Advertisement

Bappenas Pastikan Harga Gabah Rp6.500 Angkat Pendapatan Petani

Newswire
Sabtu, 04 Oktober 2025 - 21:37 WIB
Maya Herawati
Bappenas Pastikan Harga Gabah Rp6.500 Angkat Pendapatan Petani Ilustrasi panen padi - ist - ngawikab.go.id

Advertisement

Harianjogja.com, SUBANG—Tenaga Ahli Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas)  Frans B.M Dabukke menilai kebijakan harga gabah Rp6.500 per kilogram memberi keuntungan signifikan bagi petani, bahkan bisa menghasilkan puluhan juta rupiah setiap musim panen.

Kebijakan tersebut, menurut dia sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan, Badan Pangan Nasional serta Kementerian Pertanian yang berkomitmen mendukung keberlanjutan petani.

Advertisement

"Pemerintah melalui arahan Bapak Presiden, Menko Pangan dan juga Badan Pangan Nasional bersama dengan Kementerian Pertanian menetapkan kebijakan yang menurut kita tentunya menjamin kesejahteraan petani, yaitu membeli gabah Rp6.500 per kg di tingkat petani," kata Frans menghadiri Festival Panen Raya Komunitas 10 Ton yang digelar Syngenta Indonesia di Subang, Jawa Barat, Sabtu (4/10/2025).

Menurutnya, harga gabah Rp6.500 per kilogram memberikan keuntungan signifikan bagi petani, karena dengan produktivitas 10 ton per hektare misalnya, potensi pendapatan mencapai Rp65 juta setiap musim panen.

Perhitungan itu menunjukkan, setelah dikurangi biaya produksi sekitar Rp30 juta per hektare, petani tetap memperoleh keuntungan bersih, bahkan jauh melampaui rata-rata upah minimum regional (UMR) dalam satu periode panen.

Bappenas menilai langkah itu bukan hanya soal menjaga ketahanan pangan, tetapi juga strategi keberlanjutan agar petani tetap semangat dalam memproduksi padi.

"Ya, bayangkan kalau bapak-bapak yang 10 ton sehektare GKP (gabah kering panen) dibeli Rp6.500 per kg, eta mah Rp65 juta sehektare kan tiap bulan. Kalau ongkosnya Rp30 juta, Rp10 juta aja sebulan kan, wah itu sudah berapa kali UMR gitu ya," ujar Frans.

Kebijakan itu sejalan dengan arahan Presiden yang menekankan swasembada pangan, khususnya beras, harus dibarengi peningkatan pendapatan petani sehingga tercipta keseimbangan antara ketersediaan pangan dan kesejahteraan masyarakat desa.

Dalam penerapan kebijakan itu, Bappenas mendorong sinergi antara Kementerian Pertanian, Badan Pangan Nasional, serta Perum Bulog sebagai offtaker resmi yang memastikan harga gabah petani tidak jatuh di bawah ketentuan.

Dengan kebijakan harga gabah tersebut, pemerintah berkomitmen menghadirkan ekosistem pertanian yang lebih adil, berdaya saing, dan memberikan kepastian pasar bagi petani.

Sebelumnya, Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi memastikan pemerintah terus menjaga harga gabah dan beras tetap wajar demi melindungi petani, menjamin keterjangkauan konsumen, serta menjaga stabilitas pangan nasional secara berkelanjutan.

"Pemerintah terus berupaya menjaga keseimbangan harga pangan, baik di tingkat produsen maupun konsumen. Hal ini menjadi arahan Presiden Prabowo Subianto agar harga di tingkat petani tidak anjlok," kata Arief dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (21/8/2025).

Oleh karena itu, lanjut Arief, pemerintah menetapkan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) Gabah Kering Panen (GKP) sebesar Rp6.500 per kilogram.

Kebijakan itu berlaku secara menyeluruh, tidak hanya untuk Perum Bulog, tetapi juga bagi seluruh pelaku usaha penggilingan padi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Jadwal Bus Malioboro ke Parangtritis Minggu 5 Oktober 2025

Jadwal Bus Malioboro ke Parangtritis Minggu 5 Oktober 2025

Jogja
| Minggu, 05 Oktober 2025, 00:47 WIB

Advertisement

Cantiknya Bangunan Embung di Dataran Tinggi Dieng

Cantiknya Bangunan Embung di Dataran Tinggi Dieng

Wisata
| Sabtu, 04 Oktober 2025, 13:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement