Advertisement
KPPU Temukan Dugaan Praktik Monopoli Penjualan LPG Non-Subsidi

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menemukan adanya dugaan praktik monopoli penjualan LPG non-subsidi di pasar midstream oleh PT Pertamina Patra Niaga (PPN). Kasus tersebut saat ini tengah diselidiki.
Deputi Bidang Kajian dan Advokasi KPPU, Taufik Ariyanto mengemukakan telah mengkaji selama setahun lebih untuk mendalami penjualan LPG Non Subsidi di Indonesia. Menurutnya, dari hasil kajian tersebut ditemukan adanya dugaan pelaku usaha yang melakukan monopoli.
Advertisement
Dia menjelaskan bahwa saat ini pihaknya akan fokus untuk mencari alat bukti terkait dugaan pelanggaran Pasal 17 UU Nomor 5 Tahun 1999.
"KPPU menduga ada pelaku usaha yang melakukan praktik monopoli penjualan LPG Non Subsidi di pasar midstream, LPG bulk non PSO untuk dikemas ulang dengan menjual harga yang tinggi dan menikmati keuntungan yang tinggi. Harga LPG Non Subsidi yang tinggi itu mengakibatkan banyak konsumen yang akhirnya beralih menggunakan LPG Subsidi kemasan 3 kg," tuturnya di Jakarta, Minggu (9/3/2025).
Selain itu, KPPU tengah mendalami struktur pembentukan harga di sektor tersebut, khususnya dari hulu hingga hilir. Saat ini, menurutnya, penjualan LPG Subsidi sebagai Public Service Obligation (PSO) dilakukan oleh PT PPN, yang menguasai lebih dari 80 persen pasokan LPG dalam negeri dan LPG impor.
BACA JUGA: Kasus Korupsi Pertamina, Kejagung Periksa Eks Dirjen Migas ESDM
Tidak hanya itu, PT PPN juga menjual LPG yang non subsidi dengan merek dagang BrightGas. Perusahaan tersebut juga telah melakukan penjualan gas secara bulk ke perusahaan lainnya, yakni BlueGas dan PrimeGas, yang merupakan produsen LPG tabung Non Subsidi.
"Dalam penjualan tahun 2024, KPPU juga menemukan adanya keuntungan yang tinggi atau super normal profit dari penjualan LPG Non Subsidi sebesar 10 kali lipat dibandingkan laba penjualan LPG Subsidi, atau sekitar Rp 1,5 triliun," katanya.
Pertamina Membantah
Secara terpisah, Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Happy Wulansari membantah tuduhan KPPU terkait praktik monopoli penjualan gas LPG non subsidi tersebut.
"Dugaan monopolinya di mana ya," tutur Happy saat dikonfirmasi Bisnis di Jakarta, Minggu (9/3/2025).
Dia mengatakan bahwa PT PPN bukanlah pemain tunggal yang ada di pasar gas LPG non subsidi di Indonesia. Pasalnya, menurut Happy, masih ada badan usaha lain yang memasarkan LPG non subsidi di Indonesia.
"Karena LPG non subsidi ada pesaing atau badan usaha lain yang memasarkan LPG non subsidi," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Polri Proses Temuan MinyaKita yang Tak Sesuai Takaran
- Akun Dinonaktifkan Manajemen, 1.291 Karyawan Sritex Dipastikan Tak Dapat JKP dari BPJS Ketenagakerjaan
- Selama Ramadan 2025, BI DIY Siapkan Uang Tunai Rp4,61 Triliun
- Upaya Komdigi Berantas BTS Palsu yang Sebar SMS Penipuan
- Ini Cara Tukar Uang Baru di Mobil Kas Keliling BI
Advertisement

Waktu Adzan Subuh, Zuhur, Ashar dan Maghrib Hari Ini Senin 10 Maret 2024
Advertisement
Ramadan, The Phoenix Hotel, Grand Mercure & Ibis Yogyakarta Adisucipto Siapkan Menu Spesial
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement