Advertisement
KPPU Temukan Dugaan Praktik Monopoli Penjualan LPG Non-Subsidi

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menemukan adanya dugaan praktik monopoli penjualan LPG non-subsidi di pasar midstream oleh PT Pertamina Patra Niaga (PPN). Kasus tersebut saat ini tengah diselidiki.
Deputi Bidang Kajian dan Advokasi KPPU, Taufik Ariyanto mengemukakan telah mengkaji selama setahun lebih untuk mendalami penjualan LPG Non Subsidi di Indonesia. Menurutnya, dari hasil kajian tersebut ditemukan adanya dugaan pelaku usaha yang melakukan monopoli.
Advertisement
Dia menjelaskan bahwa saat ini pihaknya akan fokus untuk mencari alat bukti terkait dugaan pelanggaran Pasal 17 UU Nomor 5 Tahun 1999.
"KPPU menduga ada pelaku usaha yang melakukan praktik monopoli penjualan LPG Non Subsidi di pasar midstream, LPG bulk non PSO untuk dikemas ulang dengan menjual harga yang tinggi dan menikmati keuntungan yang tinggi. Harga LPG Non Subsidi yang tinggi itu mengakibatkan banyak konsumen yang akhirnya beralih menggunakan LPG Subsidi kemasan 3 kg," tuturnya di Jakarta, Minggu (9/3/2025).
Selain itu, KPPU tengah mendalami struktur pembentukan harga di sektor tersebut, khususnya dari hulu hingga hilir. Saat ini, menurutnya, penjualan LPG Subsidi sebagai Public Service Obligation (PSO) dilakukan oleh PT PPN, yang menguasai lebih dari 80 persen pasokan LPG dalam negeri dan LPG impor.
BACA JUGA: Kasus Korupsi Pertamina, Kejagung Periksa Eks Dirjen Migas ESDM
Tidak hanya itu, PT PPN juga menjual LPG yang non subsidi dengan merek dagang BrightGas. Perusahaan tersebut juga telah melakukan penjualan gas secara bulk ke perusahaan lainnya, yakni BlueGas dan PrimeGas, yang merupakan produsen LPG tabung Non Subsidi.
"Dalam penjualan tahun 2024, KPPU juga menemukan adanya keuntungan yang tinggi atau super normal profit dari penjualan LPG Non Subsidi sebesar 10 kali lipat dibandingkan laba penjualan LPG Subsidi, atau sekitar Rp 1,5 triliun," katanya.
Pertamina Membantah
Secara terpisah, Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Happy Wulansari membantah tuduhan KPPU terkait praktik monopoli penjualan gas LPG non subsidi tersebut.
"Dugaan monopolinya di mana ya," tutur Happy saat dikonfirmasi Bisnis di Jakarta, Minggu (9/3/2025).
Dia mengatakan bahwa PT PPN bukanlah pemain tunggal yang ada di pasar gas LPG non subsidi di Indonesia. Pasalnya, menurut Happy, masih ada badan usaha lain yang memasarkan LPG non subsidi di Indonesia.
"Karena LPG non subsidi ada pesaing atau badan usaha lain yang memasarkan LPG non subsidi," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- 10 KA Jarak Jauh Berhenti di Jatinegara pada 15 Juni 2025
- Direksi dan Komisaris Pertamina Diubah, Oki Muraza Jadi Wakil Dirut
- Pertamina Catat Laba Bersih Rp49,54 Triliun pada 2024
- Daftar 5 Aplikasi Trading Crypto Dengan Likuiditas Tinggi, Cek di Sini
- Dampak Kebijakan Efisiensi Prabowo, Pengusaha Hotel Mengaku Pendapatan Turun 60 Persen
Advertisement
Advertisement

Destinasi Wisata Puncak Sosok Bantul Kini Dilengkapi Balkon KAI
Advertisement
Berita Populer
- Harga Komoditas Pangan Hari Ini, Harga Beras, Telur, Bawang, Cabai Turun
- Peringati Hari Lingkungan Hidup PLN Sambungkan Listrik 105 kVA, Berikan Energi Bersih untuk Penggilingan Padi Grobogan
- Peringati Hari Lingkungan Hidup 2025, PLN Ajak Pegawai dan Masyarakat Bersih-bersih Pasar Beringharjo
- Penjualan Mobil Honda di DIY Jateng Turun 33 Persen, Ini Penyebabnya
- Di DIY Ada 332.472 Potensi Pekerja Penuhi Syarat Terima BSU
- 10 KA Jarak Jauh Berhenti di Jatinegara pada 15 Juni 2025
- Harga Jual Anjlok, Petani Singkong Diminta Fokus pada Kualitas
Advertisement
Advertisement