Advertisement

Upah Minimum Naik 6,5 Persen, DPR Minta Pemerintah Beri Perhatian kepada UMKM dan IKM

Newswire
Senin, 02 Desember 2024 - 09:17 WIB
Maya Herawati
Upah Minimum Naik 6,5 Persen, DPR Minta Pemerintah Beri Perhatian kepada UMKM dan IKM Foto ilustrasi uang rupiah / Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Kebijakan kenaikan upah minimum sebesar 6,5% menjadi kabar baik, namun pemerintah tetap diminta memberikan perhatian usaha, mikro, kecil dan menengah (UMKM) dan industri kecil dan menengah (IKM).

Hal ini disampaikan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Chusnunia Chalim.  “Terkait dengan upah minimum yang naik 6,5 persen itu, tentu kalau dari sisi untuk kesejahteraan pekerja kita sangat mendukung,” ujarnya di Jakarta, Senin (2/12/2024).

Advertisement

Meski begitu Chusnunia meminta agar pemerintah tetap memperhatikan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dan industri kecil dan menengah (IKM).

Pemerintah dapat memberikan perhatian yang besar untuk mendorong pelaku UMKM dan IKM dengan cara mempermudah perizinan serta standardisasi dengan biaya yang minim.

"Standardisasi produk itu penting dan pemerintah harus hadir di standardisasi produk karena memakan biaya besar dan butuh kemampuan bagi UMKM. Untuk dapat hal itu, biaya dan kemampuan untuk mencapai standardisasi itu effort-nya besar, pemerintah harus hadir di sini, di ruang-ruang ini," kata Chusnunia.

BACA JUGA: Unggul di Pilkada Sleman 2024, Harda-Danang Siapkan Program 100 Hari Kerja

Dia juga mengimbau pemerintah untuk melakukan mitigasi yang menyangkut kemampuan implementasi.

Dirinya sangat berharap, agar tidak terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) atau pindahnya investasi ke negara lain yang menawarkan upah buruh lebih rendah.

"Pada prinsipnya pemerintah tetap harus memperjuangkan kesejahteraan dan keberlangsungan usaha. Semua harus seimbang. Program-program intervensi seperti keringanan pajak dan pemenuhan kebutuhan infrastruktur Industri penting untuk diatensi pemerintah," ujarnya.

Sebagai informasi, Presiden RI Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5 persen.

Pengumuman kenaikan UMP tersebut disampaikan langsung di Istana Kepresidenan, Jakarta pada 29 November 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

DPRD BANTUL Coret Penyertaan Modal untuk Aneka Dharma, Nasib ITF Bawuran Makin Tidak Jelas

Bantul
| Senin, 02 Desember 2024, 13:27 WIB

Advertisement

alt

Lima Satwa Berbagai Spesies Lahir di Beberapa Taman Safari di Indonesia

Wisata
| Sabtu, 30 November 2024, 05:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement