Advertisement
Aturan Baru, Korban PHK Dapat Gaji 60 Persen Selama Enam Bulan
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) - ilustrasi - Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA–Korban pemutusan hubungan kerja (PHK) bakal mendapat 60% gaji selama 6 bulan. Demikian bunyi dalam aturan baru yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto per 7 Februari 2025 lalu.
Aturan baru yang dimaksud adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
Advertisement
“Manfaat uang tunai diberikan setiap bulan sebesar 60% dari upah, untuk paling lama 6 bulan,” demikian bunyi aturan itu, dikutip Minggu (16/2/2025).
Adapun, besaran upah yang bakal menjadi patokan untuk pembayaran jaminan kehilangan pekerjaan itu didasarkan pada laporan gaji terakhir yang disampaikan pengusaha kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tak melebihi batas upah yang ditetapkan.
Batas upah yang ditetapkan dimaksud sebesar Rp5 juta. Dengan demikian, apabila mengacu pada batas upah maksimal itu, korban PHK setidaknya bakal mendapat pemasukan jaminan sebesar Rp3 juta.
“Dalam hal upah melebihi batas atas upah, maka upah yang digunakan sebagai dasar pembayaran manfaat uang tuai sebesar atas atas upah,” bunyi Pasal 21 Ayat 4.
Namun demikian, manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan itu bakal hangus apabila pekerja tak kunjung melakukan klaim permohonan selama 6 bulan sejak terjadi pemutusan hubungan kerja.
Klaim JKP itu juga tak berlaku apabila pekerja yang terkena PHK telah mendapat pekerjaan ataupun meninggal dunia.
Di sisi lain, aturan itu juga mencakup perubahan besaran iuran JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan) yang semula ditetapkan sebesar 0,46% kini menjadi 0,36% dari upah sebulan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Libur Lebaran, Mas Marrel Minta Wisatawan Ikut Jaga Kebersihan Jogja
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Konflik AS-Iran Ancam Harga Minyak, Tekan Fiskal Indonesia
- Restrukturisasi TikTok AS Disebut Libatkan Biaya Rp170 Triliun
- Saham Meta Turun 23 Persen, Isu PHK 20 Persen Karyawan Mencuat
- Bapanas Pastikan Stok Pangan Aman Jelang Lebaran 2026
- Pendapatan AirAsia Indonesia 2025 Tembus Rp7,87 Triliun
- Antisipasi Mudik, Pertamina Tambah LPG 3 Kg di Jateng-DIY
Advertisement
Advertisement








