Advertisement
Optimistis Daya Beli Terjaga, REI DIY Apresiasi PPN 12% Hanya untuk Rumah Mewah

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—DPD Real Estate Indonesia (REI) DIY menyampaikan apresiasi atas kebijakan pemerintah yang memutuskan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% hanya berlaku untuk rumah mewah di atas Rp30 miliar. Sebagaimana diatur di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 131 Tahun 2024.
Ketua DPD REI DIY, Ilham Muhammad Nur berharap melalui kebijakan ini daya beli masyarakat tetap terjaga dengan baik, khususnya di sektor perumahan. Menurutnya kondisi ekonomi belum pulih, senada dengan kondisi ekonomi politik dunia yang masih rentan.
Advertisement
"Kebijakan pemerintah menambah kepercayaan diri kami selaku pengembang perumahan DIY," ucapnya dalam konferensi pers di Kantor REI DIY, Rabu (8/1/2025).
Dia mengatakan untuk mencapai target ini dibutuhkan juga dukungan pemerintah lain seperti perpanjangan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) hingga kemudahan perizinan.
Lebih lanjut dia mengatakan rumah yang dijual oleh anggota REI DIY semuanya di bawah Rp30 miliar. Sehingga tidak masuk golongan rumah mewah yang terkena pajak 12%. "Anggota kami gak ada [jual rumah di atas Rp30 miliar], jadi kena yang 11 persen semua," jelasnya.
Ilham mengatakan dengan kebijakan ini ia optimis kepercayaan masyarakat akan meningkat dan ekonomi bertumbuh. Sebab isu negatif di masyarakat bisa melemahkan kondisi perekonomian.
Menurutnya penjualan properti DIY sempat membaik pasca Covid 2023. Tetapi di 2024 turun sekitar 10% karena berbagai faktor seperti Pilpres, Pilkada, dan Pileg. Kondisi ini memengaruhi penjualan properti.
"Tidak jadi 12 persen [PPN] menggembirakan kami, target ada kenaikan 20 persen. Investasi teman-teman tetap berjalan," tuturnya.
Menurutnya sektor properti punya dampak signifikan menggerakkan 185 industri terkait. Mulai dari kebutuhan cat, keramik, genteng, gorden, dan kebutuhan rumah baru lain. "Kami mohon ke pemerintah PPN DTP segera diterbitkan sehingga bisa segera rilis harga," lanjutnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Semarakkan Solo Raya Great Sale 2025, Ada Diskon Tarif Kereta Api 10 Persen, Ini Daftarnya
- Penuhi Syarat Keselamatan Terbang, Garuda Indonesia Buka Lagi Rute Jakarta-Doha
- Kecurangan Beras Rugikan Konsumen Rp99,35 Triliun harus Ditindak
- Harga Bawang Merah Masih Tinggi di Level Rp42.528 per Kilogram
- Shopee Tambah Beban Baru Biaya Transaksi untuk Seller
Advertisement
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Ini Daftar Tarif Listrik PLN Mulai 1 Juli 2025
- Barsa City Yogyakarta Resmikan HQ dan Unit Baru Tipe Studio
- Harga Emas Antam Hari Ini 30 Juni 2025 Turun Drastis, Rp1,88 Juta per Gram
- 30.000 Pekerja Terkena PHK hingga Juni 2025, Begini Langkah Pemerintah
- Hingga Mei 2025, Realisasi Belanja APBN di DIY Mencapai Rp7,26 Triliun
- Harga Bawang Merah dan Cabai Hari Ini 30 Juni 2024 Turun
- Permudah Perizinan Usaha, Pemerintah Terbitkan PP 28/2025 dan Wajibkan Semua K/L Masuk OSS-RBA
Advertisement
Advertisement