Kejar Target 3 Juta Rumah untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah, Pemerintah Bakal Hapus BPHTB
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Pemerintah berencana menghapus bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) agar harga rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) bisa turun.
Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman saat ini tengah mematangkan rencana sinergi sejumlah inovasi yang akan berdampak pada penurunan biaya rumah untuk rakyat kecil atau MBR sebagai bagian dari upaya mewujudkan program tiga juta rumah dari Pemerintahan Prabowo-Gibran.
Advertisement
"Ini suatu kebijakan yang pasti akan membuat harga rumah menjadi turun," ujar Menteri PKP Maruarar Sirait yang akrab disapa Ara itu dikutip, Jumat (15/11/2024).
Ara mengatakan salah satunya yang harus segera dapat diimplementasikan dalam waktu dekat adalah terkait kemudahan perizinan dan dukungan insentif pajak.
"Salah satunya yang harus segera dibahas adalah penghapusan BPHTB dengan Kementerian Dalam Negeri. Lakukan pertemuan dengan Biro Hukum Kemendagri untuk dapat menyusun draf surat K
keputusan bersama (SKB) Menteri," katanya.
Selain penghapusan BPHTB, bersama Kemendagri juga telah disepakati berbagai bantuan kemudahan perizinan untuk pembangunan rumah bagi MBR, seperti mempersingkat waktu penerbitan persetujuan bangunan gedung menjadi 10 hari dan penyederhanaan perizinan lainnya.
"Bahkan Pak Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian sudah menyampaikan ke saya jika masih ada hal lain yang bisa dibantu untuk kelancaran program tiga juta rumah bisa disampaikan lagi," kata Ara.
Dia juga menambahkan selain sinergi dengan Kemendagri, Kementerian PKP juga telah berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk adanya insentif pajak berupa penghapusan PPH dan PPN khusus untuk rumah bagi MBR.
"Selanjutnya yang juga tidak kalah penting adalah belajar meningkatkan efisiensi, salah satunya dengan menciptakan sistem central purchasing atau pembelian terpusat dalam pembelian bahan material. Nanti, silahkan juga undang instansi terkait seperti Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP)," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pembatasan Anggaran Perdin Bakal Berdampak pada MICE di Jogja, Ini Strategi yang akan Dilakukan PHRI DIY
- Wakil Menteri Luar Negeri Minta Dunia Hentikan Hubungan Ekonomi dengan Israel
- Harga Emas Antam Hari Ini 12 November 2024 Turun Drastis, Termurah Rp791.000
- Jelang Natal dan Tahun Baru, Menko Zulhas Klaim Stok Beras Aman
- Pemerintah Hapus Utang Petani dan Nelayan, Ini Syarat-syaratnya
Advertisement
Pupuk Subsidi di Sleman Baru Terserap 55% dari Kuota yang Ada
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Per 1 Desember 2024, Tak Ada Biaya Tambahan QRIS untuk Transaksi hingga Rp500 Ribu
- Wamenkop: Model Sociopreneur Koperasi BMT Beringharjo Bisa Jadi Percontohan
- Pemerintah Disarankan Mengubah Pola Subsidi LPG
- Pimpin Delegasi Indonesia di COP29, Hashim Djojohadikusumo Pikat Pendanaan Hijau EUR 1,2 Miliar untuk Sektor Kelistrikan
- Kejar Target 3 Juta Rumah untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah, Pemerintah Bakal Hapus BPHTB
- Harga Emas Antam Hari Ini 15 November 2024 Naik Tipis, Rp1.470 Juta per Gram
- Program YESS Bakal Cetak 20.000 Petani Muda dari DIY
Advertisement
Advertisement