Advertisement
Harga Minyak Kelapa Sawit Turun, Begini Penjelasan Kemendag

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Penurunan harga referensi (HR) minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO) periode Januari 2025 dipengaruhi oleh ketidakseimbangan produksi dengan permintaan global.
Menurut Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Isy Karim, HR untuk penetapan bea keluar (BK) dan tarif Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BLU BPDP-KS) atau Pungutan Ekspor (PE) sebesar 1.059,54 dolar AS per MT.
Advertisement
Nilai tersebut turun 12,13 dolar AS atau turun 1,13 persen dari HR CPO periode 1-31 Desember 2024 yang tercatat sebesar 1.071,67 dolar AS per MT.
"Penurunan HR CPO tersebut dikarenakan beberapa faktor, di antaranya adalah ketidakseimbangan produksi dengan permintaan CPO global, harga minyak nabati lainnya, dan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat," ujar Isy melalui keterangan di Jakarta, Rabu (1/1/2025).
Sementara itu, BK CPO periode 1-31 Januari 2025 merujuk pada Kolom Angka 9 Lampiran Huruf C Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2024 sebesar 178 dolar AS per MT.
Kemudian, PE CPO periode 1-31 Januari 2025 merujuk pada Lampiran I PMK Nomor 62 Tahun 2024 sebesar 7,5 persen dari Harga Referensi CPO periode 1-31 Januari 2025, yaitu sebesar 79,46 dolar AS per MT.
"Saat ini, Harga Referensi CPO turun mendekati ambang batas sebesar 680 dolar AS per MT. Untuk itu, merujuk pada PMK yang berlaku saat ini, pemerintah mengenakan Bea Keluar CPO sebesar 178 dolar AS per MT.
Sumber harga untuk penetapan HR CPO diperoleh dari rata-rata harga selama periode 25 November–24 Desember 2024 pada bursa CPO di Indonesia yang sebesar 984,61 dolar AS per MT, bursa CPO di Malaysia sebesar 1.134,47 dolar AS per MT, dan pasar lelang CPO Rotterdam sebesar 1.299,10 dolar AS per MT.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 46 Tahun 2022, bila terdapat perbedaan harga rata-rata pada tiga sumber harga lebih dari 40 dolar AS, maka perhitungan HR CPO menggunakan rata-rata dari dua sumber harga yang menjadi median dan sumber harga terdekat dari median.
Selain itu, minyak goreng (Refined, Bleached, and Deodorized/RBD palm olein) dalam kemasan bermerek dan dikemas dengan berat netto ≤ 25 kilogram dikenakan BK sebesar 48 dolar AS per MT.
Hal ini tercantum dalam Kepmendag Nomor 1686 Tahun 2024 tentang Daftar Merek Refined, Bleached, and Deodorized (RBD) Palm Olein dalam Kemasan Bermerek dan Dikemas dengan Berat Netto ≤ 25 kilogram.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- PP 46/2025 Dinilai Mampu Selamatkan 1,7 Juta Pekerja Sektor Perindustrian dari PHK
- Pemerintah Telah Gelontorkan Dana Bansos Rp43,6 Triliun, Terserap 12,1 Persen
- 6 Mata Uang Ini Gilas Dolar AS
- Tiga Alasan Bank Indonesia Menurunkan Suku Bunga Saat Ini Jadi 5,5 Persen
- Presiden Prabowo Sebut Jatah Impor BBM 40 Miliar Dolar AS Bisa Digunakan untuk Pendidikan dan Kesehatan
Advertisement

Jadwal KRL Jogja-Solo Hari Ini Rabu 28 Mei 2025: Stasiun Tugu, Lempuyangan, Maguwo, Ceper, Srowot, Klaten Delanggu hingga Palur
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Harga Emas Hari Ini Selasa 27 Mei 2025 Turun Rp15 Ribu
- Jaga Stabilitas Keuangan dan Perbankan, LPS Sesuaikan Tingkat Bunga Penjaminan
- Berkolaborasi dengan BKKBN, OJK Gandeng Penyuluh KB Jadi Duta Literasi Keuangan
- Punya Pasar Khusus, Pertamax Green 95 Jadi Momen Tumbuhnya Perekonomian
- PLN Hadirkan Terang dan Harapan Jelang Idul Adha Lewat Program Light Up The Dream
- Angga Raka Prabowo jadi Komisaris Utama, Berikut Susunan Dewan Komisaris dan Dewan Direksi Telkom Indonesia yang Baru
- Pekan Panutan Pembayaran PBB-P2 di Kota Jogja Dimulai
Advertisement