Advertisement
KUR Perumahaan Diklaim Bentuk Keberpihakan Negara ke UMK

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman menyatakan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Perumahan merupakan bentuk keberpihakan negara kepada pengusaha mikro dan kecil (UMK).
“KUR Perumahan adalah kebijakan yang berpihak kepada UMK dan baru ini ada KUR Perumahan sepanjang Indonesia berdiri,” kata Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait dalam acara Sosialisasi Kredit Program Perumahan bersama Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) di Jakarta, Minggu.
Advertisement
BACA JUGA: Menteri Karding Akui Ikut Main Domino dengan Tersangka Azis Wellang
Ia mengajak para pengusaha dapat memanfaatkan KUR Perumahan untuk meningkatkan usahanya sekaligus perekonomian nasional dan mendorong munculnya pengusaha-pengusaha baru di Indonesia.
Para pengusaha muda diminta menaati peraturan dan menjalankan amanat di peraturan KUR Perumahan dengan profesional, sehingga dapat berdampak langsung terhadap ekosistem perumahan nasional serta mencegah adanya praktik merugikan seperti korupsi.
“Saya minta HIPMI di mengkurasi anggotanya, simpatisannya, atau network-nya secara serius. Kalau mengkurasi itu artinya mem-profiling dengan benar. Karena pengusaha enggak semua benar, ada yang benar, ada yang pura-pura benar, ada yang tidak benar,” kata Ara.
“Kalau [pengusaha] enggak benar, jangan ikut [program ini]. Tapi kalau yang benar, jangan ragu-ragu. Karena ini untuk rakyat, untuk (UMK) naik kelas, untuk menggerakkan ekonomi, pertumbuhan ekonomi, bisa buat orang banyak bekerja,” katanya.
Adapun pemerintah telah menerbitkan aturan KUR Perumahan dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2025 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Program Perumahan.
Ara menjelaskan KUR Perumahan dibagi untuk dua penerima manfaat, yang dilihat dari sisi penyediaan (supply) dan permintaan (demand). Sisi supply meliputi mereka yang berada di bidang usaha pengembang (developer), kontraktor, serta pengusaha material bangunan.
BACA JUGA: Pemkab Bantul Sudah Tidak Ingin Buang Sampah ke TPST Piyungan
Kredit Program Perumahan sisi supply rumah diberikan kepada Penerima Kredit Program Perumahan dengan jumlah plafon pinjaman di atas Rp500 juta sampai dengan Rp5 miliar. Kredit ini dapat dilakukan penarikan pinjaman secara sekaligus, bertahap, atau revolving sesuai kesepakatan.
“Sementara, sisi demand adalah UMKM, yang kreditnya digunakan untuk mendukung usahanya seperti untuk membeli rumah, untuk menyewa gudang, dan sebagainya,” kata Ara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

KRL Solo Jogja, Paling Malam dari Stasiun Palur Pukul 20.42 WIB
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Viral Video PHK Massal di Gudang Garam, Pemerintah Didesak Bertindak
- Harga Cabai dan Bawang Merah Hari Ini 4 Setember 2025 Turun
- Pemilik Gudang Garam, Raksasa Rokok yang Viral Isu PHK Massal
- Libur Panjang Maulid Nabi Muhammad, 842.000 Tiket Kereta Ludes
- Pengusaha Desak Pemerintah Tidak Menaikkan Cukai
- KUR Perumahaan Diklaim Bentuk Keberpihakan Negara ke UMK
Advertisement
Advertisement