Advertisement
UMKM Diperbolehkan Kelola Tambang, Pemerintah Siapkan Peraturan

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Pemerintah bakal mengizinkan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) untuk mengelola tambang.
Kementerian Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) menyatakan masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) terkait izin usaha pertambangan (IUP) yang memperbolehkan UMKM dalam mengelola tambang.
Advertisement
Untuk diketahui, UMKM bisa terlibat mengelola tambang pasca RUU Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) disahkan menjadi UU dalam Rapat Paripurna pada Selasa (18/2/2025).
Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengatakan hingga saat ini PP terkait tambang belum rampung. Alhasil, belum ada pelaku UMKM yang mendaftar untuk ikut mengelola tambang.
Namun, dia menargetkan PP yang mengatur pengelolaan tambang itu dapat meluncur dalam waktu dekat.
“Iya dong tunggu PP, lalu kita harus bikin Permen-nya [Peraturan Menteri], baru kita bisa jalan [UMKM mengelola tambang],” kata Maman saat ditemui di Kantor Kementerian UMKM, Jakarta, Kamis (20/3/2025).
BACA JUGA: Siap-Siap, Jasa Pengelola Sampah Swasta di Sleman Bakal Ditertibkan
Maman menyampaikan bahwa saat ini skema dan kriteria UMKM dalam PP masih dibahas di lingkup lintas kementerian, sehingga dia meminta agar pelaku UMKM untuk bersabar. “Ini lagi dibahas lintas kementerian. Sabar, nggak boleh buru-buru,” katanya.
Namun yang pasti, Maman menyatakan bahwa kriteria UMKM yang bisa ikut mengelola tambang adalah sektor kecil dan menengah. Ini artinya, pelaku mikro tidak bisa mengelola tambang.
Lebih lanjut, dia juga memastikan hadirnya UMKM untuk mengelola tambang juga tidak akan tumpang tindih dengan koperasi.
“Enggak ada masalah. Yang koperasi ya silakan, memang mau bikin badan hukum koperasi. Yang mau menggunakan badan hukum usaha kecil, usaha menengah juga silakan,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Rika Anggraeni
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Popularitas Mobil LCGC Merosot, Tak Lagi Terjangkau Kelas Bawah
- Asita DIY Catat Kunjungan Wisata Saat Libur Sekolah Naik 10-15% Dibanding Tahun Lalu
- Harga Emas di Pegadaian Hari Ini Kompak Naik
- Jakarta Fair 2025 Berakhir, Transaksi Sentuh Rp7,3 Triliun
- Airlangga Sebut Tarif Impor AS 32 Persen untuk Indonesia Masih Nego
Advertisement

Sleman Panen 6,3 Hektar Lahan Pertanian Padi Organik Varietas Sembada Merah
Advertisement

Berwisata di Tengah Bediding Saat Udara Dingin, Ini Tips Agar Tetap Sehat
Advertisement
Berita Populer
- Ribuan Dapur Umum Sudah Terbentuk, Pemerintah Antisipasi Defisit Ayam dan Telur
- Harga Emas di Pegadaian Hari Ini Kompak Naik
- Nilai Tukar Rupiah terhadap Dolar AS Hari Ini, Selasa 15 Juli 2025
- Harga Pangan Hari Ini: Cabai Rawit Rp67.171/Kg, Bawang Merah Rp40.943/Kg
- Asita DIY Catat Kunjungan Wisata Saat Libur Sekolah Naik 10-15% Dibanding Tahun Lalu
- Selama Libur Sekolah 1,2 Juta Penumpang Gunakan KA Jarak Jauh di Daop 6 Yogyakarta
- Penjualan LCGC Turun Drastis hingga 50 Persen, Pakar: Akibat Regulasi dan Harga yang Semakin Tinggi
Advertisement
Advertisement