Advertisement
Mengenal Fungsi Coretax dan Cara Mengaksesnya
![Mengenal Fungsi Coretax dan Cara Mengaksesnya](https://img.harianjogja.com/posts/2025/02/11/1203869/pajak-spt-freepik.jpg)
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) segera menerapkan Coretax, sistem administrasi perpajakan yang banyak dikeluhkan di media sosial.
Sistem yang baru dirilis pada 2025 banyak bermasalah, bahkan Komisi XI DPR meminta Direktorat Jenderal Pajak menunda implementasi penuh sistem inti administrasi perpajakan alias Coretax.
Advertisement
Alasannya karena sistem administrasi perpajakan ini masih ditemukan banyak permasalahan. Nantinya, Coretax pun akan berjalan bersama sistem lama.
Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun menjelaskan permintaan sesuai kesimpulan rapat dengar pendapat antara Komisi XI DPR dengan Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo dan jajarannya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat pada Senin (10/2/2025).
Misbhakun menyatakan Komisi XI sepakat agar Direktorat Jenderal Pajak memanfaatkan kembali sistem perpajakan yang lama sebagai antisipasi dalam mitigasi implementasi Coretax yang masih terus disempurnakan.
"Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menjamin bahwa sistem IT apapun yang digunakan tidak akan mempengaruhi upaya kolektivitas penerimaan pajak di APBN Tahun Anggaran 2025," ujar Misbhakun dalam konferensi pers seusai rapat.
BACA JUGA: Pemeriksaan Kesehatan Gratis Segera Diterapkan, Ini Cara Daftarnya Online dan Offline
Penjelasan Aplikasi Coretax?
Menurut Khairul Azwar selaku Fungsional Penyuluh KPP Pratama Rantau Prapat dalam siaran langsung di Instagram @pajakrantauprapat Coretax adalah sistem administrasi perpajakan yang terintegrasi sehingga dapat memberikan layanan perpajakan yang Mudah, Andal, terintegrasi, Akurat dan Pasti (MANTAP) kepada wajib pajak.
Sementara dilansir dari laman Direktorat Jenderal Pajak, Coretax merupakan sistem administrasi layanan Direktorat Jenderal Pajak yang memberikan kemudahan bagi pengguna.
Pembangunan Coretax merupakan bagian dari Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018.
Tujuan utama dari pembangunan Coretax adalah untuk memodernisasi sistem administrasi perpajakan yang ada saat ini.
Coretax mengintegrasikan seluruh proses bisnis inti administrasi perpajakan, mulai dari pendaftaran wajib pajak, pelaporan SPT, pembayaran pajak, hingga pemeriksaan dan penagihan pajak.
Manfaat Coretax menurut laman DJP:
Cara mengakses Coretax sangatlah mudah dilakukan:
- Silakan klik link https://www.pajak.go.id/coretaxdjp
- Kemudian, lakukan login dengan memasukkan identitas pengguna Anda, yaitu Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
- Isi semua kolom yang muncul di layar komputer Anda, kemudian klik "Login"
- Jika Anda baru pertama kali masuk ke sistem tersebut, maka Anda akan diminta mengatur ulang kata sandi.
- Silakan pilih metode konfirmasi, baik melalui email atau nomor telepon yang terdaftar.
- Selanjutnya, Silakan buka tautan dari email atau pesan yang diterima, kemudian buat kata sandi baru dan passphrase untuk tanda tangan elektronik Setelah selesai.
- Jika sudah, Anda dapat menggunakan layanan Coretax secara penuh sesuai dengan kebutuhan perpajakan Anda. Itulah pengertian Coretax, fungsi dan cara mengaksesnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Program 3 Juta Rumah, Menteri BUMN Minta Bank Swasta Buka Program KPR
- Mengenal Fungsi Coretax dan Cara Mengaksesnya
- Makin Tajir, Baru 2 Bulan, Meta Bikin Kekayaan Mark Zuckerberg Bertambah Rp660 Triliun
- Pengecer LPG 3 Kg Jadi Sub-Pangkalan, Ini Komentar Pakar Energi UGM
- Menhub Dudy Upayakan Harga Tiket Pesawat Bisa Turun Lagi Jelang Lebaran 2025
Advertisement
![alt](https://img.harianjogja.com/posts/2025/02/11/1203874/raden-stevanus-memo.jpg)
Anggota DPRD DIY Raden Stevanus Soroti Delay Pesawat Menuju dan Keluar Yogyakarta
Advertisement
![alt](https://img.harianjogja.com/posts/2025/02/07/1203446/ray.jpg)
Hangat dan Intimnya Romantic Dinner Hari Valentine bareng Pasangan di Royal Garden
Advertisement
Berita Populer
- Harga Emas Antam Hari Ini 11 Februari 2025 Naik Signifikan, RP1,70 Juta per Gram
- Donald Trump Resmi Sahkan Tarif 25 Persen untuk Impor Baja dan Aluminium
- Daihatsu Sebut Penurunan Penjualan Mobil Awal Tahun Imbas PPN 12 Persen
- Harga Pangan Hari Ini 11 Februari 2025: Cabai, Beras hingga Bawang Turun
- Smartfren for Business & Siemens Jalin Kemitraan Strategis untuk Kembangkan Solusi Smart Manufacturing
- OJK Sebut Tantangan dan Ketidakpastian Ekonomi 2025 Dinilai Tak Mudah
- Backlog Rumah Tidak Layak Huni di DIY Mencapai 56.000 Unit
Advertisement
Advertisement