Advertisement
PHRI DIY Pastikan Anggotanya Jual Minuman Beralkohol Sesuai Aturan
Minuman keras - Ilustrasi - Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DIY memastikan anggotanya menjual minuman beralkohol sesuai aturan untuk mendukung industri pariwisata. Ketua PHRI DIY, Deddy Pranowo mengatakan untuk bisa menjual minuman beralkohol aturannya sangat ketat.
Menurutnya hanya hotel, resto, dan cafe bintang 3 keatas yang diberikan izin menjual minuman beralkohol. Meskipun legal pengawasannya ketat terkait izin dan tata cara menjualnya. Mereka tidak bisa menjual keluar, harus dikonsumsi di tempat.
Advertisement
"Anggota kami menjual untuk mendukung industri pariwisata. Itupun aturannya sangat ketat, menjual keluar gak bisa" ucapnya, Rabu (30/10/2024).
Deddy mengatakan PHRI DIY berkomitmen hanya bintang 3 keatas yang boleh menjual. Jika dilanggar akan ada tindakan dari PHRI DIY. Mulai dari surat peringatan (SP) 1 hingga SP 3.
"Menindak izinnya bukan kami, tapi pemerintah, kami komitmen itu," jelasnya.
BACA JUGA:Â Alissa Wahid Sarankan Pemda DIY Punya Program Khusus Atasi Peredaran Miras
Dia berpendapat yang saat ini banyak diprotes masyarakat adalah warung-warung liar yang ilegal. PHRI DIY mendukung jika keberadaan mereka diberantas. Sebab penjualannya tidak terkontrol dan justru bisa menjadi boomerang bagi citra pariwisata di DIY.
Pembelian minuman beralkohol juga saat ini bisa diakses secara online. Ia menyebut ini perlu diatur. Nantinya bisa merugikan anggota PHRI DIY yang telah mengurus izin.
"Yang seharusnya menjadi penunjang pariwisata, nanti malah jadi boomerang bagi kami," jelasnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, minuman beralkohol yang dijual di luar hotel, resto, dan cafe bintang 3 memang lebih murah. Pengawasannya tidak ketat, bisa diminum di jalan-jalan.
PHRI DIY mendukung adanya gerakan-gerakan penolakan, selama menjaga kondusifitas di DIY. Ia juga mendorong Pemerintah Daerah (Pemda) untuk menertibkan yang ilegal.
"Kalau anggota kami gak bisa [pembeli membawa pulang] kamu kalau minum ya harus di dalam gak boleh di luar hotel," ucapnya.
Sebelumnya, Gubernur DIY, Sri Sultan HB X meminta bupati dan walikota mengeluarkan aturan soal Miras yang dijual online dalam pekan ini. Upaya ini merespons soal keresahan masyarakat yang belakangan mencuat terkait peredarannya.
"Kami sudah punya kesepakatan bagaimana mengambil langkah yang strategis untuk peredaran Miras. Bagaimana mengontrol karena keluhan sudah besar," kata Sultan.
Salah satu masalah utama yang dihadapi adalah maraknya penjualan secara online. Hal ini memungkinkan siapa saja, termasuk anak-anak untuk membeli miras tanpa pengawasan. Melalui aturan baru Pemda DIY memiliki dasar hukum yang lebih kuat untuk melakukan penindakan terhadap para pelaku.
"Jadi ketika ada aturan baru kami punya alasan yang lebih kuat untuk mengatur kabupaten/kota untuk mengatur maupun mereka yang ilegal itu ditutup," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Penjualan Tiket Kereta Api Jarak Jauh Melonjak hingga Jutaan Kursi
- Pendapatan Box Office Disney 2025 Tembus Rp100 Triliun
- Harga Pangan Nasional di Hari Natal: Cabai hingga Telur
- Upah Minimum Naik, Industri Tekstil Waspadai PHK dan Otomatisasi
- Harga Emas Antam Naik Rp11.000, Kini Rp2.502.000 per Gram
Advertisement
Mobil Sempat Tinggalkan Lokasi Seusai Kecelakaan di Tridadi Sleman
Advertisement
Menikmati Senja Tenang di Pantai Kerandangan Senggigi Lombok Barat
Advertisement
Berita Populer
- China Desak AS Berlaku Adil dalam Kesepakatan Penjualan TikTok
- Pemerintah Siapkan Pendanaan Film Terintegrasi
- Pendapatan Box Office Disney 2025 Tembus Rp100 Triliun
- Penjualan Tiket Kereta Api Jarak Jauh Melonjak hingga Jutaan Kursi
- Update Harga Emas Hari Ini: UBS-Galeri24 Anjlok, Antam Naik
- Update Harga Pangan Nasional, Cabai dan Telur Masih Tinggi
- Pemerintah Kejar Target Belanja Masyarakat Rp110 Triliun
Advertisement
Advertisement



