Advertisement
PHRI DIY Pastikan Anggotanya Jual Minuman Beralkohol Sesuai Aturan

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DIY memastikan anggotanya menjual minuman beralkohol sesuai aturan untuk mendukung industri pariwisata. Ketua PHRI DIY, Deddy Pranowo mengatakan untuk bisa menjual minuman beralkohol aturannya sangat ketat.
Menurutnya hanya hotel, resto, dan cafe bintang 3 keatas yang diberikan izin menjual minuman beralkohol. Meskipun legal pengawasannya ketat terkait izin dan tata cara menjualnya. Mereka tidak bisa menjual keluar, harus dikonsumsi di tempat.
Advertisement
"Anggota kami menjual untuk mendukung industri pariwisata. Itupun aturannya sangat ketat, menjual keluar gak bisa" ucapnya, Rabu (30/10/2024).
Deddy mengatakan PHRI DIY berkomitmen hanya bintang 3 keatas yang boleh menjual. Jika dilanggar akan ada tindakan dari PHRI DIY. Mulai dari surat peringatan (SP) 1 hingga SP 3.
"Menindak izinnya bukan kami, tapi pemerintah, kami komitmen itu," jelasnya.
BACA JUGA: Alissa Wahid Sarankan Pemda DIY Punya Program Khusus Atasi Peredaran Miras
Dia berpendapat yang saat ini banyak diprotes masyarakat adalah warung-warung liar yang ilegal. PHRI DIY mendukung jika keberadaan mereka diberantas. Sebab penjualannya tidak terkontrol dan justru bisa menjadi boomerang bagi citra pariwisata di DIY.
Pembelian minuman beralkohol juga saat ini bisa diakses secara online. Ia menyebut ini perlu diatur. Nantinya bisa merugikan anggota PHRI DIY yang telah mengurus izin.
"Yang seharusnya menjadi penunjang pariwisata, nanti malah jadi boomerang bagi kami," jelasnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, minuman beralkohol yang dijual di luar hotel, resto, dan cafe bintang 3 memang lebih murah. Pengawasannya tidak ketat, bisa diminum di jalan-jalan.
PHRI DIY mendukung adanya gerakan-gerakan penolakan, selama menjaga kondusifitas di DIY. Ia juga mendorong Pemerintah Daerah (Pemda) untuk menertibkan yang ilegal.
"Kalau anggota kami gak bisa [pembeli membawa pulang] kamu kalau minum ya harus di dalam gak boleh di luar hotel," ucapnya.
Sebelumnya, Gubernur DIY, Sri Sultan HB X meminta bupati dan walikota mengeluarkan aturan soal Miras yang dijual online dalam pekan ini. Upaya ini merespons soal keresahan masyarakat yang belakangan mencuat terkait peredarannya.
"Kami sudah punya kesepakatan bagaimana mengambil langkah yang strategis untuk peredaran Miras. Bagaimana mengontrol karena keluhan sudah besar," kata Sultan.
Salah satu masalah utama yang dihadapi adalah maraknya penjualan secara online. Hal ini memungkinkan siapa saja, termasuk anak-anak untuk membeli miras tanpa pengawasan. Melalui aturan baru Pemda DIY memiliki dasar hukum yang lebih kuat untuk melakukan penindakan terhadap para pelaku.
"Jadi ketika ada aturan baru kami punya alasan yang lebih kuat untuk mengatur kabupaten/kota untuk mengatur maupun mereka yang ilegal itu ditutup," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Airlangga Sebut Tarif Impor AS 32 Persen untuk Indonesia Masih Nego
- 404.192 Badan Usaha Terjerat Kredit Macet Ke Pinjol, Naik Tajam
- Bank Syariah Matahari Milik Muhammadiyah Incar BPRS di Jogja untuk Merger
- Akhir Libur Sekolah, Sejumlah Tol Jasa Marga Diskon 20 Persen hingga 13 Juli 2025, Ini Daftarnya
- Begini Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Triwulan II 2025 Menurut Apindo DIY
Advertisement

26 Pembuang Sampah Liar di Bantul yang Terekam CCTV Belum Ditindak, Ini Alasannya
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Pesan Menteri Nusron dalam Forum Pembangunan Wilayah di Sulteng: Tata Ruang Harus Ketat demi Jaga Ketahanan Pangan
- Rapim Semester I, Menteri Nusron Minta Jajaran Evaluasi Tunggakan dan Layanan Elektronik
- Buka Dealer Baru di Jogja, Aion Hadirkan 3 Mobil Listrik Andalan
- Kementerian Pertanian Sebut 212 Produsen Beras Berbuat Curang, Polri Segera Bertindak
- Masih Ada Diskon Tiket Kereta Api Sebesar 30 Persen hingga Akhir Juli 2025
- Pemerintah Salurkan Beras Bersubsidi Program SPHP, Dijual dengan HET Rp12.500 per Kg untuk Pulau Jawa
- Pameran Audio Soundignity 2025 Hadir di Jogja
Advertisement
Advertisement