Advertisement
Sidang Digelar Jumat, Hasto Kristiyanto Siapkan 8 Saksi Ahli
![Sidang Digelar Jumat, Hasto Kristiyanto Siapkan 8 Saksi Ahli](https://img.harianjogja.com/posts/2025/02/06/1203349/hasto-kristiyanto-3.jpg)
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Tim kuasa hukum Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menghadirkan sebanyak delapan saksi ahli pada persidangan yang digelar pada Jumat (7/2/2025).
"Saksi besok kami rencananya ada delapan saksi ahli. Nanti. Kami sebutkan besok ya," kata kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy kepada wartawan seusai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (6//2/2025).
Advertisement
Namun, Ronny tidak merinci kedelapan saksi ahli tersebut lantaran akan disebutkan dalam persidangan. Dia berharap sidang praperadilan ini bisa berjalan lancar dan adil sampai akhir prosesnya. "Kami mohon untuk rekan-rekan media untuk tetap bersama kami mengawal proses ini supaya proses penegakan hukum ini berlangsung adil," ujarnya.
Tim kuasa hukum Hasto Kristiyanto mengajukan sebanyak 41 bukti dalam sidang praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di PN Jakarta Selatan.
Pada Kamis ini, termohon yakni KPK membacakan jawaban dan Hasto sebagai pemohon mengajukan bukti tertulis. Selanjutnya pada Jumat (7/2) akan menghadirkan saksi ahli dari pihak Hasto.
Lalu, Senin (10/2/2025) yakni giliran KPK menyampaikan bukti tertulis. Pada Selasa (11/2/2025), KPK menghadirkan saksi ahli dalam sidang. Lalu, Rabu (12/2/2025) Hasto dan KPK menyampaikan kesimpulan masing-masing.
Putusan gugatan praperadilan yang diajukan Hasto Kristiyanto melawan KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berlangsung pada Kamis (13/2/2025).
BACA JUGA: KPK Sebut Hasto Kristiyanto Beri Uang Rp400 Juta Agar Harun Masiku Jadi Anggota DPR lewat PAW
Penyidik KPK pada Selasa, 24 Desember 2024, menetapkan dua tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).
Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa HK mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi anggota KPU Wahyu Setiawan agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumatra Selatan (Sumsel) I.
HK juga diduga mengatur dan mengendalikan DTI untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Makin Tajir, Baru 2 Bulan, Meta Bikin Kekayaan Mark Zuckerberg Bertambah Rp660 Triliun
- Pengecer LPG 3 Kg Jadi Sub-Pangkalan, Ini Komentar Pakar Energi UGM
- Menhub Dudy Upayakan Harga Tiket Pesawat Bisa Turun Lagi Jelang Lebaran 2025
- Tragedi di Pantai Drini, Puspar UGM Sebut Aspek Keamanan dan Keselamatan Berwisata Harus Diutamakan
- Pengecer Boleh Berjualan Lagi, Pemda DIY Pastikan Stok dan Harga LPG 3 Kg Stabil
Advertisement
![alt](https://img.harianjogja.com/posts/2025/02/07/1203405/kemenkumham-memo2.jpg)
Kementerian Hukum DIY Terima Kunjungan Kerja Komisi XIII DPR RI, Perkuat Perlindungan Hak Paten di Yogyakarta
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Informa Buka Store Independen dengan Konsep Baru
- Astra Motor Yogyakarta Bersinergi Berbagi Semangat Edukasi Keselamatan Berkendara
- Ketum DPP Hippi Beri Pesan Cintai Produk Lokal kepada Pengurus DPD Hippi DIY
- Pengecer LPG 3 Kg Jadi Sub-Pangkalan, Ini Komentar Pakar Energi UGM
- Pengin Harga Tiket Pesawat Turun Saat Mudik Lebaran, Ini Langkah yang Ditempuh Menko AHY
- Makin Tajir, Baru 2 Bulan, Meta Bikin Kekayaan Mark Zuckerberg Bertambah Rp660 Triliun
- Sidang Digelar Jumat, Hasto Kristiyanto Siapkan 8 Saksi Ahli
Advertisement
Advertisement