Advertisement
Heboh Rekening Nasabah Bank Terblokir Massal, Ini Penjelasan PPATK
Ilustrasi rekening nasabah bank. / Freepik
Advertisement
Anggara Pernando
Heboh Rekening Nasabah Bank Terblokir Massal, Ini Penjelasan PPATK
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Media sosial akhir-akhir ini dihebohkan pengakuan rekening yang terblokir massal. Sejumlah akun mengeluhkan transaksinya terganggu karena tidak dapat banding di hari libur.
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengaku ada pemblokiran tersebut. Menurutnya, penghentian sementara transaksi pada rekening dormant untuk melindungi kepentingan publik. Langkah ini diambil setelah teridentifikasi puluhan ribu rekening digunakan dalam aktivitas ilegal, termasuk deposit perjudian online dan penampungan dana hasil tindak pidana penipuan dan perdagangan narkotika.
Pemblokiran merupakan tindak lanjut dari tahun sebelumnya. Pada 2024 terdapat lebih dari 28.000 rekening yang berasal dari praktik jual beli rekening, yang sebagian besar digunakan untuk deposit perjudian online. Penggunaan rekening dormant yang dikendalikan pihak lain menjadi modus rawan dalam aktivitas ilegal.
PPATK melakukan penghentian sementara transaksi pada rekening tersebut. Langkah ini merupakan implementasi dari Gerakan Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme yang dilakukan oleh PPATK dan stakeholder lainnya.
"Dan juga sebagai bagian dari upaya PPATK dalam melindungi kepentingan umum serta menjaga integritas sistem keuangan Indonesia. Penghentian sementara transaksi rekening dormant bertujuan memberikan perlindungan kepada pemilik rekening serta mencegah penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab," ujar Iva dilansir JIBI/Bisnis Indonesia, Minggu (18/5/2025).
Nasabah terdampak masih memiliki hak penuh atas dana mereka dan dapat mengajukan reaktivasi melalui cabang bank masing-masing dengan memenuhi prosedur. Nasabah juga dapat menghubungi PPATK untuk informasi lebih lanjut.
PPATK menyarankan tiga langkah bagi nasabah untuk mengamankan rekening mereka, yaitu menutup rekening yang tidak aktif, tidak memberikan data pribadi kepada orang asing, dan segera melapor jika menerima transfer dari rekening tidak dikenal. PPATK mengklaim komitmennya untuk menjaga transparansi dan keamanan sistem keuangan nasional.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Belum Ada Juknis MBG, Jogja Andalkan Program ASLUM untuk Lansia
Advertisement
5 Air Terjun Terindah dari Jawa hingga Sumatra, Pesonanya Bikin Takjub
Advertisement
Berita Populer
- Kemenko Pemberdayaan Masyarakat Dorong UMKM Kebumen Berdaya Finansial
- Kasus Penipuan Digital di DIY Melonjak, OJK: Kerugian Rp129 Miliar
- Cadangan Devisa RI Naik Jadi 149,9 Miliar Dolar AS
- Ini Jadwal Lengkap Maganghub Kemnaker Batch 2 Tahun Ini
- Bulog Siapkan 100 Gudang Beras Baru dengan Anggaran Rp5 Triliun
- Pemerintah Siapkan Rebranding Pasar Pakaian Bekas Jadi Pusat Lokal
- Sebanyak 78.740 Orang Menganggur di DIY Per Agustus 2025
Advertisement
Advertisement



