Advertisement
Optimistis Daya Beli Terjaga, REI DIY Apresiasi PPN 12% Hanya untuk Rumah Mewah
Ilustrasi Perumahan. - Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—DPD Real Estate Indonesia (REI) DIY menyampaikan apresiasi atas kebijakan pemerintah yang memutuskan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% hanya berlaku untuk rumah mewah di atas Rp30 miliar. Sebagaimana diatur di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 131 Tahun 2024.
Ketua DPD REI DIY, Ilham Muhammad Nur berharap melalui kebijakan ini daya beli masyarakat tetap terjaga dengan baik, khususnya di sektor perumahan. Menurutnya kondisi ekonomi belum pulih, senada dengan kondisi ekonomi politik dunia yang masih rentan.
Advertisement
"Kebijakan pemerintah menambah kepercayaan diri kami selaku pengembang perumahan DIY," ucapnya dalam konferensi pers di Kantor REI DIY, Rabu (8/1/2025).
Dia mengatakan untuk mencapai target ini dibutuhkan juga dukungan pemerintah lain seperti perpanjangan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) hingga kemudahan perizinan.
Lebih lanjut dia mengatakan rumah yang dijual oleh anggota REI DIY semuanya di bawah Rp30 miliar. Sehingga tidak masuk golongan rumah mewah yang terkena pajak 12%. "Anggota kami gak ada [jual rumah di atas Rp30 miliar], jadi kena yang 11 persen semua," jelasnya.
Ilham mengatakan dengan kebijakan ini ia optimis kepercayaan masyarakat akan meningkat dan ekonomi bertumbuh. Sebab isu negatif di masyarakat bisa melemahkan kondisi perekonomian.
Menurutnya penjualan properti DIY sempat membaik pasca Covid 2023. Tetapi di 2024 turun sekitar 10% karena berbagai faktor seperti Pilpres, Pilkada, dan Pileg. Kondisi ini memengaruhi penjualan properti.
"Tidak jadi 12 persen [PPN] menggembirakan kami, target ada kenaikan 20 persen. Investasi teman-teman tetap berjalan," tuturnya.
Menurutnya sektor properti punya dampak signifikan menggerakkan 185 industri terkait. Mulai dari kebutuhan cat, keramik, genteng, gorden, dan kebutuhan rumah baru lain. "Kami mohon ke pemerintah PPN DTP segera diterbitkan sehingga bisa segera rilis harga," lanjutnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Harga Emas Antam 8 April Melonjak Tajam, Nyaris Sentuh Tiga Juta
- Rupiah Tembus Rp17.000 per Dolar AS, Ini Rencana Bank Indonesia
- Harga Emas Antam Melonjak, Tembus Rp2,85 Juta per Gram
- Purbaya Pastikan Harga BBM Subsidi Tidak Naik hingga Akhir 2026
- Forbes April 2026: Kekayaan Elon Musk Tembus Rp13.746 Triliun
Advertisement
Penataan Sungai Code Tahap II Dimulai, Pemkot Jogja Bangun 14 Rumah
Advertisement
Greenhouse Melon Ketitang Jadi Daya Tarik Baru Wisata di Klaten
Advertisement
Berita Populer
- Bank Dunia: Ekonomi Indonesia Diprediksi Tumbuh 4,7 Persen di 2026
- Iuran Belum Naik, BPJS Kesehatan Pilih Suntikan Dana dan Pencegahan
- Melonjak, Ini Harga Emas Antam, UBS dan Galeri24 Kamis 9 April 2026
- KUHP Baru Ubah Arah Hukum Bisnis, Dunia Usaha Diminta Siap
- Utang Dijaga Ketat di Tengah Sinyal Ekonomi Menguat
- Rangkaian Poin Penting dari Peresmian Pabrik Listrik di Magelang
- Plastik Naik Dua Kali Lipat, Usaha Jogja Mulai Tertekan
Advertisement
Advertisement





