Advertisement
Diskon Tiket Pesawat untuk Nataru Mulai Berlaku Hari Ini
Ilustrasi mudik menggunakan pesawat / Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Diskon alias penurunan tarif tiket pesawat menjelang momen Natal dan Tahun Baru (Nataru) sampai dengan 14%, mulai berlaku hari ini. Sementara untuk kereta dan kapal, masyarakat masih perlu bersabar.
Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Muhammad Masyhud menyampaikan bahwa saat ini pihaknya belum mendapatkan informasi, kapan mulainya periode pembelian tiket kapal dengan diskon 20%.
Advertisement
“Belum ada info sejauh ini,” ujarnya saat ditemui di Hotel Fairmont, Rabu (22/10/2025).
Sementara itu, pihak PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI pun menyampaikan bahwa diskon kereta api sebesar 30% menjelang Nataru belum berlangsung.
BACA JUGA
Pemerintah mengumumkan daftar diskon transportasi massal pada momen Nataru.
PT KAI akan memberi diskon kereta sebesar 30% untuk 1,5 juta penumpang pada 22 Desember 2025–10 Januari 2026. Sementara Pelni menyediakan potongan 20% bagi 405.000 penumpang kapal laut pada 17 Desember 2025—10 Januari 2026.
Per hari ini, Rabu (22/10/2025), pembelian tiket pesawat yang diskon mulai berlaku. Diskon tersebut khusus untuk penerbangan berjadwal dalam negeri atau domestik dan tidak berlaku untuk penerbangan internasional.
Secara umum, pemerintah mengumumkan adanya diskon tarif tiket pesawat sebesar 13%—14% pada periode angkutan Natal dan tahun baru.
Masyarakat dapat memanfaatkan promo dengan periode pembelian mulai hari ini, 22 Oktober 2025 hingga 10 Januari 2026 untuk penerbangan 22 Desember 2025 hingga 10 Januari 2026.
Diskon tersebut hadir melalui penyesuaian sejumlah komponen biaya, antara lain Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 6%. Dengan demikian, pemerintah menanggung sisa PPN sebesar 5% dari total 11%.
Kemudian melalui potongan tarif sebesar 50% diberikan terhadap Tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) alias Passenger Service Charge (PSC), serta Tarif Pelayanan Jasa Pendaratan, Penempatan, dan Penyimpanan Pesawat Udara (PJP4U) bagi maskapai nasional.
Selain PJP2U dan PJP4U, pemerintah memberikan penurunan biaya tambahan bahan bakar atau fuel surcharge (FS) melalui Surat Keputusan Menteri Perhubungan No. KM 50/2025. Untuk pesawat jet sebesar 2% dan untuk propeller sebesar 20%.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Ini Cara Kampung Wisata Cokrodiningratan Sulap Sampah Jadi Souvenir
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Penjualan Tiket KA Lebaran Daop 6 Jogja Tembus 272 Ribu
- Update Harga Emas 7 Maret 2026: Antam Melonjak, UBS dan Galeri24 Turun
- Kunjungan Wisman ke Yogyakarta via Bandara YIA Turun pada Januari 2026
- Antisipasi Harga Minyak Melonjak, Pemerintah Siapkan Skenario Terburuk
- Stok Beras Nasional Aman 324 Hari ke Depan
Advertisement
Advertisement






