Advertisement
Dukung Pengembangan Ilmu Pengetahuan, Bea Cukai Berikan Pembebasan Impor Barang Penelitian
Advertisement
JOGJA—Yogyakarta dikenal menjadi Kota Pelajar karena banyaknya lembaga pendidikan, dari tingkat pendidikan dasar sampai lembaga pendidikan tinggi.
Sebagai upaya turut mendukung kemajuan pendidikan, Bea Cukai memberikan fasilitas fiskal berupa pembebasan bea masuk dan cukai untuk importasi barang-barang penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan.
Advertisement
Fasilitas ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No.200/ PMK.04/2019 tentang Pembebasan Bea Masuk dan Cukai atas Impor Barang untuk Keperluan Penelitian dan Pengembangan Ilmu Pengetahuan.
Terdapat dua kriteria yang perlu dipenuhi untuk mendapat fasilitas pembebasan pajak untuk barang keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan. Pertama, pihak yang mengimpor. Fasilitas ini dapat dimanfaatkan dalam hal impor dilakukan oleh perguruan tinggi, kementerian/lembaga, atau badan usaha.
Kedua, ketersediaan barang yang diimpor. Fasilitas dapat diberikan jika barang yang diimpor belum diproduksi di dalam negeri, barang sudah diproduksi di dalam negeri tetapi belum memenuhi spesifikasi yang dibutuhkan, atau barang sudah diproduksi di dalam negeri namun jumlahnya belum mencukupi kebutuhan.
Untuk mendapatkan pembebasan bea masuk dan cukai, perguruan tinggi harus mengajukan permohonan kepada Menteri Keuangan melalui Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai tempat memasukkan barang (impor barang).
Permohonan ditandangani oleh pejabat paling rendah setingkat dekan. Permohonan tersebut paling sedikit dilampiri dengan surat rekomendasi dan dokumen perolehan barang. Surat rekomendasi pemberian fasilitas berasal dari pimpinan perguruan tinggi atau pejabat eselon II yang ditunjuk oleh pimpinan perguruan tinggi.
Sementara, dokumen perolehan barang berupa gift certificate atau surat perjanjian kerja sama, dalam hal barang tersebut berasal dari hibah/bantuan dan kerja sama.
Adapun dalam hal barang tersebut berasal dari pembelian, maka dokumen perolehan barang berupa fotokopi dokumen pembelian, DIPA jika pembelian menggunakan APBN/APBD, dan kontrak yang menyebutkan harga barang tidak meliputi pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI), bila pengadaan barang melalui pihak ketiga.
“Rekomendasi sangat diperlukan oleh Bea Cukai untuk memastikan bahwa subjek, objek, dan ketentuan lainnya benar-benar memenuhi syarat untuk diberikan pembebasan bea masuk dan cukai” kata Riri Riani, Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Yogyakarta.
Riri Riani menyebutkan salah satu penerima manfaat dari fasilitas pembebasan ini adalah Fakultas Peternakan Universitas Gadjah Mada (UGM) atas barang hibah dari Belanda berupa kandang ayam dengan teknologi baru yang akan menjadi pusat pelatihan bagi mahasiswa peternakan.
Nilai pabean barang tersebut sebesar Rp623.184.621,00 dan mendapat pembebasan bea masuk sebesar Rp31.160.000,00 serta pajak dalam rangka impor sebesar Rp84.131.000,00.
"Pemberian fasilitas fiskal ini merupakan wujud komitmen Bea Cukai turut memajukan dan mengembangkan ilmu pengetahuan demi mewujudkan tujuan negara, yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa. Kami berharap fasilitas fiskal ini dapat membantu para peneliti dan civitas academica untuk mengembangkan ilmu pengetahuan sehingga dapat bermanfaat bagi Indonesia," katanya. (***)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Menteri PKP Pastikan Aturan Penyaluran KUR Perumahan Rampung Bulan Ini
- Penerbangan Susi Air Jogja-Bandung Bakal Dibanderol Rp1,75 Juta
- Sri Mulyani Ungkap Saldo Akhir APBN 2024 Sebesar Rp457,5 Triliun
- Harga BBM Non Subsidi di Jogja Naik per Juli 2025, Pertamax Kini Rp12.500 per Liter
- Semarakkan Solo Raya Great Sale 2025, Ada Diskon Tarif Kereta Api 10 Persen, Ini Daftarnya
Advertisement

Nilai Produksi Perikanan Budidaya Semester I di Sleman Sentuh Rp862 Miliar
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Harper Malioboro Yogyakarta Raih Penghargaan Tertinggi Kategori Makanan dan Minuman di Archipelago F&B Bootcamp 2025
- Danantara Jalin Komitmen Investasi dengan Perusahaan Arab Saudi Senilai Rp162 Triliun
- Menteri PKP Pastikan Aturan Penyaluran KUR Perumahan Rampung Bulan Ini
- Karyawan TikTok Shop di Amerika Serikat Kena PHK
- Ini 6 Rute Baru Trans Jabodetabek, Berikut Jadwal dan Trayeknya
- Pertamina Patra Niaga Siap Laksanakan LPG Satu Harga
- Asita DIY Catat Kunjungan Wisman ke DIY pada Juni 2025 Naik 20 Persen
Advertisement
Advertisement