Advertisement
Bahas Coretax dan Anjloknya Penerimaan Negara, DPR Jadwalkan Panggil Dirjen Pajak

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Untuk membahas perkembangan aplikasi Coretax hingga penerimaan negara yang anjlok, Komisi XI DPR akan memanggil Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan atau Ditjen Pajak.
Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun menjelaskan belakangan kinerja fiskal mengalami tekanan karena penerimaan negara yang turun. Oleh sebab itu, pihaknya ingin meminta penjelasan dari otoritas terkait.
Advertisement
"Komisi XI merencanakan di Mei nanti akan mengundang rapat mengenai penerimaan pajak, penerimaan kepabeanan, dan juga penerimaan PNBP. Kita rapatkan dulu, titik-titiknya di mana saja, kalau ada kelemahan di mana, termasuk kita akan membahas soal Coretax kembali," ungkap Misbhakun di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, dikutip Jumat (25/4/2025).
Memang, sepanjang tahun ini atau Januari—Maret 2025, penerimaan pajak 'hanya' mencapai Rp322,6 triliun. Jumlah tersebut turun 18,1% dibandingkan realisasi penerimaan pajak periode yang sama tahun lalu sebesar Rp393,9 triliun.
BACA JUGA: Ternak Mati di Gunungkidul Bakal Diberi Kompensasi Rp5 Juta per Ekor
Sementara itu, Komisi XI DPR sudah sempat memanggil Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo dan jajarannya untuk membahas permasalahan implementasi Coretax alias sistem inti administrasi perpajakan pada Februari lalu.
Dalam kesimpulan rapat yang tertutup tersebut, Komisi XI dan Direktorat Jenderal Pajak sepakat untuk menunda implementasi Coretax secara penuh.
Oleh sebab itu, sistem perpajakan yang lama kembali diaktifkan sebagai antisipasi dalam mitigasi implementasi Coretax yang masih terus disempurnakan.
Artinya, Direktorat Jenderal Pajak kembali menerapkan sistem perpajakan yang lama seperti DJP Online, e-Faktur Desktop, dan lain-lain sembari Coretax tetap berjalan.
Suryo Utomo tidak menampik bahwa pengimplementasian Coretax sempat banyak masalah pada awal penerapannya. Suryo pun berterima kasih atas masukan semua pihak terutama para pengusaha ritel.
Dia pun menyatakan Direktorat Jenderal Pajak terus melakukan penyempurnaan. Menurutnya kini Coretax sudah berjalan jauh lebih baik.
"Bahwa Coretax sebagai bagian dari proyek strategis nasional, kita wajib untuk mengimplementasikan dan implementasi alhamdullilah lancar," klaim Suryo dalam acara AMSC Gathering 2025 di Jakarta Pusat, Rabu (23/4/2025) malam.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- 6 Mata Uang Ini Gilas Dolar AS
- Tiga Alasan Bank Indonesia Menurunkan Suku Bunga Saat Ini Jadi 5,5 Persen
- Presiden Prabowo Sebut Jatah Impor BBM 40 Miliar Dolar AS Bisa Digunakan untuk Pendidikan dan Kesehatan
- Bank Indonesia Pangkas Suku Bunga Acuan Menjadi 5,5 Persen
- Setelah Demo Ojol, Perwakilan FDTOI Jogja Diundang Rapat Dengar Pendapat Komisi V DPR
Advertisement

Pastikan Hewan Kurban Bebas dari Penyakit, Pemkot Jogja Rutin Lakukan Pemantauan
Advertisement

Berikut Sejumlah Destinasi Wisata Berbasis Pedesaan di Bantul
Advertisement
Berita Populer
- Pemerintah Klaim Serap Lelang SUN Lebih Tinggi dari Target
- Volatilitas Rupiah Terjaga, BI-Rate Diproyeksi Turun di RDG Mei
- Setelah Demo Ojol, Perwakilan FDTOI Jogja Diundang Rapat Dengar Pendapat Komisi V DPR
- Pemerintah Diminta Perjelas Narasi Program Tiga Juta Rumah, Anggota DPR: Sampaikan dengan Bahasa Sederhana
- Bank Indonesia Pangkas Suku Bunga Acuan Menjadi 5,5 Persen
- Keputusan Bank Indonesia Memangkas BI Rate Jadi 5,5 Persen Dinilai Tepat, Ini Penjelasannya
- Edukasi Kosmetik Anti Overclaim, PT Mash Moshem Indonesia Siap Bimbing Calon Beautypreneur di IFBC Yogyakarta
Advertisement