama PT Sri Rejeki Isman Tbk atau yang dikenal dengan Sritex makin berkibar saat menangani pembuatan seragam tentara di berbagai belahan dunia.

Sepeninggal HM Lukminto pada 2014, perusahaan tersebut dilanjutkan dua anaknya, yakni Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto, yang merupakan generasi kedua dalam keluarga tersebut.

Di bawah kepemimpinan kakak beradik ini, Sritex masih solid dan mampu menjaga nama besarnya di pasar global.

Bahkan, pandemi Covid-19 lalu tidak terlalu mengganggu operasional pabrik. Terbukti, PT Sritex mampu mendistribusikan sebanyak 45 juta masker hanya dalam waktu tiga minggu. Selain itu, Sritex juga masih mengekspor produknya ke Filipina meski situasi masih pandemi.

Beberapa lini produksi ada di perusahaan tersebut, mulai dari pemintalan, penenunan, sentuhan akhir, dan pembuatan busana. Dengan pengelompokan usaha ini, proses produksi makin cepat dan efisien.

Namun, meski produksi dan penjualan masih berjalan, Sritex ternyata memiliki utang yang terus bertambah selama bertahun-tahun.

Dari laporan keuangan terbaru, utang yang dimiliki Sritex sekitar Rp25 triliun. Di sisi lain, kerugian yang ditanggung perusahaan tersebut sampai dengan pertengahan tahun ini mencapai Rp402,66 miliar.

Utang dan kerugian ini diperparah dengan lambatnya penjualan akibat pandemi Covid-19 dan persaingan sengit produk tekstil dan produk tekstil (TPT) antarnegara.

BACA JUGA: Prabowo Meninjau Satuan Pelayanan Makan Bergizi di Magelang

Produksi Masih Berjalan

Meski menanggung utang dan kerugian yang menggunung hingga dinyatakan pailit oleh pengadilan, manajemen PT Sritex memastikan operasional pabrik masih berjalan normal hingga saat ini.

General Manager Human Resource Development (GM HRD) Sritex Group Haryo Ngadiyono mengatakan ada empat perusahaan yang tergabung dalam Sritex Group, yakni Sritex yang berlokasi di Sukoharjo, PT Sinar Pantja Djaja di Semarang, PT Bitratex Industries di Semarang, dan PT Primayudha Mandirijaya di Boyolali.

Meski sudah dinyatakan pailit, empat perusahaan ini masih beroperasi secara normal.

Menyikapi putusan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang, manajemen perusahaan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung yang saat ini juga masih berproses.

Soal nasib karyawan, manajemen sudah mengumpulkan dan memberikan penjelasan mengenai kondisi perusahaan.

"Kami minta karyawan bekerja seperti biasa, normal saja. Proses hukum biar jalan, itu sudah ada yang menangani," katanya.

Soal efisiensi karyawan, perusahaan masih akan melihat situasi ke depan. Jika produksi masih berjalan baik, pemutusan hubungan kerja (PHK) tidak akan dilakukan.

Namun demikian, jika ada efisiensi karyawan maka akan dilakukan sesuai dengan prosedur dan ketentuan perundangan. Perusahaan memastikan hak-hak karyawan akan tetap dipenuhi sesuai dengan aturan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Pilkada Bantul, Sortir dan Lipat Surat Suara Kelar

Bantul
| Sabtu, 26 Oktober 2024, 21:07 WIB

Advertisement

alt

Menengok Lagi Kisah Ribuan Prajurit Terakota Penjaga Makam Raja di Xian China

Wisata
| Kamis, 17 Oktober 2024, 22:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement