Advertisement
Belum Bertambah, OJK DY Sebut Gadai Legal di DIY Ada 10 Perusahaan
Ilustrasi gadai - Ist./Madani
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Otoritas Jasa Keuangan (OJK) DIY menyebut sampai dengan saat ini total gadai legal di DIY ada 10 perusahaan. Kepala OJK DIY, Eko Yunianto mengatakan selama 2025 belum ada pengajuan baru dari gadai ilegal pasca surat himbauan terakhir dari OJK.
"Saat ini Kantor OJK DIY masih memproses satu perizinan pergadaian swasta baru," ucapnya, Selasa (10/6/2025).
Advertisement
Agar masyarakat memilih gadai yang legal, dia mengatakan OJK menghimbau untuk mengikuti kegiatan edukasi dan literasi. Menurutnya masyarakat juga selalu diingatkan terkait 2L yakni legal dan logis.
"Untuk setiap bentuk investasi ataupun penggunaan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) yang formal," jelasnya.
BACA JUGA:Â Pegadaian Area Yogyakarta Sasar Gen Z untuk Menabung hingga Cicil Emas
Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman menyampaikan hingga April 2025 terdapat 197 perusahaan pergadaian.
Menurutnya dengan adanya amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) terkait kewajiban memperoleh izin usaha sebagai penyelenggara Usaha Jasa Pembiayaan dari OJK, diperkirakan jumlah permohonan izin usaha pergadaian masih akan terus meningkat.
"Saat ini juga telah diterima sejumlah permohonan izin usaha pergadaian," tuturnya. (**)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Penjualan Tiket Kereta Api Jarak Jauh Melonjak hingga Jutaan Kursi
- Pendapatan Box Office Disney 2025 Tembus Rp100 Triliun
- Harga Pangan Nasional di Hari Natal: Cabai hingga Telur
- Upah Minimum Naik, Industri Tekstil Waspadai PHK dan Otomatisasi
- Harga Emas Antam Naik Rp11.000, Kini Rp2.502.000 per Gram
Advertisement
Polisi Periksa 8 Saksi Dugaan Korupsi Kalurahan Ngunut
Advertisement
Monas Ramai Dikunjungi 130 Ribu Wisatawan Saat Libur Natal 2025
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement



