Pemerintah Siapkan 10 Kota Baru untuk Program 3 Juta Rumah
Pemerintah siapkan 10 kota baru demi program 3 juta rumah. Fokus pada daerah dengan kebutuhan hunian tinggi.
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) - ilustrasi/Freepik
Harianjogja.com, JAKARTA–Korban pemutusan hubungan kerja (PHK) bakal mendapat 60% gaji selama 6 bulan. Demikian bunyi dalam aturan baru yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto per 7 Februari 2025 lalu.
Aturan baru yang dimaksud adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
“Manfaat uang tunai diberikan setiap bulan sebesar 60% dari upah, untuk paling lama 6 bulan,” demikian bunyi aturan itu, dikutip Minggu (16/2/2025).
Adapun, besaran upah yang bakal menjadi patokan untuk pembayaran jaminan kehilangan pekerjaan itu didasarkan pada laporan gaji terakhir yang disampaikan pengusaha kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tak melebihi batas upah yang ditetapkan.
Batas upah yang ditetapkan dimaksud sebesar Rp5 juta. Dengan demikian, apabila mengacu pada batas upah maksimal itu, korban PHK setidaknya bakal mendapat pemasukan jaminan sebesar Rp3 juta.
“Dalam hal upah melebihi batas atas upah, maka upah yang digunakan sebagai dasar pembayaran manfaat uang tuai sebesar atas atas upah,” bunyi Pasal 21 Ayat 4.
Namun demikian, manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan itu bakal hangus apabila pekerja tak kunjung melakukan klaim permohonan selama 6 bulan sejak terjadi pemutusan hubungan kerja.
Klaim JKP itu juga tak berlaku apabila pekerja yang terkena PHK telah mendapat pekerjaan ataupun meninggal dunia.
Di sisi lain, aturan itu juga mencakup perubahan besaran iuran JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan) yang semula ditetapkan sebesar 0,46% kini menjadi 0,36% dari upah sebulan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Pemerintah siapkan 10 kota baru demi program 3 juta rumah. Fokus pada daerah dengan kebutuhan hunian tinggi.
Prabowo meresmikan 3.395 jembatan TNI-Polri dan 3.000 sumber air bersih TNI AD di seluruh Indonesia pada 13 Agustus 2026.
Gempa Kolombia menewaskan 265 orang dan merusak 53.526 rumah. Presiden Abelardo de la Espriella menetapkan status darurat ekonomi.
DPRD Kulonprogo meminta Pemkab menyiapkan solusi permanen kekeringan, termasuk pemetaan wilayah dan pembangunan sumber air alternatif.
BPKAD Kota Jogja mengembangkan SIAP, sistem pengingat digital untuk mendorong penarikan APBD tepat waktu dan mencegah penumpukan.
Iran menolak menghentikan perang dan membuka Selat Hormuz sebelum AS memenuhi tuntutan terkait perang, aset, dan gencatan senjata.