Advertisement
KAI Cairkan Pinjaman Rp1,54 Triliun dari China Development Bank untuk Proyek Kereta Cepat
Kereta api cepat Jakarta/Bandung Whoosh. / Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—PT Kereta Api Indonesia arau KAI (Persero) menarik fasilitas pinjaman senilai US$94,6 juta dari China Development Bank untuk pembiayaan proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung.
Executive Vice President of Corporate Secretary KAI Raden Agus Dwinanto Budiadji menyampaikan pencairan tersebut merupakan bagian dari perjanjian fasilitas pembiayaan cost overrun proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung antara perseroan dengan China Development Bank (CDB).
Advertisement
Pencairan pinjaman pertama telah dilakukan KAI pada 7 Februari 2024 yang mencakup fasilitas A senilai US$230,99 juta dan fasilitas B senilai US$217,08 juta.
“Pencairan pinjaman kedua diterima KAI pada 16 Januari 2025 berupa fasilitas A senilai US$94.609.632,” tulisnya dalam keterbukaan informasi, dikutip Minggu (19/1/2025).
Apabila dikonversi dengan kurs Rp16.380 per dolar AS, nilai pinjaman yang ditarik KAI dari CDB setara dengan Rp1,54 triliun.
BACA JUGA: Kereta Cepat Whoosh Tambah Jam Jadi 62 Perjalanan Per Hari
Dia menjelaskan bahwa pencairan tersebut langsugn diteruskan ke PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia (PSBI) pada 16 Januari 2025.
Merujuk laporan keuangan KAI per 31 Desember 2023, komposisi pemegang saham PT Silar Sinergi BUMN Indonesia terdiri atas KAI 51,37%, PT Wijaya Karya (Persero) Tbk. (WIKA) 39,12%, PT Jasa Marga (Persero) Tbk. (JSMR) 8,3%, dan PT Perkebunan Nusantara VIII (Persero) 1,21%. Jumlah modal ditempatkan dan disetor penuh PSBI hingga akhir 2023 sebanyak 15.620.041 atau sebesar Rp15,62 triliun.
Lebih lanjut, fasilitas pinjaman antara KAI dengan China Development Bank disepakati mematok suku bunga sebesar 3,2% per tahun untuk fasilitas A dan 3,1% per tahun untuk fasilitas B.
Fasilitas Pinjaman tersebut seluruhnya akan digunakan untuk memberikan pendanaan kepada proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung melalui kontribusi modal sesuai dengan semua peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku, untuk mendanai jumlah kenaikan biaya proyek.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Puncak Arus Balik Lebaran 2026, Daop 6 Jogja Padat 66 Ribu Penumpang
- Tak Perlu Buru-buru, Batas Lapor SPT Pajak Tiba-tiba Mundur
- KAI Prediksi Puncak Arus Balik Kereta Api Mulai Terjadi Minggu Ini
- Komisaris Tinjau Kesiapan PLN di Masjid Raya Baiturrahman Semarang
- Puncak Arus Mudik, Kementerian ESDM dan PLN Cek Operasional SPKLU
Advertisement
Malioboro Membeludak, Wisatawan Dialihkan ke Kotagede dan Kotabaru
Advertisement
Bioskop Nyaman Rp5 Ribu di Museum Sonobudoyo Masih Sepi Peminat
Advertisement
Berita Populer
- Krisis Energi, Purbaya: APBN Belum Diubah, Masih Aman
- Tak Perlu Buru-buru, Batas Lapor SPT Pajak Tiba-tiba Mundur
- Puncak Arus Balik Lebaran 2026, Daop 6 Jogja Padat 66 Ribu Penumpang
- Lonjakan Arus Balik, InJourney Airports Siapkan Ribuan Extra Flight
- Harga Emas Pegadaian Naik Hari Ini 26 Maret, UBS Tembus Rp2,86 Juta
- Harga Emas Antam Hari Ini Stagnan, Nilai Buyback Justru Merosot
- Okupansi Hotel di DIY Turun, Wisatawan Pilih Solo dan Magelang
Advertisement
Advertisement







