Advertisement

Dirjen Bea Cukai Diminta Usut Tuntas Importir yang Nakal

Dany Saputra
Sabtu, 04 Oktober 2025 - 08:07 WIB
Jumali
Dirjen Bea Cukai Diminta Usut Tuntas Importir yang Nakal Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa. / Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA — Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa meminta agar Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (DJBC) Kemenkeu mengusut importir ilegal yang masih beroperasi sampai dengan saat ini.

Pada saat kunjungan kerjanya di Kudus, Jawa Tengah, Jumat (3/10/2025), Purbaya menyoroti berbagai barang hasil penindakan di sektor kepabeanan dan cukai. Terdapat barang-barang impor ilegal hingga barang kena cukai (BKC) yang tidak dikenakan pita cukai sehingga melanggar aturan.

Advertisement

Beberapa barang yang dihadirkan meliputi motor gede diduga hasil impor ilegal temuan Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta, rokok dan mesin pelinting rokok ilegal, serta minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal

Khusus terkait dengan barang impor ilegal, Purbaya meminta agar otoritas Bea Cukai menindak tegas para importir yang melanggar hukum.

Dia menyoroti motor gede hasil temuan Bea Cukai Jateng & DIY, yang ternyata hasil pendalaman otoritas terhadap importir berisiko tinggi pada Pelabuhan Tanjung Mas, Semarang.

Dia pun meminta agar Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama untuk segera menindak para pelaku serupa yang masih melakukan importasi ilegal dari berbagai simpul transportasi.

"Pak Dirjen, yang kayak gini-gini enggak boleh lepas ya. Kalau barang kan gampang, tetapi kalau orangnya berkeliaran besok dia impor ilegal lagi. Saya memberi pesan ke importir ilegal sekarang enggak bisa lari lagi," jelasnya, Jumat (3/10/2025).

Sementara itu, terkait dengan BKC yang melanggar hukum, Kemenkeu akan melakukan penindakan dengan prinsip ultimum remedium.

Artinya, penegak hukum akan mendahulukan penyelesaian berupa mediasi, sanksi perdata hingga administratif sebelum menempuh jalur hukum pidana sebagai langkah terakhir.

Adapun BKC meliputi rokok, etanol atau etil alkohol serta minuman mengandung etil alkohol (MMEA). Semuanya dikenakan pita cukai yang dibayarkan ke negara.

Kendati prinsip ultimum remedium didahulukan, Bea Cukai tetap masih melakukan penindakan secara pidana terhadap produsen yang melanggar aturan.

Contohnya, Kanwil Bea Cukai Jateng & DIY yang mengungkap ke Purbaya telah menangkap lebih dari 200 orang terkait dengan peredaran rokok ilegal.

"Rupanya banyak barang gelap yang mengganggu pasar dan mengurangi pendapatan pemerintah. Tidak hanya itu saja di tempat yang ada bisnis ilegal jadi mengalami kompetensi ga fair. Ke depan akan kita perbaiki itu," terang Purbaya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Besaran Gaji P3K Paruh Waktu di Bantul Masih Dibahas

Besaran Gaji P3K Paruh Waktu di Bantul Masih Dibahas

Bantul
| Sabtu, 04 Oktober 2025, 15:27 WIB

Advertisement

Cantiknya Bangunan Embung di Dataran Tinggi Dieng

Cantiknya Bangunan Embung di Dataran Tinggi Dieng

Wisata
| Sabtu, 04 Oktober 2025, 13:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement