Advertisement
Mengenal Fungsi Coretax dan Cara Mengaksesnya

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) segera menerapkan Coretax, sistem administrasi perpajakan yang banyak dikeluhkan di media sosial.
Sistem yang baru dirilis pada 2025 banyak bermasalah, bahkan Komisi XI DPR meminta Direktorat Jenderal Pajak menunda implementasi penuh sistem inti administrasi perpajakan alias Coretax.
Advertisement
Alasannya karena sistem administrasi perpajakan ini masih ditemukan banyak permasalahan. Nantinya, Coretax pun akan berjalan bersama sistem lama.
Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun menjelaskan permintaan sesuai kesimpulan rapat dengar pendapat antara Komisi XI DPR dengan Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo dan jajarannya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat pada Senin (10/2/2025).
Misbhakun menyatakan Komisi XI sepakat agar Direktorat Jenderal Pajak memanfaatkan kembali sistem perpajakan yang lama sebagai antisipasi dalam mitigasi implementasi Coretax yang masih terus disempurnakan.
"Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menjamin bahwa sistem IT apapun yang digunakan tidak akan mempengaruhi upaya kolektivitas penerimaan pajak di APBN Tahun Anggaran 2025," ujar Misbhakun dalam konferensi pers seusai rapat.
BACA JUGA: Pemeriksaan Kesehatan Gratis Segera Diterapkan, Ini Cara Daftarnya Online dan Offline
Penjelasan Aplikasi Coretax?
Menurut Khairul Azwar selaku Fungsional Penyuluh KPP Pratama Rantau Prapat dalam siaran langsung di Instagram @pajakrantauprapat Coretax adalah sistem administrasi perpajakan yang terintegrasi sehingga dapat memberikan layanan perpajakan yang Mudah, Andal, terintegrasi, Akurat dan Pasti (MANTAP) kepada wajib pajak.
Sementara dilansir dari laman Direktorat Jenderal Pajak, Coretax merupakan sistem administrasi layanan Direktorat Jenderal Pajak yang memberikan kemudahan bagi pengguna.
Pembangunan Coretax merupakan bagian dari Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018.
Tujuan utama dari pembangunan Coretax adalah untuk memodernisasi sistem administrasi perpajakan yang ada saat ini.
Coretax mengintegrasikan seluruh proses bisnis inti administrasi perpajakan, mulai dari pendaftaran wajib pajak, pelaporan SPT, pembayaran pajak, hingga pemeriksaan dan penagihan pajak.
Manfaat Coretax menurut laman DJP:
Cara mengakses Coretax sangatlah mudah dilakukan:
- Silakan klik link https://www.pajak.go.id/coretaxdjp
- Kemudian, lakukan login dengan memasukkan identitas pengguna Anda, yaitu Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
- Isi semua kolom yang muncul di layar komputer Anda, kemudian klik "Login"
- Jika Anda baru pertama kali masuk ke sistem tersebut, maka Anda akan diminta mengatur ulang kata sandi.
- Silakan pilih metode konfirmasi, baik melalui email atau nomor telepon yang terdaftar.
- Selanjutnya, Silakan buka tautan dari email atau pesan yang diterima, kemudian buat kata sandi baru dan passphrase untuk tanda tangan elektronik Setelah selesai.
- Jika sudah, Anda dapat menggunakan layanan Coretax secara penuh sesuai dengan kebutuhan perpajakan Anda. Itulah pengertian Coretax, fungsi dan cara mengaksesnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Langkah Prabowo Reshuffle Menkeu RI Sri Mulyani Disorot Media Luar
- Bus Pariwisata ALS Alami Kecelakaan di Tol Padang, 2 Penumpang Tewas
- Bulog Sebut Penyaluran Beras SPHP Sudah 22 Persen
- Kopdes Merah Putih Bisa Cairkan Pinjaman Bertahap dari Bank
- Pengendalian Inflasi, Mendagri Minta Pemda Jaga Harga Pangan
Advertisement

Jadwal Bus Jurusan Malioboro ke Pantai Parangtritis Hari Ini
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Hadir Luring dan Daring, Doku Travel Fest 2025 Perluas Kolaborasi Merchant-Partner
- Cek Harga Emas Antam Hari Ini, Senin 8 September 2025
- Cek Harga Pangan Hari Ini, Beras Premium dan Medium Turun
- Bus Pariwisata ALS Alami Kecelakaan di Tol Padang, 2 Penumpang Tewas
- Hari Belanja Online 2025, Pemerintah Targetkan Transaksi Rp35 Triliun
- Transaksi Luar Negeri UMKM Capai Rp1,49 Triliun dalam 8 Bulan
- Utang PT KAI ke Adhi Karya untuk Proyek LRT Capai Rp2,2 Triliun
Advertisement
Advertisement