Advertisement
Kaum Pekerja Kini Bisa Mengadu ke Wakil Menteri Tenaga Kerja lewat Kanal Buruh Tanya Wamen

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) membuka saluran pengaduan untuk para pekerja atau buruh.
Kanal aduan interaktif berbasis digital ini dijalankan dengan bertanya langsung kepada Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan. Kanal ini resmi diluncurkan dengan nama Buruh Tanya Wamen/BTW di Jakarta, Senin (19/5/2025).
Advertisement
“BTW ini sebetulnya merupakan media aduan dan proses interaktif yang mudah untuk buruh, dan merupakan program berbasis digital yang murah,” kata Wamenaker Noel dalam peluncuran layanan digital tersebut di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Selain memberikan kemudahan bagi pekerja untuk melayangkan aduan dan menyuarakan aspirasinya, Noel mengatakan bahwa layanan ini juga merupakan bentuk dukungan Kemenaker dalam menerjemahkan efisiensi anggaran yang tengah dilakukan oleh pemerintah.
“Ini salah satu bentuk kita sebagai pembantu presiden untuk menerjemahkan dan melihat efisiensi anggaran. Selain mudah dan murah, ini juga merupakan bentuk bahwa negara hadir,” ujar dia.
Lebih lanjut, Noel mengatakan, buruh yang memiliki kendala untuk memperoleh hak-haknya di perusahaan tempat dia bekerja, dapat mengadu melalui laman resmi www.buruhtanyawamen.id atau hotline telepon 0811-2024-0808.
BACA JUGA: Respons Sultan Soal Perusakan Makam di Bantul
Pekerja bisa menyuarakan aduannya dengan mengisi data dan kendalanya melalui dua kanal tersebut. Namun, perlu digarisbawahi bahwa masalah yang diadukan harus benar, bukan hoaks maupun fitnah.
Selanjutnya, aduan yang sudah diterima dari pekerja pun nantinya bakal ditindaklanjuti oleh pengawas dan petugas Kemnaker.
Selain itu, Wamenaker juga melakukan siaran langsung melalui beberapa kanal resminya seperti YouTube, Instagram, dan TikTok, sehingga bisa langsung menanggapi keluhan pekerja.
“Ini merupakan bentuk bahwa negara tidak abai dengan buruh-buruh yang haknya dirampas, seperti contohnya penahanan ijazah dan adanya pelaku usaha yang meminta tebusan terhadap ijazah yang ditahan itu,” kata Noel.
“Melalui upaya ini [lewat kanal Buruh Tanya Wamen], kami akan melakukan tindakan gercep (gerak cepat) untuk menanggapinya.”
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ungkap Kecurangan Beras Oplosan, Menteri Pertanian Tak Gentar Meski Ada Intimidasi
- Menteri PKP Pastikan Aturan Penyaluran KUR Perumahan Rampung Bulan Ini
- Penerbangan Susi Air Jogja-Bandung Bakal Dibanderol Rp1,75 Juta
- Sri Mulyani Ungkap Saldo Akhir APBN 2024 Sebesar Rp457,5 Triliun
- Harga BBM Non Subsidi di Jogja Naik per Juli 2025, Pertamax Kini Rp12.500 per Liter
Advertisement

Tegas! UGM Tolak Peserta Masuk Ujian Mandiri yang Tak Sesuai Aturan
Advertisement

Jalur Hiking Merapi di Argobelah Klaten Kian Beragam dengan Panorama Menarik
Advertisement
Berita Populer
- Dukung Prambanan Jazz 2025, Daop 6 Yogyakarta Hadirkan Diskon Tiket 20 Persen, Begini Cara Mendapatkannya
- Begini Cara BEI DIY Agar Investor Baru Tidak FOMO
- Waspada Penipuan Mengatasnamakan PT TASPEN Persero
- Promo Holiday Spesial Juli di Kotta GO Yogyakarta: Liburan Nyaman dan Menyenangkan
- PT KAI Daop 6 Yogyakarta Tidak Akan Menoleransi Aksi Pelemparan Kereta Api
- Kementerian ESDM Umumkan Harga Bioetanol Juli Rp10.832 per Liter
- Selalu Tepat Waktu Melayani Penerbangan Haji 2025, Lion Air Dapat Pujian dari Menteri Agama
Advertisement
Advertisement