Advertisement
Soal Pembayaran THR, Perusahaan IT Hingga Lembaga Pendidikan Diadukan ke Disnakertrans DIY

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY menyampaikan pengaduan online terkait Tunjangan Hari Raya (THR) melalui aplikasi Sarana Sawiji Advokasi Hubungan Industrial (Sasadhara) yang sudah diterima sebanyak 147 pengadu dari 66 perusahaan. Sementara dari Posko Pelaksanaan THR Kemenaker RI ada 9 pengadu dari 8 perusahaan.
Kabid Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans DIY, Amin Subargus mengatakan pengaduan yang masuk paling banyak yakni pembayaran THR yang kurang sesuai dengan ketentuan, THR dibayar bertahap, dan ada yang belum membayarkan THR sama sekali.
Advertisement
BACA JUGA: RSUP Dr Sardjito Bakal Evaluasi Kebijakan Nominal THR Karyawan
Menurutnya jenis perusahaan yang diadukan ada perusahaan IT, perusahaan pengelolaan makan dan minuman, Bank Perekonomian Rakyat (BPR), kafe, restoran, outsourcing, perusahaan transportasi, klinik, rumah sakit, toko, lembaga pendidikan, dan lain-lain.
"Mulai 25 Maret 2025 pengawas sudah turun untuk melakukan pemeriksaan kunjungan ke perusahaan," ucapnya, Rabu (26/3/2025).
Dia menyebut sanksi yang akan diberikan sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Berdasarkan aturan ini perusahaan yang terlambat membayar THR dikenakan 5% denda dari total THR yang harus dibayarkan. Denda ini dipergunakan oleh pekerja untuk kesejahteraan.
"Tidak membayar THR dikenakan sanksi administrasi. Teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara atau sebagian alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Diplomat Jepang: Sistem Pembayaran QRIS Lebih Maju
- Kejar Pertumbuhan Ekonomi 5,4 Persen, Indonesia Butuh Rp7,45 Kuadriliun
- Jelang HUT Kemerdekaan RI, Harga Emas Hari Ini Kompak Turun
- Pertumbuhan Ekonomi Indonesia 2026 Ditargetkan Minimal 5,4 Persen
- Saat Prabowo Pidato IHSG Sempat Sentuh 8.000, Lalu Tergelincir ke Zona Merah
Advertisement

Jadi Kampung Panca Tertib, Sagan dan Resonegaran Atasi Sampah Liar di Wilayah
Advertisement

Sagon Wiyoro, Produsen Sagon Legendaris Berusia 70 Tahun
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement