Advertisement
Wakil Menteri Koperasi Tuding IMF Jadi Penyebab Tumbangnya Koperasi Unit Desa

Advertisement
Harianjogja.com, BANDUNG—Koperasi Unit Desa (KUD) yang dulu sempat berjaya, banyak yang tumbang karena Dana Moneter Internasional (International Monetary Fund/IMF) yang mengintervensi kebijakan Indonesia. Hal ini diutarakan Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Ferry Juliantono.
Bahkan menurut Ferry, KUD pernah memiliki peran penting dalam menjadikan Indonesia mandiri dalam pengadaan dan produksi beras (swasembada beras).
Advertisement
"KUD itu banyak yang kemudian tidak aktif lagi karena waktu IMF tahun 1998 memaksa pemerintah Indonesia untuk menarik peran negara dalam mengatur pangan dan pertanian, yang menjadikan KUD-KUD mati," kata Ferry di Bandung, Sabtu (10/5/2025).
Akhirnya karena hal tersebut, lanjut Ferry banyak kooperasi (KUD) yang tadinya koperasi-koperasi produktif hanya menjadi koperasi yang kegiatannya simpan pinjam.
Tapi di sisi lain, koperasi simpan pinjam (yang resmi), menurut Ferry, menjadi positif dan cukup dibutuhkan terlebih saat kondisi seperti ini, di mana banyak muncul praktik rentenir atau bank keliling.
BACA JUGA: Distribusi LPG 3 Kg Bakal Diawasi Badan Khusus
"Perannya bagus. Hasil survei sosial ekonomi nasional, masyarakat menjadikan kooperasi simpan pinjam pilihan utama setelah bank. Jadi perannya sangat besar juga kegiatan ini di koperasi desa adalah memastikan supaya pinjaman online itu masyarakat tidak tergantung, kemudian rentenir, kemudian praktik bank dengan pengenaan bunga yang sangat tinggi," ucapnya.
Meski demikian, Ferry mengatakan pemerintah yang berencana membentuk Koperasi Merah Putih, dalam waktu dekat, akan mendorong dan menargetkan koperasi itu tidak hanya menjadi koperasi simpan pinjam, akan tetapi menjadi koperasi yang produktif.
"Nanti hasil produksinya, semisal hasil panen pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan, perikanan, itu kan dikelola oleh koperasi," katanya.
Karena, lanjutnya, pemerintah menginginkan koperasi tidak lagi hanya mengelola usaha kecil, namun boleh masuk ke sektor pertambangan, perkebunan kelapa sawit dan bahkan punya pabrik.
"Dulu kita punya industri tekstil, pabrik tekstil, namanya gabungan koperasi batik, kita mau hidupkan lagi sekarang. Ada gabungan koperasi susu, kita akan bikin pabrik pengolahan susu, mulai dari pasteurisasi sampai produksi susu UHT. Jadi koperasi harus gede," ucapnya.
Sementara itu, berdasarkan kajian dari beberapa sumber, bergugurannya KUD disebabkan oleh beberapa faktor, termasuk ketidakmampuan bersaing dengan badan usaha lain yang lebih profesional, praktik korupsi internal, dan kebijakan ekonomi yang lebih mendukung korporasi besar, seperti yang terjadi selama Orde Baru.
Selain itu, KUD yang terlalu bergantung pada fasilitas dan subsidi pemerintah seringkali mengalami kesulitan ketika bantuan tersebut ditarik, dan kurangnya regenerasi kepengurusan serta adaptasi terhadap perubahan zaman juga menjadi faktor penting yang menyebabkan KUD kehilangan daya saing.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ongkir Gratis Dibatasi Pemerintah, Kini Hanya Boleh Tiga Hari dalam Sebulan untuk Seluruh E-Commerce
- Apindo DIY Dorong Refocusing Anggaran Semester II Lebih Dukung UMKM
- Ini Upaya OJK DIY Tekan Gap Literasi dan Inklusi Keuangan yang Masih Lebar
- Setoran Dividen BUMN untuk APBN Dialihkan ke Danantara, Kementerian Keuangan Putar Otak
- Nilai Investasi Pabrik Kendaraan Listrik di Indonesia Tembus Rp15,1 Triliun
Advertisement

Jadwal KRL Solo Jogja dari Stasiun Palur sampai Stasiun Tugu Jogja, Sabtu 17 Mei 2025
Advertisement

Status Geopark Kaldera Toba Terancam Dicabut UNESCO, DPR Ingatkan Pemerintah
Advertisement
Berita Populer
- Cek Harga Pangan Hari Ini, Jumat 16 Mei 2025, Daging Ayam Turun
- BEI Berikan Edukasi dan Literasi kepada Atlet Sepakbola Putri Indonesia
- Seperti Apa Dampak Kebijakan Buka Blokir Anggaran Bagi DIY? Ini Kata Ekonom
- Ini Pesan Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo untuk Pejabat BI DIY yang Baru Agar Ekonomi DIY Makin Kuat
- Ongkir Gratis Dibatasi Pemerintah, Kini Hanya Boleh Tiga Hari dalam Sebulan untuk Seluruh E-Commerce
Advertisement