Advertisement
Badai PHK, Dua Pabrik Sepatu di Tangerang Berhentikan Ribuan Buruh Ini Penyebabnya

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Dunia industri di Indonesia kembali diterjang badai pemutusan hubungan kerja (PHK). Teranyar dua pabrik alas kaki di Tangerang dikabarkan terpaksa melakukan efisiensi karyawan hingga 3.500 orang. Penyebabnya, beban upah yang terlalu tinggi tidak diiringi pesanan baru.
Kabar badai PHK tersebut semula dikonfirmasi oleh Presiden KSPN Ristadi yang mengatakan dua perusahaan tersebut yaitu PT Adis Dimension Footwear yang merupakan produsen sepatu olahraga termasuk Nike, dan PT Victory Chingluh yang memproduksi Adidas, Reebok, Nike, hingga Mizuno.
Advertisement
“Ada 2 perusahaan di Tangerang, pertama PT Adis Dimension Footwear itu mengerjakan kalau gak salah sepatu Nike kelihatannya itu mem PHK 1.500 karyawan kemudian PT Victory Chingluh Indonesia sekitar 2.000 masih dalam proses, jadi kurang lebih 3.500 karyawan,” kata Ristadi kepada Bisnis.com jaringan Harianjogja.com, Kamis (6/3/2025).
Hal tersebut dibenarkan oleh Direktur Eksekutif Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo) Yoseph Billie Dosiwoda. Dia menyebut penyebab utama kedua pabrik sepatu tersebut melakukan PHK yakni kesulitan perusahaan memenuhi biaya upah yang tinggi.
“Sampai saat ini kedua pabrik tersebut tidak tutup, masih sebatas pengurangan pekerja dengan PHK yang diatasi pihak perusahaan, kata Billie, dihubungi terpisah.
BACA JUGA: Grand Prix Formula 1 Musim 2025, Ini Jadwal Lengkapnya
Adapun, keputusan untuk efisiensi karyawan telah dilakukan bertahap sejak November 2024. Kedua perusahaan tersebut terpaksa melakukan PHK sebagai langkah menekan beban tinggi dari biaya upah sektoral dan UMR di tengah penurunan permintaan.
Terkait dengan hal tersebut, perusahaan telah mengalami permintaan pesanan baru yang tidak menentu, bahkan cenderung turun serta tidak imbang dengan biaya produksi sebagai perusahaan di kawasan berikat yang khusus melakukan ekspor. “Tidak mungkin pekerja dibayar tanpa ada proses produksi,” katanya.
Terkait hal ini, pihaknya juga telah menerima keluhan dari pengusaha lainnya terkait regulasi upah yang berubah-ubah dan mengalami kenaikan yang cukup tinggi sehingga perusahaan tidak mampu membayar.
Kendati demikian, menurut Billie, kedua perusahaan tetap melaksanakan tanggung jawabnya dan memberikan kompensasi sesuai dengan peraturan perundang-udangan apa yang menjadi hak pekerja yang telah di PHK.
Untuk itu, Aprisindo berharap kondisi ini menjadi perhatian pemerintah, terutama Kementerian Ketenagakerjaan dan Disnaker Provinsi dalam memperbaiki dan menerapkan regulasi pengupahan yang adil dan saling menguntungkan.
“Win-win solution saling menguntungkan baik kepada Perusahaan untuk membayar pekerja agar tidak terjadi PHK dengan menciptakan iklim usaha yang kondusif di wilayah ini,” ujar Yoseph.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Harga Emas Antam di Pegadaian Hari Ini, Termurah Rp1.051.000 per 0,5 Gram
- Mau Ajukan KUR via BRI? Ini Syarat dan Cara Pengajuannya Per Juni 2025
- Harga Minyak Dunia Melambung karena Perang Iran-Israel, Pertamina Segera Koreksi Harga Pertamax
- Status Pengemudi Ojek Online Bakal Jadi UMKM
- Mengenal Hunian Dekat Pusat Transportasi Bernama TOD yang Kini Didorong Tumbuh oleh Pemerintah
Advertisement

SPMB 2025, 56 SDN di Sleman Belum Penuhi Minimal Rombel, Ada Sekolah yang Baru Terima 6 Siswa
Advertisement

Destinasi Wisata Puncak Sosok Bantul Kini Dilengkapi Balkon KAI
Advertisement
Berita Populer
- Diluncurkan Pertengahan Maret 2025, Pengguna QRIS Tap Capai 47,8 Juta Orang
- BMW Grup Tegaskan sebagai Pemilik Sah Merek Dagang M6
- Harga Emas Antam di Pegadaian Hari Ini, Termurah Rp1.051.000 per 0,5 Gram
- Harga Ayam Hidup Anjlok, Kementan Upayakan Stabilisasi Gandeng Satgas Pangan Polri
- BPR Kurnia Sewon Dampingi Puluhan UKM Naik Kelas dengan AI
- Pinsar Jateng-DIY Dukung Kenaikan HPP Ayam Hidup Jadi Rp18.000 per Kg
Advertisement
Advertisement