Advertisement
BI Rate Turun, OJK Imbau Bank Sesuaikan Tingkat Bunga Bertahap
Ilustrasi rekening nasabah bank. / Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Bank Indonesia (BI) memutuskan menurunkan kembali suku bunga acuan atau BI Rate sebesar 25 bps menjadi 5 persen pada Agustus 2025.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) senantiasa menghimbau agar perbankan bisa secara bertahap menyesuaikan tingkat suku bunganya. Sehingga bisa sejalan dengan kondisi pasar, rasio keuangan yang sehat, dan tidak menciptakan persaingan bunga yang kurang sehat.
Advertisement
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan (KE PBKN) OJK, Dian Ediana Rae mengatakan perbankan juga diminta untuk tetap menjaga transparansi dan perlindungan konsumen dalam menyampaikan informasi terkait produk perbankan.
BACA JUGA: Resmi! ATR/BPN Hentikan Sementara Izin Alih Fungsi Lahan Sawah
Ia mengatakan penurunan BI Rate telah diikuti oleh penurunan suku bunga perbankan. Dibandingkan tahun sebelumnya, rerata suku bunga kredit rupiah pada Juli 2025 tercatat turun 36 bps untuk kredit investasi dan turun 20 bps untuk kredit modal kerja.
"Umumnya, penurunan BI Rate akan diikuti penurunan suku bunga kredit dengan jeda waktu beberapa periode," ujarnya.
Oleh karena itu, dia memperkirakan suku bunga kredit masih akan menurun sebagai respons dari penurunan BI Rate pada 2025. Ditambah lagi dengan ekspektasi penurunan suku bunga global pada triwulan IV 2025, OJK melihat bahwa masih terdapat ruang untuk penurunan suku bunga lebih lanjut.
Akan tetapi menurutnya penurunan suku bunga pada masing-masing bank akan tergantung pada strategi dan struktur biaya masing-masing bank, terutama terkait dengan biaya dana (Cost of Fund/CoF).
"Bank perlu mengelola strategi pendanaan mereka, khususnya untuk meningkatkan porsi dana murah, untuk menciptakan ruang penurunan suku bunga kredit."
Direktur Utama Bank BPD DIY, Santoso Rohmad menyampaikan saat suku bunga turun logikanya semua harus ikut turun, namun menurutnya tidak bisa seinstan itu. Sebab bank sudah mengalami beberapa permasalahan baik saat pandemi Covid, saat ada pengetatan ekonomi, dan lainnya.
"Sehingga penurunan suku bunga tidak serta merta diikuti penurunan," ucapnya.
Ia menyebut kalau pun ikut turun, jika pertumbuhan kredit tidak bertambah bank harus menanggung risiko lebih besar. Karena dalam situasi seperti ini risikonya akan lebih besar. "Mungkin beberapa perbankan masih mempertimbangkan risiko-risiko itu."
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Puncak Arus Balik Lebaran 2026, Daop 6 Jogja Padat 66 Ribu Penumpang
- Tak Perlu Buru-buru, Batas Lapor SPT Pajak Tiba-tiba Mundur
- KAI Prediksi Puncak Arus Balik Kereta Api Mulai Terjadi Minggu Ini
- Komisaris Tinjau Kesiapan PLN di Masjid Raya Baiturrahman Semarang
- Puncak Arus Mudik, Kementerian ESDM dan PLN Cek Operasional SPKLU
Advertisement
Tol Baru dan Mudik Gratis Gerus Penumpang Terminal Wates Kulonprogo
Advertisement
Bioskop Nyaman Rp5 Ribu di Museum Sonobudoyo Masih Sepi Peminat
Advertisement
Berita Populer
- Tak Perlu Buru-buru, Batas Lapor SPT Pajak Tiba-tiba Mundur
- Puncak Arus Balik Lebaran 2026, Daop 6 Jogja Padat 66 Ribu Penumpang
- Lonjakan Arus Balik, InJourney Airports Siapkan Ribuan Extra Flight
- Harga Emas Pegadaian Naik Hari Ini 26 Maret, UBS Tembus Rp2,86 Juta
- Harga Emas Antam Hari Ini Stagnan, Nilai Buyback Justru Merosot
- Okupansi Hotel di DIY Turun, Wisatawan Pilih Solo dan Magelang
- Ekspor Batu Bara Kena Pungutan Baru, Berlaku Mulai 1 April 2026
Advertisement
Advertisement





