Advertisement

Rokok Ilegal Masih Marak Beredar, Ini Dugaan Sebabnya

Rio Sandy Pradana
Sabtu, 15 Februari 2025 - 22:47 WIB
Maya Herawati
Rokok Ilegal Masih Marak Beredar, Ini Dugaan Sebabnya Rokok tanpa merek. - Foto Ilustrasi - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Tren mengonsumsi rokok pada masyarakat Indonesia disebut bergeser. Hal ini diduga menaikkan peredaran rokok ilegal.

Direktur Eksekutif Indodata Research Center, Danis Saputra Wahidin, mengatakan hasil kajian dan survei rokok ilegal, didapatkan hasil terjadinya peningkatan persentase konsumsi rokok ilegal pada 2024 sebesar 46,95% jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Data dari 2021 hingga 2024 menunjukkan bahwa angka konsumsi rokok ilegal mengalami tren kenaikan yang cukup signifikan.

Advertisement

Dugaan pelanggaran rokok ilegal sepanjang 2024 ditemukan bahwa rokok polos (tanpa pita cukai) menempati posisi teratas sebesar 95,44%, disusul palsu sebesar 1,95%, salah peruntukan (saltuk) 1,13%, bekas 0,51%, dan salah personalisasi (salson) 0,37%. Terdapat risiko kerugian negara hingga sebesar Rp97,81 triliun.

"Hasil kajian memperlihatkan bahwa rokok ilegal peredarannya itu makin meningkat dari 28% menjadi 30% dan kita menemukan angka di 46% di tahun 2024,” kata Danis dalam keterangannya, Sabtu (15/2/2025).

Dia berpendapat adanya tren para perokok yang mengalami shifting atau mengganti mengonsumsi rokok legal ke ilegal. Para perokok tidak lagi merokok yang mahal, tetapi mengonsumsi rokok-rokok yang murah karena ternyata peningkatan nilai atau harga cukai tidak efektif untuk mengurangi jumlah perokok di Indonesia.

Menurutnya, kenaikan jumlah rokok ilegal disebabkan oleh adanya shifting konsumsi rokok ilegal dari golongan I, golongann II dan golongan III menuju rokok ilegal yang lebih murah. Jenis-jenis rokok ilegal mengikuti selera pasar berupa polos, palsu, saltuk, bekas, dan salson.

Dia menjelaskan jumlah komsumsi jenis hasil tembakau diperkirakan tidak jauh berbeda dari hasil Susenas dan survei UGM Yogyakarta, yakni konsumsi sigaret kretek mesin (SKM) lebih banyak dikonsumsi baik oleh konsumen rokok legal maupun ilegal, diikuti dengan sigaret putih mesin (SPM) dan sigaret kretek tangan (SKT).

BACA JUGA: Hujan Butiran Jelly Bikin Heboh Warga Gorontalo

Danis berharap, Presiden Prabowo Subianto dapat memberikan arahan pada jajaran Kementerian/Lembaga terkait untuk merumuskan kebijakan rokok yang didukung oleh kajian riset yang objektif, komprehensif, dan inklusif, sehingga kinerja kebijakan dapat lebih efektif dan efisien.

“Perlu dibarengi pengawasan dan penegakan hukum extra ordinary yang lebih intensif atas peredaran rokok ilegal, sebagai salah satu upaya strategis dalam mendukung optimalisasi pendapatan negara dan melindungi pabrikan legal,” ujarnya.

Seperti diketahui, industri hasil tembakau (IHT) merupakan industri yang melibatkan banyak pemangku kepentingan seperti petani tembakau, petani cengkeh, buruh, dan masih banyak lagi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal Terbaru KRL Solo Jogja Hari Ini, Rabu 16 April 2025, Berangkat dari Stasiun Jebres Solo hingga Tugu Jogja

Jogja
| Rabu, 16 April 2025, 01:17 WIB

Advertisement

alt

Daftar 37 Negara Bebas Visa untuk Paspor Indonesia

Wisata
| Rabu, 09 April 2025, 23:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement