Advertisement
Buruh DIY Tuntut Penghapusan Outsourcing hingga Penguatan Koperasi

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA— Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY menilai Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan masih belum mencerminkan prinsip keadilan sosial bagi buruh. Oleh karena itu MPBI DIY menuntut beberapa hal di antaranya penghapusan outsourcing dan pembatasan ketat Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) untuk menjamin kepastian kerja.
Tuntutan lainnya penguatan hak mogok sebagai hak konstitusional, tanpa prosedur yang represif dan pembatasan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak dengan syarat ketat, kompensasi layak, keterlibatan serikat buruh, serta perlindungan hukum yang efektif.
BACA JUGA: Sekolah Serikat Buruh Diprioritaskan untuk Perempuan
Kemudian partisipasi substantif serikat buruh dalam perumusan aturan turunan, bukan sekadar konsultasi formalitas. Kemudian penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang tegas, termasuk sanksi pidana bagi pelanggaran serius.
"Kebijakan afirmatif bagi buruh perempuan dan disabilitas, untuk mencegah diskriminasi dalam rekrutmen dan hubungan kerja," kata Irsad.
Selanjutnya, perlindungan khusus bagi pekerja kreatif dan informal, dengan jaminan sosial komprehensif, standar pengupahan minimum berbasis sektor, serta hak berunding kolektif.
Lalu penetapan upah minimum harus berdasarkan pada kebutuhan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dan penguatan dewan pengupahan dalam penetapan upah. Dan terakhir penguatan koperasi buruh dan usaha bersama sebagai bentuk perlindungan kolektif dan alternatif hubungan kerja yang adil, termasuk dukungan kebijakan afirmatif dari negara.
Dia mengatakan RUU ini disusun sebagai tindak lanjut Putusan MK yang memerintahkan pembentukan regulasi baru yang lebih komprehensif, sinkron, dan berpihak pada perlindungan pekerja atau buruh.
"Namun, draf yang ada masih menyisakan persoalan serius dari perspektif perlindungan hak buruh dan HAM," jelasnya.
Melansir dari JIBI/Bisnis.com, Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jumhur Hidayat menyampaikan bahwa pada pokoknya, kalangan buruh meminta agar ketentuan-ketentuan yang merugikan buruh dari UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja alias Omnibus Law Ketenagakerjaan dapat dihapus.
"Yang pertama misalnya soal mudahnya PHK, ketidakpastian kerja, ketidakpastian income, upah murah dan sebagainya itu kita lawan. Termasuk outsourcing, kontrak, magang dan sebagainya," jelasnya. (**)
Advertisement
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Harga Emas Antam Hari Ini Naik Jadi Rp2,175 Juta per Gram
- Bapanas Serap 60 Ribu Ton Gula Petani dari Danantara
- Sektor Usaha di DIY yang Perlu Digenjot Kreditnya Menurut ISEI Jogja
- Purbaya Kerjar Penunggak Pajak Jumbo Senilai Rp60 Triliun
- Subsidi Listrik Bakal Dikurangi, Tarif Dijanjikan Tak Akan Naik
Advertisement

JCW Nilai Eks Kadis Kominfo Sleman Bukan Pelaku Tunggal
Advertisement

Kemenpar Promosikan Wisata Bahari Raja Ampat ke Amerika dan Eropa
Advertisement
Berita Populer
- Alokasi 9,55 Juta Ton Pupuk Bersubsidi di 2025 Baru Terserap 58 Persen
- Bapanas Minta Bulog Percepat Penyaluran Beras SPHP 1,1 Juta Ton
- Aturan Teknis KUR Perumahan Resmi Terbit, Subsidi Bunga hingga 10 Persen
- Buruh DIY Tuntut Penghapusan Outsourcing hingga Penguatan Koperasi
- Harga Emas Antam Hari Ini Naik Jadi Rp2,175 Juta per Gram
Advertisement
Advertisement