Advertisement
Kementerian PKP dan Kejagung Kerja Sama Kawal Program 3 Juta Rumah
Ilustrasi perumahan subdisi di kawasan Ciseeng, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. - JIBI/Bisnis Indonesia
Advertisement
Harianjogja.com, Jakarta — Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait menggandeng Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengawasi dan memberi pendapat hukum terkait program 3 juta rumah murah untuk rakyat.
Maruarar mengungkapkan kerja sama itu bukanlah hal yang baru karena sudah ada Jaksa yang ditempatkan di Kementerian Perumahan dan Kawasan Pemukiman.
Advertisement
Menurutnya, Jaksa tersebut bertugas untuk menangani hukum hingga membuat proses tata kelola yang baik, sehingga tidak ada penyimpangan di Kementerian Perumahan dan Kawasan Pemukiman.
"Ini dibuktikan dengan adanya 15 kasus yang ada di kementerian kami terungkap," tuturnya di Jakarta, Selasa (23/9)
Pria yang akrab disapa Ara tersebut juga menyebut dari 15 perkara yang ada di Kementerian Perumahan dan Kawasan Pemukiman itu, kasus tindak pidana umum ada 10 perkara sementara 5 sisanya itu adalah perkara korupsi.
"15 perkara ini sudah ditangani, bahkan ada juga yang sudah putus di pengadilan," kata Ara.
Ara mengatakan bahwa semua perkara baik korupsi maupun pidana umum, semuanya ditangani langsung Kejaksaan, bukan KPK.
"Jadi semua kasus ini ditangani Kejaksaan ya," ujarnya.
BACA JUGA: Kabar Baik! Puluhan Ribu Pendamping PKH Bakal Diangkat Jadi ASN
Sementara itu, Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin mengemukakan bahwa kerja sama antara Kejagung dan Kementerian Perumahan dan Kawasan Pemukiman itu akan difokuskan pada bidang pencegahan agar tidak terjadi penyelewengan.
"Jadi kerja sama itu tentunya adalah bagaimana melakukan upaya-upaya pencegahan, itu yang utama," tuturnya
Selain itu, kata Burhanuddin, kerja sama antara pihak Kementerian Perumahan dan Kawasan Pemukiman dan Kejagung adalah tata kelola administrasi hingga penindakan kasus.
"Jadi kalau ada penyelewengan, beliau itu selalu buka. Kita sudah melakukan upaya itu semua," katanya
Burhanuddin pun memastikan bahwa tim kejaksaan yang ditugaskan berbeda dari Tim Pengawalan dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D).
"Kalau TP4D itu kan hingga ikut lelang ya. Kalau ini hanya mengawal saja jadi jangan sampai terjadi tindak pidana," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Pemkot Jogja Kembangkan Kios Segoro Amarto hingga Kelurahan
Advertisement
Cara Bersihkan Koper Usai Liburan agar Bebas Bakteri dan Bau
Advertisement
Berita Populer
- Kontaminasi Radio Aktif, Rantai Ekspor Sepatu Indonesia Dipantau Dunia
- HIPPI Dorong Pengusaha Lokal Jadi Penggerak Investasi Nasional
- Industri Makanan Dorong Investasi Kota Jogja Tumbuh Positif
- Pasar Properti DIY Dibidik Tumbuh Menjelang Akhir Tahun
- Indonesia Ternyata Masih Impor Air Minum dalam Kemasan
- Tiket Nataru 2025 KAI Jogja Sudah Bisa Dipesan Mulai 3 November
- PIHPS Catat Harga Cabai, Telur, dan Beras Alami Kenaikan
Advertisement
Advertisement



