Advertisement
Tak Ingin Ada Diskriminasi Usia dalam Rekrutmen Tenaga Kerja, Menaker Bakal Sisir Aturan Batasan Usia
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli. / JIBI
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli berharap tidak tidak ada diskriminasi usia dalam rekrutmen tenaga kerja sehingga semua orang mendapatkan kesempatan yang sama untuk bekerja.
“Kami ingin tidak ada diskriminasi, kami ingin semua lapangan kerja itu terbuka buat siapa pun,” ucap Yassierli ketika ditemui setelah menghadiri acara "Quo Vadis Ojek Online, Status, Perlindunganndan Masa Depan" di Jakarta, Kamis.
Advertisement
Yassierli menyampaikan pihaknya akan menyisir regulasi terkait hambatan-hambatan yang sejenis dengan batas usia kerja, untuk memperluas kesempatan bagi masyarakat yang ingin mencari pekerjaan.
“Sehingga semua mendapatkan kesempatan yang sama untuk bekerja,” ucap Yassierli.
Pernyataan tersebut terkait Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang menerbitkan surat edaran (SE) melarang praktik diskriminasi usia dalam proses rekrutmen tenaga kerja.
Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Adhy Karyono di Surabaya, Sabtu (3/5), mengatakan kebijakan ini merupakan inisiatif Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dalam rangka memperingati Hari Buruh Internasional dan mendorong keadilan serta kesetaraan kesempatan kerja di daerah.
Menurut dia, banyak pencari kerja berusia di atas 35 tahun kesulitan memperoleh pekerjaan meski memiliki pengalaman dan kompetensi memadai.
Melalui SE tersebut, Pemprov Jatim mendorong dunia usaha untuk tidak lagi mencantumkan batasan usia yang tidak relevan dalam lowongan kerja, serta mengedepankan sistem rekrutmen berbasis kompetensi dan kesetaraan kesempatan.
Kebijakan ini juga menyasar kelompok disabilitas, yang disebut memiliki hak dan peluang yang sama untuk melamar pekerjaan selama memenuhi kualifikasi yang dipersyaratkan.
SE tersebut turut memperkuat implementasi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya pasal 5 dan 6 yang menjamin perlakuan setara bagi setiap tenaga kerja.
Selain itu, mengacu pada UU Nomor 21 Tahun 1999 tentang pengesahan Konvensi ILO Nomor 111, pemerintah melarang diskriminasi dalam pekerjaan dan jabatan, termasuk berdasarkan usia.
Lebih lanjut, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah juga menetapkan bahwa urusan ketenagakerjaan merupakan bagian dari urusan konkuren yang menjadi kewenangan Pemda untuk melakukan pembinaan dan fasilitasi melalui kebijakan administratif.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Mensesneg: Harga BBM Belum Berubah, Warga Diminta Tak Terpengaruh Isu
- KPK: Deadline Makin Dekat Banyak Pejabat Belum Lapor Harta Kekayaan
- Aturan KBLI 2025 Terbit, Izin Usaha Makin Akurat dan Terintegrasi
- Puncak Arus Balik Lebaran 2026, Daop 6 Jogja Padat 66 Ribu Penumpang
- Tak Perlu Buru-buru, Batas Lapor SPT Pajak Tiba-tiba Mundur
Advertisement
Kisah di Balik 3.000 Pamong Gunungkidul di Kirab HUT Sultan HB X
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- BSI Salurkan Zakat Rp289 Miliar ke BAZNAS, Terbesar di Indonesia
- Serapan Anggaran di DIY Masih Rendah, TKD Jadi Penopang
- Inflasi DIY Maret 2026 0,45 Persen, Lebih Rendah dari Februari
- Aturan BBM Subsidi Baru, Logistik Nasional Terancam Terganggu
- Tempe Indonesia Tembus Chile, Nilai Ekspor Rp2,1 Miliar
Advertisement
Advertisement








