Advertisement
KPPU Temukan Dugaan Praktik Monopoli Penjualan LPG Non-Subsidi

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menemukan adanya dugaan praktik monopoli penjualan LPG non-subsidi di pasar midstream oleh PT Pertamina Patra Niaga (PPN). Kasus tersebut saat ini tengah diselidiki.
Deputi Bidang Kajian dan Advokasi KPPU, Taufik Ariyanto mengemukakan telah mengkaji selama setahun lebih untuk mendalami penjualan LPG Non Subsidi di Indonesia. Menurutnya, dari hasil kajian tersebut ditemukan adanya dugaan pelaku usaha yang melakukan monopoli.
Advertisement
Dia menjelaskan bahwa saat ini pihaknya akan fokus untuk mencari alat bukti terkait dugaan pelanggaran Pasal 17 UU Nomor 5 Tahun 1999.
"KPPU menduga ada pelaku usaha yang melakukan praktik monopoli penjualan LPG Non Subsidi di pasar midstream, LPG bulk non PSO untuk dikemas ulang dengan menjual harga yang tinggi dan menikmati keuntungan yang tinggi. Harga LPG Non Subsidi yang tinggi itu mengakibatkan banyak konsumen yang akhirnya beralih menggunakan LPG Subsidi kemasan 3 kg," tuturnya di Jakarta, Minggu (9/3/2025).
Selain itu, KPPU tengah mendalami struktur pembentukan harga di sektor tersebut, khususnya dari hulu hingga hilir. Saat ini, menurutnya, penjualan LPG Subsidi sebagai Public Service Obligation (PSO) dilakukan oleh PT PPN, yang menguasai lebih dari 80 persen pasokan LPG dalam negeri dan LPG impor.
BACA JUGA: Kasus Korupsi Pertamina, Kejagung Periksa Eks Dirjen Migas ESDM
Tidak hanya itu, PT PPN juga menjual LPG yang non subsidi dengan merek dagang BrightGas. Perusahaan tersebut juga telah melakukan penjualan gas secara bulk ke perusahaan lainnya, yakni BlueGas dan PrimeGas, yang merupakan produsen LPG tabung Non Subsidi.
"Dalam penjualan tahun 2024, KPPU juga menemukan adanya keuntungan yang tinggi atau super normal profit dari penjualan LPG Non Subsidi sebesar 10 kali lipat dibandingkan laba penjualan LPG Subsidi, atau sekitar Rp 1,5 triliun," katanya.
Pertamina Membantah
Secara terpisah, Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Happy Wulansari membantah tuduhan KPPU terkait praktik monopoli penjualan gas LPG non subsidi tersebut.
"Dugaan monopolinya di mana ya," tutur Happy saat dikonfirmasi Bisnis di Jakarta, Minggu (9/3/2025).
Dia mengatakan bahwa PT PPN bukanlah pemain tunggal yang ada di pasar gas LPG non subsidi di Indonesia. Pasalnya, menurut Happy, masih ada badan usaha lain yang memasarkan LPG non subsidi di Indonesia.
"Karena LPG non subsidi ada pesaing atau badan usaha lain yang memasarkan LPG non subsidi," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pelita Air Dapat Penghargaan Sebagai Maskapai dengan Tingkat Ketepatan Waktu
- Dorong UMKM Naik Kelas, Pertamina Gelar Pelatihan UMK Academy untuk DIY-Jateng
- KAI Daop 6 Yogyakarta Komitmen Hadirkan Perjalanan Tanpa Asap Rokok
- BI Rate Turun Lagi Jadi 5 Persen, Ini Kata ISEI Yogyakarta
- Kasus OTT Wamenaker, Mensesneg: Belum Dicopot, Tunggu KPK
Advertisement

Investor Diajak Bangun SPBU di Kampung Nelayan Merah Putih Pelabuhan Sadeng Gunungkidul
Advertisement

Kebun Bunga Lor JEC Jadi Destinasi Wisata Baru di Banguntapan Bantul
Advertisement
Berita Populer
- Tahun Ini SKK Migas Targetkan 15 Proyek Hulu Migas Beroperasi
- Pelita Air Dapat Penghargaan Sebagai Maskapai dengan Tingkat Ketepatan Waktu
- Ribuan Apartemen di Jakarta Tidak Laku, Ini Penyebabnya
- Indef: Sektor UMKM Berpotensi Sumbang Pajak Rp56 triliun
- Pemotongan Dana Keistimewaan, Ekonom Sebut Akan Mengganggu Rencana Pembangunan DIY
- Harga Emas Antam Rabu 27 Agustus 2025 Naik Tipis, Ini Daftarnya
- Harga Cabai Rawit Merah dan Bawang Merah Bersaing Ketat
Advertisement
Advertisement