Advertisement
Belum Bertambah, OJK DY Sebut Gadai Legal di DIY Ada 10 Perusahaan

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Otoritas Jasa Keuangan (OJK) DIY menyebut sampai dengan saat ini total gadai legal di DIY ada 10 perusahaan. Kepala OJK DIY, Eko Yunianto mengatakan selama 2025 belum ada pengajuan baru dari gadai ilegal pasca surat himbauan terakhir dari OJK.
"Saat ini Kantor OJK DIY masih memproses satu perizinan pergadaian swasta baru," ucapnya, Selasa (10/6/2025).
Advertisement
Agar masyarakat memilih gadai yang legal, dia mengatakan OJK menghimbau untuk mengikuti kegiatan edukasi dan literasi. Menurutnya masyarakat juga selalu diingatkan terkait 2L yakni legal dan logis.
"Untuk setiap bentuk investasi ataupun penggunaan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) yang formal," jelasnya.
BACA JUGA:Â Pegadaian Area Yogyakarta Sasar Gen Z untuk Menabung hingga Cicil Emas
Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman menyampaikan hingga April 2025 terdapat 197 perusahaan pergadaian.
Menurutnya dengan adanya amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) terkait kewajiban memperoleh izin usaha sebagai penyelenggara Usaha Jasa Pembiayaan dari OJK, diperkirakan jumlah permohonan izin usaha pergadaian masih akan terus meningkat.
"Saat ini juga telah diterima sejumlah permohonan izin usaha pergadaian," tuturnya. (**)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Empat Pemotor Terlibat Kecelakaan Beruntun di Ring Road Barat Sleman
Advertisement

Wisata Favorit di Asia Tenggara, dari Angkor Wat hingga Tanah Lot
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement