Advertisement

Soal Pembayaran THR, Perusahaan IT Hingga Lembaga Pendidikan Diadukan ke Disnakertrans DIY

Anisatul Umah
Rabu, 26 Maret 2025 - 12:07 WIB
Jumali
Soal Pembayaran THR, Perusahaan IT Hingga Lembaga Pendidikan Diadukan ke Disnakertrans DIY Tunjangan Hari Raya / Ilustrasi Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY menyampaikan pengaduan online terkait Tunjangan Hari Raya (THR) melalui aplikasi Sarana Sawiji Advokasi Hubungan Industrial (Sasadhara) yang sudah diterima sebanyak 147 pengadu dari 66 perusahaan. Sementara dari Posko Pelaksanaan THR Kemenaker RI ada 9 pengadu dari 8 perusahaan.

Kabid Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans DIY, Amin Subargus mengatakan pengaduan yang masuk paling banyak yakni pembayaran THR yang kurang sesuai dengan ketentuan, THR dibayar bertahap, dan ada yang belum membayarkan THR sama sekali.

Advertisement

BACA JUGA: RSUP Dr Sardjito Bakal Evaluasi Kebijakan Nominal THR Karyawan

Menurutnya jenis perusahaan yang diadukan ada perusahaan IT, perusahaan pengelolaan makan dan minuman, Bank Perekonomian Rakyat (BPR), kafe, restoran, outsourcing, perusahaan transportasi, klinik, rumah sakit, toko, lembaga pendidikan, dan lain-lain.

"Mulai 25 Maret 2025 pengawas sudah turun untuk melakukan pemeriksaan kunjungan ke perusahaan," ucapnya, Rabu (26/3/2025).

Dia menyebut sanksi yang akan diberikan sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Berdasarkan aturan ini perusahaan yang terlambat membayar THR dikenakan 5% denda dari total THR yang harus dibayarkan. Denda ini dipergunakan oleh pekerja untuk kesejahteraan.

"Tidak membayar THR dikenakan sanksi administrasi. Teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara atau sebagian alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

DIY Masih Berpotensi Diguyur Hujan hingga Awal April, BPBD Ajukan Perpanjangan Status Hidrometeorologi

Jogja
| Sabtu, 29 Maret 2025, 12:07 WIB

Advertisement

alt

Taman Wisata Candi Siapkan Atraksi Menarik Selama Liburan Lebaran 2025, Catat Tanggalnya

Wisata
| Sabtu, 22 Maret 2025, 16:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement