Advertisement
Menteri Keuangan Jelaskan Soal Rencana Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan
 Menteri Keuangan Sri Mulyani / Antara
                Menteri Keuangan Sri Mulyani / Antara
            Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Menteri Keuangan Sri Mulyani buka suara terkait dengan rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Menurut Sri Mulyani rencana penyesuaian iuran BPJS Kesehatan akan dilakukan dengan cermat dan tetap mempertimbangkan daya beli masyarakat.
Dia menjelaskan bahwa keberlanjutan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sangat bergantung pada keseimbangan antara besaran manfaat dan kapasitas pendanaan, baik dari peserta maupun dari pemerintah.
Advertisement
"Kalau manfaatnya makin banyak berarti biayanya memang makin besar dan oleh karena itu kalau supaya rakyat bisa mendapatkan jaminan kesehatan, maka anggaran yang ditanggung pemerintah harus makin tinggi kan itu saja,” kata Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Badan Anggaran DPR, Kamis (21/8/2025).
Sri Mulyani mengungkapkan, subsidi pemerintah masih terus diberikan untuk kelompok peserta mandiri kelas bawah. Iuran peserta mandiri kelas 3 saat ini tercatat Rp35.000 per bulan, padahal seharusnya sebesar Rp42.000. “Selilih Rp7.000 itu ditanggung pemerintah,” lanjutnya.
Lebih lanjut, bendahara negara itu menyatakan bahwa pembahasan teknis terkait penyesuaian iuran akan dilakukan secara komprehensif.
Prosesnya melibatkan kementerian terkait agar kebijakan yang diambil tidak menimbulkan gejolak di masyarakat, sekaligus menjaga kesehatan keuangan Dana Jaminan Sosial (DJS). “Kami tentu akan membahasnya bersama Menteri Kesehatan, BPJS Kesehatan, dan DJSN,” ujarnya.
BACA JUGA: BMKG Keluarkan Peringatan Dini Hujan Petir Hari Ini di Jogja dan Sekitarnya
Sebagai informasi, Presiden Prabowo Subianto memberikan restu iuran BPJS Kesehatan naik secara bertahap, seperti yang tercantum dalam Buku II Nota Keuangan beserta Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026.
Pemerintah membuat analisis risiko fiskal, salah satunya terkait program JKN yang dikelola oleh BPJS Kesehatan. Pemerintah menjabarkan bahwa kondisi DJS yang dikelola BPJS Kesehatan diperkirakan masih cukup terkendali hingga akhir 2025, tetapi menunjukkan tren penurunan yang perlu dimitigasi, salah satunya karena terjadi kenaikan rasio klaim pada semester I/2025.
"Untuk itu, penyesuaian iuran [BPJS Kesehatan] dapat dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan daya beli masyarakat dan kondisi fiskal pemerintah. Pendekatan bertahap ini penting untuk meminimalkan gejolak sekaligus menjaga keberlanjutan program," tertulis dalam Buku II Nota Keuangan RAPBN 2026, dikutip pada Rabu (20/8/2025).
Setidaknya ada tiga poin yang disebut terkait itu, yakni penyesuaian bantuan iuran peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), peningkatan kontribusi pemerintah untuk peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU)/bukan pekerja (BP) kelas III, dan beban iuran pemerintah sebagai pemberi kerja peserta segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) Penyelenggara Negara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- PLN UP3 Yogyakarta Siagakan Lebih dari 500 Petugas Hadapi Musim Hujan
- Kemnaker Buka 80.000 Kuota Magang Nasional Tahap 2
- Cek Harga Sembako Hari Ini, Cabai Rp39 Ribu, Telur Rp31 Ribu
- Kemnaker Siapkan Perpres Ojol, Tekankan Aspek Keadilan Kerja
- Regulasi UMP 2026 Masih Disusun, Menaker Pastikan Libatkan Buruh
Advertisement
Advertisement
 
    
        Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Kunjungan Wisatawan Eropa ke DIY Masih Stabil Hingga September 2025
- Harga Emas Hari Ini, Logam Mulia Antam, UBS dan Galeri24, Masih Turun
- Ini Langkah Agar Tren Kunjungan Wisatawan Eropa ke DIY Positif
- Korupsi Impor Gula, 5 Petinggi Perusahaan Swasta Dihukum Bayar Rp337 M
- Prabowo Tunjuk 16 Nama Calon Dewan Energi Nasional, Diserahkan ke DPR
- QRIS Jadi Penyelamat Ekonomi Digital Indonesia di Masa Covid-19
- Indef Ungkap Mafia Lintas Negara di Impor Baju Bekas
Advertisement
Advertisement





















 
            
