Advertisement

KUR Perumahaan Diklaim Bentuk Keberpihakan Negara ke UMK

Newswire
Minggu, 07 September 2025 - 23:17 WIB
Sunartono
KUR Perumahaan Diklaim Bentuk Keberpihakan Negara ke UMK Ilustrasi Perumahan. - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman menyatakan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Perumahan merupakan bentuk keberpihakan negara kepada pengusaha mikro dan kecil (UMK).

“KUR Perumahan adalah kebijakan yang berpihak kepada UMK dan baru ini ada KUR Perumahan sepanjang Indonesia berdiri,” kata Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait dalam acara Sosialisasi Kredit Program Perumahan bersama Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) di Jakarta, Minggu.

Advertisement

BACA JUGA: Menteri Karding Akui Ikut Main Domino dengan Tersangka Azis Wellang

Ia mengajak para pengusaha dapat memanfaatkan KUR Perumahan untuk meningkatkan usahanya sekaligus perekonomian nasional dan mendorong munculnya pengusaha-pengusaha baru di Indonesia.

Para pengusaha muda diminta menaati peraturan dan menjalankan amanat di peraturan KUR Perumahan dengan profesional, sehingga dapat berdampak langsung terhadap ekosistem perumahan nasional serta mencegah adanya praktik merugikan seperti korupsi.

“Saya minta HIPMI di mengkurasi anggotanya, simpatisannya, atau network-nya secara serius. Kalau mengkurasi itu artinya mem-profiling dengan benar. Karena pengusaha enggak semua benar, ada yang benar, ada yang pura-pura benar, ada yang tidak benar,” kata Ara.

“Kalau [pengusaha] enggak benar, jangan ikut [program ini]. Tapi kalau yang benar, jangan ragu-ragu. Karena ini untuk rakyat, untuk (UMK) naik kelas, untuk menggerakkan ekonomi, pertumbuhan ekonomi, bisa buat orang banyak bekerja,” katanya.

Adapun pemerintah telah menerbitkan aturan KUR Perumahan dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2025 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Program Perumahan.

Ara menjelaskan KUR Perumahan dibagi untuk dua penerima manfaat, yang dilihat dari sisi penyediaan (supply) dan permintaan (demand). Sisi supply meliputi mereka yang berada di bidang usaha pengembang (developer), kontraktor, serta pengusaha material bangunan.

BACA JUGA: Pemkab Bantul Sudah Tidak Ingin Buang Sampah ke TPST Piyungan

Kredit Program Perumahan sisi supply rumah diberikan kepada Penerima Kredit Program Perumahan dengan jumlah plafon pinjaman di atas Rp500 juta sampai dengan Rp5 miliar. Kredit ini dapat dilakukan penarikan pinjaman secara sekaligus, bertahap, atau revolving sesuai kesepakatan.

“Sementara, sisi demand adalah UMKM, yang kreditnya digunakan untuk mendukung usahanya seperti untuk membeli rumah, untuk menyewa gudang, dan sebagainya,” kata Ara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

KRL Solo Jogja, Paling Malam dari Stasiun Palur Pukul 20.42 WIB

KRL Solo Jogja, Paling Malam dari Stasiun Palur Pukul 20.42 WIB

Jogja
| Senin, 08 September 2025, 02:07 WIB

Advertisement

Jepang Jadi Destinasi Paling Ingin Dikunjungi

Jepang Jadi Destinasi Paling Ingin Dikunjungi

Wisata
| Minggu, 07 September 2025, 07:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement