Advertisement

Harga Emas Antam Kembali Naik pada Hari Ini

Newswire
Kamis, 06 Februari 2025 - 09:17 WIB
Abdul Hamied Razak
Harga Emas Antam Kembali Naik pada Hari Ini Harga emas Antam dan UBS di Pegadaian terpantau kembali mengalami kenaikan pada hari ini, Minggu, (22/10/2023). Bisnis - Eusebio Chrysnamurti

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Harga emas Antam kembali naik sebesar Rp7.000 per gram, dari Rp1.663.000 per gram menjadi Rp1.670.000 per gram pada Kamis (6/2/2025) dipantau dari laman Logam Mulia.

Adapun harga jual kembali (buyback) emas batangan turut naik, yakni Rp1.521.000 per gram. Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017.

Advertisement

BACA JUGA: Naik Lagi, Harga Emas Antam Kini Rp1.663.000 per Gram

Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.

PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback. Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Kamis:

- Harga emas 0,5 gram: Rp885.000.
- Harga emas 1 gram: Rp1.670.000.
- Harga emas 2 gram: Rp3.280.000.
- Harga emas 3 gram: Rp4.895.000.
- Harga emas 5 gram: Rp8.125.000.
- Harga emas 10 gram: Rp16.195.000.
- Harga emas 25 gram: Rp40.362.000.
- Harga emas 50 gram: Rp80.645.000.
- Harga emas 100 gram: Rp161.212.000.
- Harga emas 250 gram: Rp402.765.000.
- Harga emas 500 gram: Rp805.320.000.
- Harga emas 1.000 gram: Rp1.610.600.000.

Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Terlibat Perselingkuhan, Dua ASN di Lingkup Pemkab Gunungkidul Dipecat

Gunungkidul
| Kamis, 06 Februari 2025, 12:07 WIB

Advertisement

alt

Hindari Macet dengan Liburan Staycation, Ini Tipsnya

Wisata
| Senin, 27 Januari 2025, 18:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement