Advertisement
Pemerintah Batalkan Diskon Tarif Listrik 50 Persen, Berikut Ini Alasannya Menurut Menteri Keuangan

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Diskon tarif listrik yang rencananya bakal diberikan sebesar 50% oleh pemerintah untuk membantu warga dibatalkan. Diskon ini tadinya akan diberikan untuk Juni dan Juli 2025.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan alasan pembatalan tersebut adalah karena proses penganggaran yang dinilai tidak memungkinkan untuk direalisasikan dalam waktu dekat.
Advertisement
“Kami sudah rapat di antara para menteri dan untuk pelaksanaan diskon listrik ternyata untuk kebutuhan atau proses penganggarannya jauh lebih lambat sehingga kalau kita tujuannya adalah untuk Juni dan Juli. Kami memutuskan [diskon listrik ini] tak bisa dijalankan,” kata Sri Mulyani di Kantor Presiden, Senin (2/6/2025).
Sebagai gantinya, kata Sri Mulyani, pemerintah akan mengalokasikan anggaran tersebut ke dalam skema Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang menyasar para pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta per bulan.
“Sehingga yang itu digantikan menjadi bantuan subsidi upah, jadi kalau kita lihat waktu desain awal untuk subsidi upah itu masih ada pertanyaan mengenai target grupnya,” jelasnya.
Bendahara negara itu menjelaskan bahwa sebelumnya, saat BSU digulirkan pada masa pandemi Covid-19, data BPJS Ketenagakerjaan masih belum sepenuhnya siap.
BACA JUGA: Covid-19 Merebak, Dinkes Sleman Akan Menerbitkan Surat Edaran
Namun saat ini, dia melanjutkan data tersebut telah dibersihkan dan lebih akurat, termasuk dari Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sehingga memungkinkan program dapat dijalankan dengan lebih cepat dan tepat sasaran.
“Sekarang karena BPJS tenaga kerja datanya sudah clean untuk betul-betul pekerja yang di bawah 3,5 juta dan sudah siap. Maka, kami memutuskan dengan kesiapan data dan kecepatan program untuk menargetkan [mengalokasikan ke] bantuan subsidi upah,” kata Sri Mulyani.
Sebelumnya, pemerintah mewacanakan untuk memberikan insentif diskon tarif listrik sebesar 50% kepada sekitar 79,3 Juta Rumah Tangga (Pelanggan ≤1300 VA).
Nantinya, pemberlakuan diskon listrik skemanya sama dengan Program Diskon Listrik pada Januari-Februari 2025 yang lalu, akan dimulai pada awal Juni 2025 sampai dengan akhir Juli 2025 yaitu pada 5 Juni sampai dengan 31 Juli 2025.
Untuk BSU, akan diberikan bantuan Rp 300.000 per bulan pada Juni dan Juli 2025 atau dengan total Rp600.000 diberikan kepada 17,3 juta pekerja dengan gaji kurang dari Rp3,5 juta dan 288.000 guru honorer dengan total anggaran Rp10,72 triliun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ekonom UGM Dukung Pajak Media Sosial, Ini Alasannya..
- Masuk Indonesia, Minuman Beralkohol dan Daging Babi Asal Amerika Serikat Tetap Kena Tarif Impor
- Ribut-Ribut Beras Oplosan, Kemendag Minta Produsen Tarik Beras dari Peredaran
- 10 Besar Produk Ekspor Nonmigas AS ke Indonesia yang Kini Dipatok Tarif 0 Persen
- Harga Emas Galeri24 dan UBS di Pegadaian Hari Ini, Mulai Rp996.000
Advertisement
Advertisement

Agenda Wisata di Jogja 19-31 Juli 2025, dari Pertamax Turbo Drag Fest 2025, Gamelan Festival, KAI Bandara Night Fun Run hingga Tour De Merapi
Advertisement
Berita Populer
- Harga Emas Galeri24 di Pegadaian Turun Tipis Hari Ini (19/7/2025)
- Bertani di Kota, BRI Dukung Peran Perempuan pada Ekonomi dan Kesehatan Keluarga
- Smester Pertama 2025, KAI Daop 6 Jogja Angkut Barang 181.678 Ton, Tumbuh 5 Persen
- Ekonom Berharap Penurunan BI Rate Segera Diikuti Penurunan Suku Bunga Perbankan
- Harga Cabai Rawit Rp64.353 Perkg, Bawang Merah Rp44.894 Perkg
- Konsumsi Solar di DIY Naik 20 Persen dan Jateng 5 Persen Saat Momen Libur Sekolah
- Ekonom UGM Dukung Pajak Media Sosial, Ini Alasannya..
Advertisement
Advertisement