Advertisement
Bahas Coretax dan Anjloknya Penerimaan Negara, DPR Jadwalkan Panggil Dirjen Pajak
Pajak - Ilustrasi - Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Untuk membahas perkembangan aplikasi Coretax hingga penerimaan negara yang anjlok, Komisi XI DPR akan memanggil Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan atau Ditjen Pajak.
Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun menjelaskan belakangan kinerja fiskal mengalami tekanan karena penerimaan negara yang turun. Oleh sebab itu, pihaknya ingin meminta penjelasan dari otoritas terkait.
Advertisement
"Komisi XI merencanakan di Mei nanti akan mengundang rapat mengenai penerimaan pajak, penerimaan kepabeanan, dan juga penerimaan PNBP. Kita rapatkan dulu, titik-titiknya di mana saja, kalau ada kelemahan di mana, termasuk kita akan membahas soal Coretax kembali," ungkap Misbhakun di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, dikutip Jumat (25/4/2025).
Memang, sepanjang tahun ini atau Januari—Maret 2025, penerimaan pajak 'hanya' mencapai Rp322,6 triliun. Jumlah tersebut turun 18,1% dibandingkan realisasi penerimaan pajak periode yang sama tahun lalu sebesar Rp393,9 triliun.
BACA JUGA: Ternak Mati di Gunungkidul Bakal Diberi Kompensasi Rp5 Juta per Ekor
Sementara itu, Komisi XI DPR sudah sempat memanggil Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo dan jajarannya untuk membahas permasalahan implementasi Coretax alias sistem inti administrasi perpajakan pada Februari lalu.
Dalam kesimpulan rapat yang tertutup tersebut, Komisi XI dan Direktorat Jenderal Pajak sepakat untuk menunda implementasi Coretax secara penuh.
Oleh sebab itu, sistem perpajakan yang lama kembali diaktifkan sebagai antisipasi dalam mitigasi implementasi Coretax yang masih terus disempurnakan.
Artinya, Direktorat Jenderal Pajak kembali menerapkan sistem perpajakan yang lama seperti DJP Online, e-Faktur Desktop, dan lain-lain sembari Coretax tetap berjalan.
Suryo Utomo tidak menampik bahwa pengimplementasian Coretax sempat banyak masalah pada awal penerapannya. Suryo pun berterima kasih atas masukan semua pihak terutama para pengusaha ritel.
Dia pun menyatakan Direktorat Jenderal Pajak terus melakukan penyempurnaan. Menurutnya kini Coretax sudah berjalan jauh lebih baik.
"Bahwa Coretax sebagai bagian dari proyek strategis nasional, kita wajib untuk mengimplementasikan dan implementasi alhamdullilah lancar," klaim Suryo dalam acara AMSC Gathering 2025 di Jakarta Pusat, Rabu (23/4/2025) malam.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Penundaan Cukai Minuman Berpemanis dalam Kemasan Dinilai Tepat
- Promo Libur Nataru Pertamina: BBM, Bright Gas, dan Hotel Patra Jasa
- Modus Penipuan Siber Berkembang, Ini Jenisnya Kata OJK
- Harga Emas Hari Ini Naik, UBS dan Galeri24 Kompak Menguat
- Industri Buzzer Terorganisir Dinilai Ancam Etika Ruang Digital
Advertisement
Cuaca Jakarta Minggu: Pagi Berawan, Sore Berpotensi Hujan
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Harga Emas Naik Lagi, Tembus Rp2,5 Juta per Gram
- PHRI Gerah, Akomodasi Ilegal Serap Hingga 30 Persen Pasar Hotel di DIY
- Harga Pangan Nasional: Cabai dan Telur Masih Tinggi
- Tips untuk Investor Pemula Bisa Investasi Perak secara Aman
- Bapanas Pastikan Stok Gula Aman Jelang Natal dan Tahun Baru
- Penundaan Cukai Minuman Berpemanis dalam Kemasan Dinilai Tepat
Advertisement
Advertisement




