Advertisement
Kejar Target 3 Juta Rumah untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah, Pemerintah Bakal Hapus BPHTB
Perumahan - ilustrasi - Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Pemerintah berencana menghapus bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) agar harga rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) bisa turun.
Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman saat ini tengah mematangkan rencana sinergi sejumlah inovasi yang akan berdampak pada penurunan biaya rumah untuk rakyat kecil atau MBR sebagai bagian dari upaya mewujudkan program tiga juta rumah dari Pemerintahan Prabowo-Gibran.
Advertisement
"Ini suatu kebijakan yang pasti akan membuat harga rumah menjadi turun," ujar Menteri PKP Maruarar Sirait yang akrab disapa Ara itu dikutip, Jumat (15/11/2024).
Ara mengatakan salah satunya yang harus segera dapat diimplementasikan dalam waktu dekat adalah terkait kemudahan perizinan dan dukungan insentif pajak.
"Salah satunya yang harus segera dibahas adalah penghapusan BPHTB dengan Kementerian Dalam Negeri. Lakukan pertemuan dengan Biro Hukum Kemendagri untuk dapat menyusun draf surat K
keputusan bersama (SKB) Menteri," katanya.
Selain penghapusan BPHTB, bersama Kemendagri juga telah disepakati berbagai bantuan kemudahan perizinan untuk pembangunan rumah bagi MBR, seperti mempersingkat waktu penerbitan persetujuan bangunan gedung menjadi 10 hari dan penyederhanaan perizinan lainnya.
"Bahkan Pak Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian sudah menyampaikan ke saya jika masih ada hal lain yang bisa dibantu untuk kelancaran program tiga juta rumah bisa disampaikan lagi," kata Ara.
Dia juga menambahkan selain sinergi dengan Kemendagri, Kementerian PKP juga telah berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk adanya insentif pajak berupa penghapusan PPH dan PPN khusus untuk rumah bagi MBR.
"Selanjutnya yang juga tidak kalah penting adalah belajar meningkatkan efisiensi, salah satunya dengan menciptakan sistem central purchasing atau pembelian terpusat dalam pembelian bahan material. Nanti, silahkan juga undang instansi terkait seperti Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP)," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Aturan KBLI 2025 Terbit, Izin Usaha Makin Akurat dan Terintegrasi
- Puncak Arus Balik Lebaran 2026, Daop 6 Jogja Padat 66 Ribu Penumpang
- Tak Perlu Buru-buru, Batas Lapor SPT Pajak Tiba-tiba Mundur
- KAI Prediksi Puncak Arus Balik Kereta Api Mulai Terjadi Minggu Ini
- Komisaris Tinjau Kesiapan PLN di Masjid Raya Baiturrahman Semarang
Advertisement
Advertisement
Musim Semi Tiba, Keindahan Bunga Sakura di Taman Yuyuantan Beijing
Advertisement
Berita Populer
- Aturan KBLI 2025 Terbit, Izin Usaha Makin Akurat dan Terintegrasi
- Update Harga Emas Minggu: UBS, Galeri24, Antam Kompak Menguat
- Bantuan Beras dan Minyak Goreng 33,2 Juta KPM Cair, April Tuntas
- Harga Cabai Anjlok Serentak, Bapanas Pastikan Stok Aman
- Harga Minyak Melejit, Pemerintah Siapkan Opsi WFH dan Hemat Rp80 T
- Konsumsi BBM Naik 28 Persen, Pertamina Jamin Stok Aman Saat Lebaran
- Update Harga Emas Hari Ini: Stabil di Rp2,26 Juta per Gram
Advertisement
Advertisement








